IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Berau berhasil mengamankan seorang pria berinisial YU (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu dini hari (08/04/2026).

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa malam (07/04/2026).

“Setelah menerima laporan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Agus.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan total Barang Bukti (BB) 3,94 gram.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah BB lain berupa plastik klip, timbangan digital, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polres Berau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. (*/itn)