Boleh Kampanye di Kampus, Tapi Ada Dua Syarat
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada perizinan penyelenggaraan kampanye umum di tempat pendidikan, yakni kampus.
Namun, dia mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 yang hendak berkampanye di kampus agar memenuhi dua syarat yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Pertama, kata dia, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.
“Jadi harus ada izin dari pihak yang bertanggung jawab disitu (kampus), misalnya rektor. Atau ada undangan oleh rektor,” kata Budi, Senin (22/1/2024).
Syarat kedua, lanjut dia, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak boleh membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.
“Boleh kampanye di kampus, tapi mereka tidak boleh membawa atribut kampanye,” tegasnya.
Budi menjelaskan tahapan kampanye umum di Kabupaten Berau dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024. Karena itu, ia mengingatkan yang perlu diperhatikan adalah tentang perizinan kegiatan. Mereka yang hendak mengadakan kampanye umum harus membuat laporan perizinan ke pihak polres terlebih dahulu.
“Yang perlu disampaikan adalah tentang jumlah orang yang terlibat dalam kampanye, waktu dan tempat kampanye, serta jenis kendaraan apa saja yang digunakan,” jelasnya
Di samping itu, Budi berharap agar penyelenggaraan Kampanye Umum yang akan dilangsungkan hingga tanggal 7 Februari 2024 nanti dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan yang ada dan terhindar dari segala macam hal yang bisa merugikan semua pihak. (fdr/ant)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.