IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 484,97 gram hasil pengungkapan kasus sepanjang Februari 2026 yang diselenggarakan di Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Rabu (22/04/2026).

Dari delapan perkara yang ditangani, aparat mengamankan 13 tersangka yang terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan. Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, jajaran Satresnarkoba, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum Kejari Berau, penasihat hukum tersangka, perwakilan Kesbangpol.

Wakapolres Berau, Kompol Noor melalui menegaskan, langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Berau,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan oknum aparat.

“Tidak ada toleransi terhadap anggota maupun oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/Pan).