Hukum – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id Fri, 05 Jun 2026 10:01:39 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.1 https://storage.googleapis.com/img.okegas.id/2024/01/cbcdfcfc-iconokegas-36x36.png Hukum – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id 32 32 Dugaan Ketidaksesuaian Data Perizinan Pelabuhan PT MSK Mencuat, Law Firm Minta Verifikasi Menyeluruh https://okegas.id/dugaan-ketidaksesuaian-data-perizinan-pelabuhan-pt-msk-mencuat-law-firm-minta-verifikasi-menyeluruh/ https://okegas.id/dugaan-ketidaksesuaian-data-perizinan-pelabuhan-pt-msk-mencuat-law-firm-minta-verifikasi-menyeluruh/#respond Fri, 05 Jun 2026 10:01:39 +0000 https://okegas.id/?p=13210 OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dugaan adanya perbedaan data dalam sejumlah dokumen perizinan operasional pelabuhan milik PT Mitra Samudera Kreasi (MSK) di Muara Pantai, Kabupaten Berau, memicu desakan agar pemerintah dan instansi terkait segera melakukan verifikasi menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum, tata ruang laut, dan dokumen lingkungan yang telah disetujui.

Desakan itu disampaikan menyusul permintaan GM FKPPI Kalimantan Timur agar legalitas operasional pelabuhan PT MSK diperiksa secara komprehensif, khususnya terkait dugaan perbedaan luasan area dan titik koordinat yang tercantum dalam sejumlah dokumen perizinan.

Managing Partner Makkareso & Iswandy Law Firm, Iswandy Rani Saputra, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum, tata kelola ruang laut, dan perlindungan lingkungan pesisir.

“Jika terdapat perbedaan data antara dokumen perencanaan, dokumen pemanfaatan ruang laut, dokumen lingkungan, dan kondisi faktual di lapangan, maka hal tersebut harus diverifikasi secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang,” ujar Iswandy.

Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha yang dilakukan PT MSK benar-benar berada dalam area yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Iswandy menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut bukan sekadar urusan administrasi perizinan. Kegiatan tersebut diatur secara ketat karena berkaitan langsung dengan pengelolaan wilayah pesisir, ruang laut, dan keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, keakuratan data mengenai luasan wilayah, batas area kegiatan, serta titik koordinat menjadi aspek penting yang harus dipastikan kebenarannya.

“Regulasi menghendaki setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut dilaksanakan berdasarkan data yang benar, akurat, dan sesuai dengan ruang yang memperoleh persetujuan dari pemerintah,” tegasnya.

]]>
https://okegas.id/dugaan-ketidaksesuaian-data-perizinan-pelabuhan-pt-msk-mencuat-law-firm-minta-verifikasi-menyeluruh/feed/ 0
Belum Kantongi Izin, Penjualan Miras di Hotel Bintang Tiga Berau Dipastikan Ilegal https://okegas.id/belum-kantongi-izin-penjualan-miras-di-hotel-bintang-tiga-berau-dipastikan-ilegal/ https://okegas.id/belum-kantongi-izin-penjualan-miras-di-hotel-bintang-tiga-berau-dipastikan-ilegal/#respond Wed, 06 May 2026 15:39:26 +0000 https://okegas.id/?p=12674 OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Aktivitas penjualan minuman beralkohol (miras) di salah satu hotel berbintang tiga di Kabupaten Berau dipastikan belum mengantongi izin resmi. Hal ini ditegaskan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau setelah melakukan penelusuran terhadap sistem perizinan yang berlaku.

Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, Dody, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat pengajuan maupun penerbitan izin penjualan miras melalui mekanisme resmi.

“Perizinan berada di tingkat provinsi melalui sistem Online Single Submission (OSS), ditambah adanya ketentuan larangan dalam peraturan daerah. Jadi sampai sekarang, izin penjualan miras di Berau memang belum ada yang terbit,” ujarnya, Rabu (06/05/2026).

Ia menjelaskan, proses perizinan usaha saat ini mengacu pada sistem OSS berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Dalam sistem tersebut, jenis usaha, persyaratan, serta kewenangan perizinan ditentukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk usaha terkait minuman beralkohol, sebagian besar kewenangan masih berada di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

Di sisi lain, Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol masih menjadi dasar hukum utama di daerah. Dalam aturan tersebut, penjualan miras dilarang, kecuali di lokasi tertentu seperti hotel berbintang lima.

Namun, hingga kini Kabupaten Berau belum memiliki hotel dengan klasifikasi bintang lima. Kondisi ini membuat tidak adanya ruang legal bagi penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

“Dalam perda, penjualan miras dibatasi, bahkan hanya diperbolehkan untuk hotel berbintang lima. Sementara di Berau sendiri belum ada hotel dengan klasifikasi tersebut,” tegasnya.

Dody juga menyoroti dinamika regulasi dari pemerintah pusat yang turut memengaruhi kebijakan daerah, mulai dari PP Nomor 24 Tahun 2018, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko, hingga pembaruan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Dulu banyak kewenangan di provinsi, sekarang sebagian sudah ke daerah. Tapi tetap harus selaras dengan aturan lain, termasuk perda,” tambahnya.

DPMPTSP Berau menegaskan, selama belum ada izin resmi yang diterbitkan, seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut tetap tidak diperbolehkan. (itn)

]]>
https://okegas.id/belum-kantongi-izin-penjualan-miras-di-hotel-bintang-tiga-berau-dipastikan-ilegal/feed/ 0
Mengaku Bersalah, Mantan Duta Budaya Berau Dituntut 9 Tahun Penjara  https://okegas.id/mengaku-bersalah-mantan-duta-budaya-berau-dituntut-9-tahun-penjara/ https://okegas.id/mengaku-bersalah-mantan-duta-budaya-berau-dituntut-9-tahun-penjara/#respond Wed, 06 May 2026 04:54:25 +0000 https://okegas.id/?p=12648 OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AS (25), mantan duta budaya, dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus pencabulan yang disidangkan pada Selasa (5/5/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa Deka Fajar Pranowo menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak serta korban lainnya. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan baik terhadap anak maupun terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, serta melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain, baik berbeda maupun sesama jenis kelamin, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 415 huruf b junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b dalam undang-undang yang sama.

JPU mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya perbuatan terdakwa yang menyebabkan trauma mendalam bagi korban yang masih anak-anak serta dilakukan lebih dari satu kali.

Namun demikian, terdapat pula pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa mengakui seluruh perbuatannya selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Humas Pengadilan Negeri Berau, Agung Dwi Prabowo, membenarkan bahwa sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa.

“Agenda hari ini tuntutan, jaksa menuntut 9 tahun,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)

]]>
https://okegas.id/mengaku-bersalah-mantan-duta-budaya-berau-dituntut-9-tahun-penjara/feed/ 0
Tensi Tinggi di DPRD Kaltim, Fraksi Golkar Tegaskan Hak Angket Sasar Gubernur dan Wagub https://okegas.id/tensi-tinggi-di-dprd-kaltim-fraksi-golkar-tegaskan-hak-angket-sasar-gubernur-dan-wagub/ https://okegas.id/tensi-tinggi-di-dprd-kaltim-fraksi-golkar-tegaskan-hak-angket-sasar-gubernur-dan-wagub/#respond Tue, 05 May 2026 04:21:31 +0000 https://okegas.id/?p=12625 OKEGAS.ID, SAMARINDA – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur yang membahas wacana penggunaan hak angket berlangsung dengan tensi tinggi, Senin (4/5/2026). Perdebatan antarfraksi mengemuka seiring meningkatnya tekanan publik yang mendesak realisasi hak angket terhadap pemerintah daerah.

Sekretaris Fraksi Golkar, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penggunaan hak angket tidak hanya berdampak pada gubernur, tetapi juga wakil gubernur sebagai satu kesatuan kepemimpinan.

Menurutnya, secara konstitusional kepala daerah dan wakilnya merupakan satu paket yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu, jika hak angket digulirkan, konsekuensinya akan berimbas pada pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji secara bersamaan.

“Angket ini sasarannya bukan hanya gubernur. Karena gubernur dan wakil gubernur itu satu paket,” tegas Sarkowi dalam rapat.

Sarkowi juga menyinggung dinamika politik internal DPRD, khususnya terkait dukungan fraksi-fraksi terhadap wacana hak angket. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan politik tidak bisa dilepaskan dari peta koalisi partai pengusung kepala daerah.

Ia menilai, anggota dewan perlu memahami secara menyeluruh konsekuensi politik dari penggunaan hak angket, termasuk hubungan antarpartai yang selama ini menjadi basis dukungan pemerintah daerah.

Desak Gerindra Perjelas Sikap

Secara khusus, Sarkowi meminta Fraksi Gerindra untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif mengenai urgensi pengajuan hak angket. Ia menekankan bahwa dukungan terhadap langkah tersebut harus didasarkan pada kajian mendalam, bukan sekadar respons terhadap tekanan massa.

“Saya minta Fraksi Gerindra bisa menguraikan secara jelas, supaya semua yang diputuskan di forum ini benar-benar jelas dan sesuai aturan,” ujarnya.

Rapat paripurna ini mencerminkan meningkatnya tensi politik di DPRD Kalimantan Timur. Perbedaan pandangan antarfraksi terlihat jelas, terutama terkait waktu dan mekanisme penggunaan hak angket.

Di satu sisi, tekanan publik terus menguat melalui aksi demonstrasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Di sisi lain, sebagian anggota dewan mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar langkah politik yang diambil tidak menimbulkan dampak luas yang tidak diperhitungkan.

Menutup pernyataannya, Sarkowi mengimbau seluruh anggota dewan untuk tetap mengedepankan objektivitas dan berpegang pada aturan perundang-undangan dalam mengambil keputusan.

“Jangan sampai kita memutuskan sesuatu secara emosional, tanpa objektivitas, dan tidak sesuai dengan regulasi,” pungkasnya. (itn)

]]>
https://okegas.id/tensi-tinggi-di-dprd-kaltim-fraksi-golkar-tegaskan-hak-angket-sasar-gubernur-dan-wagub/feed/ 0
Sengketa Lahan di Berau Belum Usai, DPRD Minta Pemerintah Perjelas Status dan Batas Wilayah https://okegas.id/sengketa-lahan-di-berau-belum-usai-dprd-minta-pemerintah-perjelas-status-dan-batas-wilayah/ https://okegas.id/sengketa-lahan-di-berau-belum-usai-dprd-minta-pemerintah-perjelas-status-dan-batas-wilayah/#respond Sat, 02 May 2026 13:19:47 +0000 https://okegas.id/?p=12590 OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Persoalan sengketa lahan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hingga kini masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang belum terselesaikan. Konflik yang melibatkan masyarakat, perusahaan, hingga pemerintah daerah terus bermunculan, menandakan belum adanya kejelasan menyeluruh terkait status dan batas kepemilikan lahan.

Anggota DPRD Berau, Frans Lewi, menilai persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia menyebut, konflik agraria yang terjadi saat ini sebagian besar dipicu oleh tumpang tindih kepemilikan lahan yang belum memiliki kejelasan hukum.

“Masih banyak masyarakat yang mengeluhkan persoalan lahan. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian yang ada belum maksimal,” ujar Frans.

Menurut dia, persoalan batas wilayah yang belum tertata secara pasti turut memperkeruh situasi di lapangan. Ketidakjelasan ini kerap memicu konflik baru, terutama di wilayah kampung yang berbatasan langsung dengan area konsesi perusahaan maupun aset pemerintah.

Ia menegaskan, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional dan dinas terkait harus hadir secara aktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Upaya penanganan, kata dia, tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh akar masalah di lapangan.

“Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. Harus ada kejelasan status lahan dan batas wilayah yang benar-benar pasti,” katanya.

Frans juga mengingatkan bahwa sengketa lahan yang tidak segera diselesaikan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Selain menghambat investasi, konflik berkepanjangan juga dapat mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat di daerah.

Karena itu, ia mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah bersama instansi vertikal untuk mempercepat penataan dan penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh.

Dengan kejelasan data dan batas wilayah yang akurat, diharapkan potensi konflik di masa mendatang dapat diminimalkan. (ADV/Pan).

]]>
https://okegas.id/sengketa-lahan-di-berau-belum-usai-dprd-minta-pemerintah-perjelas-status-dan-batas-wilayah/feed/ 0
DPMPT Tegaskan Tidak Ada Ruang Izin Penjualan Miras di Berau https://okegas.id/dpmpt-tegaskan-tidak-ada-ruang-izin-penjualan-miras-di-berau/ https://okegas.id/dpmpt-tegaskan-tidak-ada-ruang-izin-penjualan-miras-di-berau/#respond Wed, 29 Apr 2026 14:05:31 +0000 https://okegas.id/?p=12496 OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Berau memastikan belum pernah menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol (miras). Hal ini dipengaruhi oleh kewenangan perizinan yang berada di tingkat provinsi serta aturan pelarangan dalam peraturan daerah (perda).

Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Berau, Dody, mengungkapkan bahwa tidak ada pengajuan izin penjualan miras yang masuk, baik secara langsung maupun melalui sistem perizinan berbasis online.

“Tidak ada. Yang masuk di OSS juga tidak ada. Karena kewenangannya memang di provinsi,” ujarnya, Rabu (29/04/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan usaha saat ini mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Penentuan jenis usaha, persyaratan, hingga kewenangan perizinan ditentukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol, sebagian besar kewenangannya berada di tingkat provinsi maupun pusat.

Di sisi lain, Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol masih menjadi landasan utama di tingkat daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penjualan miras dilarang, kecuali pada lokasi tertentu seperti hotel berbintang lima.

Namun, hingga kini Kabupaten Berau belum memiliki hotel berbintang lima, sehingga secara praktis tidak tersedia ruang legal bagi penjualan minuman beralkohol.

DPMPT Berau juga menegaskan akan tetap berpegang pada ketentuan perda dalam setiap proses perizinan. Bahkan, permohonan yang pernah diajukan, seperti izin distributor miras di wilayah Sambaliung, langsung ditolak karena tidak sesuai aturan.

“Kalau ada yang mengajukan dan tidak sesuai perda, pasti kami tolak. Itu jadi dasar kami,” tegasnya.

Terkait pengawasan di lapangan, DPMPT menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan mereka. Pengawasan terhadap peredaran miras, terutama yang ilegal, dilakukan oleh instansi lain seperti Satpol PP dan tim terpadu melalui kegiatan razia dan monitoring.

Dalam beberapa kesempatan, terutama menjelang hari besar keagamaan, tim gabungan rutin melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, DPMPT biasanya hanya terlibat sebagai pendukung.

“Kalau pengawasan itu ada di instansi lain. Kami biasanya hanya diundang dalam kegiatan monitoring atau penertiban,” tambahnya.

Dengan kondisi ini, dapat dipastikan bahwa hingga saat ini tidak ada izin resmi penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan di Kabupaten Berau, baik karena faktor kewenangan maupun pembatasan yang diatur dalam peraturan daerah. (itn)

]]>
https://okegas.id/dpmpt-tegaskan-tidak-ada-ruang-izin-penjualan-miras-di-berau/feed/ 0
Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT Ditahan, KSOP Kalteng Diduga Terima Uang Bulanan dari Perusahaan https://okegas.id/tiga-tersangka-baru-kasus-korupsi-tambang-pt-akt-ditahan-ksop-kalteng-diduga-terima-uang-bulanan-dari-perusahaan/ https://okegas.id/tiga-tersangka-baru-kasus-korupsi-tambang-pt-akt-ditahan-ksop-kalteng-diduga-terima-uang-bulanan-dari-perusahaan/#respond Fri, 24 Apr 2026 06:28:13 +0000 https://okegas.id/?p=12389 OKEGAS.ID, JAKARTA — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan kurang dari satu bulan setelah penahanan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT. Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik melakukan pengembangan perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Ia memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Tiga tersangka baru tersebut adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Dalam penyidikan, HS diduga menyetujui keberangkatan kapal pengangkut batu bara milik PT AKT sejak September 2022 hingga Mei 2025, meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. Ia juga diduga menerima sejumlah uang secara rutin dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST.

Selain itu, HS disebut tidak melakukan verifikasi terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM, yang merupakan syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar.

Sementara itu, BJW bersama ST diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017 melalui keputusan Menteri ESDM. Aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal hingga 2025 dengan memanfaatkan perusahaan afiliasi dan dokumen dari pihak lain.

Di sisi lain, HZM diduga berperan dalam pembuatan dokumen laboratorium batu bara yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen seperti Certificate of Analysis (COA) dan LHV dibuat seolah-olah batu bara berasal dari perusahaan lain, lalu digunakan untuk pengurusan izin pelayaran dan pembayaran royalti.

Syarief mengungkapkan bahwa HZM ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga dilakukan pemanggilan paksa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik pertambangan ilegal tersebut. (*)

]]>
https://okegas.id/tiga-tersangka-baru-kasus-korupsi-tambang-pt-akt-ditahan-ksop-kalteng-diduga-terima-uang-bulanan-dari-perusahaan/feed/ 0
DPRD Berau Fokus Evaluasi Kebijakan dalam LKPJ Bupati 2025 https://okegas.id/dprd-berau-fokus-evaluasi-kebijakan-dalam-lkpj-bupati-2025/ https://okegas.id/dprd-berau-fokus-evaluasi-kebijakan-dalam-lkpj-bupati-2025/#respond Wed, 08 Apr 2026 15:02:27 +0000 https://okegas.id/?p=12068 OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — DPRD Kabupaten Berau mulai melakukan pendalaman terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, dengan menitikberatkan pada evaluasi kebijakan dan regulasi yang dijalankan Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya pada sektor ekonomi non-tambang seperti perkebunan dan pertanian.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, mengatakan pembahasan dilakukan melalui komisi-komisi sesuai bidang masing-masing guna memastikan setiap program berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

“Kita akan mengkaji secara menyeluruh, terutama kebijakan dan regulasi yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).

Menurutnya, evaluasi ini menjadi penting untuk mengukur sejauh mana kebijakan yang diambil mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di luar sektor pertambangan.

Ia mencontohkan, dukungan terhadap sektor perkebunan dan pertanian perlu diperkuat, salah satunya melalui peningkatan bantuan sarana produksi bagi petani dan pekebun.

“Misalnya bantuan pupuk bagi pekebun dan petani harus diperbanyak, termasuk memperluas cakupannya agar lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaat,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memperjelas capaian program sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama pelaksanaan tahun anggaran 2025.

Rudi menegaskan, sinergi antar-OPD menjadi kunci dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Semua OPD harus bersinergi dalam menjalankan program yang benar-benar menyentuh masyarakat, karena masyarakat adalah penerima manfaat utama dari setiap kebijakan pembangunan,” pungkasnya. (ADV/Pan).

]]>
https://okegas.id/dprd-berau-fokus-evaluasi-kebijakan-dalam-lkpj-bupati-2025/feed/ 0
Bunuh Istri Hamil dan Dua Anak, Terdakwa Julius Divonis Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun https://okegas.id/bunuh-istri-hamil-dan-dua-anak-terdakwa-julius-divonis-mati-dengan-masa-percobaan-10-tahun/ https://okegas.id/bunuh-istri-hamil-dan-dua-anak-terdakwa-julius-divonis-mati-dengan-masa-percobaan-10-tahun/#respond Mon, 30 Mar 2026 14:17:10 +0000 https://okegas.id/?p=11821 OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Segah, Kabupaten Berau. Putusan tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun, sesuai penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Terdakwa, Julius (40), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang tengah hamil serta dua anaknya yang masih balita. Peristiwa tragis itu terjadi tepatnya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (30/03), hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong keji dan memenuhi unsur pembunuhan berencana. Vonis mati dijatuhkan sebagai hukuman maksimal atas tindakan tersebut.

Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari menjelaskan bahwa putusan tersebut mengacu pada aturan baru dalam KUHP yang memungkinkan penerapan masa percobaan selama 10 tahun sebelum eksekusi pidana mati dilaksanakan.

“Pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun merupakan bagian dari penerapan KUHP terbaru,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga yang dipicu persoalan ekonomi. Dalam persidangan terungkap, terdakwa sempat terlibat pertengkaran dengan korban sebelum akhirnya merencanakan pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Norviana, istri terdakwa yang tengah mengandung, serta dua anak mereka yang masih berusia di bawah enam tahun.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdakwa menyatakan menerima vonis dan tidak mengajukan banding.

“Karena dia sudah terbukti. Nanti 10 tahun itu dilihat dulu bagaimana itu ada prosesnya. Eksekusinya itu bukan kami lagi. Kami cuma menerapkan pidananya saja. Nanti eksekusinya di jaksa,” bilangnya.

Kasus ini sempat mengguncang masyarakat Berau karena dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri. Putusan pengadilan diharapkan memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan atas kejahatan serupa di masa mendatang. (/*).

]]>
https://okegas.id/bunuh-istri-hamil-dan-dua-anak-terdakwa-julius-divonis-mati-dengan-masa-percobaan-10-tahun/feed/ 0
Wisata Air Panas Pamapak Biatan Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Lebaran https://okegas.id/wisata-air-panas-pamakap-biatan-diserbu-ribuan-pengunjung-saat-libur-lebaran/ https://okegas.id/wisata-air-panas-pamakap-biatan-diserbu-ribuan-pengunjung-saat-libur-lebaran/#respond Tue, 24 Mar 2026 06:05:16 +0000 https://okegas.id/?p=11721 OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Objek wisata permandian air panas Pamapak di Kampung Biatan, Lempake, Kabupaten Berau, mengalami lonjakan kunjungan selama libur Lebaran 2025. Tercatat lebih dari 3.000 lebih wisatawan datang sejak 21 sampai 24 Maret 2026.

Pada tanggal 21 Maret ada sekitar 300 pengunjung, tanggal 22 Maret mancapai 1.780 pengunjung dan 23 Maret terdapat 1.300 pengunjung. (Sumber : Aplikasi JELAJAH BERAU dan Pengelola Air Panas Pamapak).

Salah satu pengelola yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Mampanas Nuntulung, Wandra mengaku bersyukur atas tingginya antusiasme pengunjung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wisatawan yang telah berkunjung ke wisata air panas Pamakap. Tempat ini memiliki suasana yang asri dan keunikan tersendiri,” ujarnya.

Menurutnya, selain menawarkan panorama alam, permandian air panas tersebut juga dipercaya memiliki manfaat bagi kesehatan, seperti membantu meredakan gangguan kulit, nyeri sendi, hingga pemulihan ringan pascastroke.

Wandra menambahkan, jumlah kunjungan wisatawan ke lokasi tersebut terus meningkat setiap tahunnya, khususnya saat momen libur panjang seperti Idulfitri.

Ke depan, pihak pengelola berharap adanya dukungan berkelanjutan dari pemerintah dan masyarakat dalam pengembangan kawasan wisata tersebut.

“Kami berharap ada sinergi antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat, terutama dalam peningkatan fasilitas seperti area parkir dan tempat berteduh bagi pengunjung,” katanya. (*/Pan).

]]>
https://okegas.id/wisata-air-panas-pamakap-biatan-diserbu-ribuan-pengunjung-saat-libur-lebaran/feed/ 0