Jakarta – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id Tue, 02 Jun 2026 11:10:38 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.1 https://storage.googleapis.com/img.okegas.id/2024/01/cbcdfcfc-iconokegas-36x36.png Jakarta – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id 32 32 ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026 https://okegas.id/abpednas-cetak-sejarah-raih-100-ribu-anggota-bertepatan-hari-lahir-pancasila-2026/ https://okegas.id/abpednas-cetak-sejarah-raih-100-ribu-anggota-bertepatan-hari-lahir-pancasila-2026/#respond Tue, 02 Jun 2026 11:10:18 +0000 https://okegas.id/?p=13195 OKEGAS.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) mencatat tonggak sejarah baru dengan berhasil mencapai 100.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Pencapaian tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, sebagai momentum memperkuat komitmen kebangsaan dan pengabdian bagi pembangunan desa di Indonesia.

Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama, M.PWK., IPU., didampingi Sekretaris Jenderal Adhitya Yusma Perdana, S.E., serta Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., menyampaikan bahwa capaian 100 ribu anggota merupakan bukti nyata semakin kuatnya peran dan eksistensi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Menurut Indra Utama, pertumbuhan jumlah anggota ABPEDNAS menunjukkan meningkatnya kesadaran dan semangat para anggota BPD di seluruh Indonesia untuk berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

“Capaian 100 ribu anggota ini bukan sekadar angka, melainkan representasi dari semangat pengabdian, gotong royong, serta komitmen bersama dalam membangun desa sebagai fondasi utama kemajuan bangsa. Momentum Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bahwa nilai-nilai persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial harus terus menjadi landasan dalam setiap langkah pembangunan desa,” ujar Indra Utama.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, menegaskan bahwa organisasi akan terus memperkuat kapasitas dan kompetensi anggota BPD melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, pendampingan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak guna mendukung pelaksanaan program-program strategis nasional di tingkat desa.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., LL.M., mengapresiasi soliditas seluruh jajaran organisasi yang telah berkontribusi dalam memperbesar dan memperkuat ABPEDNAS sebagai wadah perjuangan anggota BPD di Indonesia.

DPP ABPEDNAS menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran pembina, pengawas, pengurus, anggota, serta para mitra strategis yang telah menjadi bagian dari perjalanan organisasi hingga mencapai pencapaian bersejarah tersebut.

“Perjuangan masih panjang, namun langkah besar telah dimulai. Bersama, kita terus menguatkan peran BPD, menjaga desa, memperkuat nilai-nilai Pancasila, serta berkontribusi mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera,” demikian pernyataan DPP ABPEDNAS.

Dengan semangat Hari Lahir Pancasila, ABPEDNAS menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa, mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta mendukung terciptanya desa yang maju, berdaya saing, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

]]>
https://okegas.id/abpednas-cetak-sejarah-raih-100-ribu-anggota-bertepatan-hari-lahir-pancasila-2026/feed/ 0
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026 https://okegas.id/pemerintah-tetapkan-idul-adha-1447-h-jatuh-pada-27-mei-2026/ https://okegas.id/pemerintah-tetapkan-idul-adha-1447-h-jatuh-pada-27-mei-2026/#respond Mon, 18 May 2026 01:02:55 +0000 https://okegas.id/?p=12921 OKEGAS.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Ketetapan itu diambil setelah pemerintah memastikan bahwa 1 Zulhijah 1447 H bertepatan dengan Senin, 18 Mei 2026.

Keputusan tersebut lahir dari hasil Sidang Isbat yang digelar secara tertutup di Jakarta pada Minggu (17/5/2026) sore. Sidang melibatkan para ahli astronomi, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta sejumlah duta besar negara sahabat.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar menyampaikan hasil sidang dalam konferensi pers yang digelar seusai pelaksanaan sidang. Ia menjelaskan bahwa penentuan tanggal didasarkan pada kombinasi metode hisab dan rukyatul hilal di berbagai titik pemantauan di seluruh wilayah Indonesia.

“Disepakati bahwa tanggal 1 Zulhijah 1447 Hijriah jatuh pada Senin 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha yang bertepatan dengan tanggal 10 Zulhijah akan jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026 Masehi,” ujar Nasaruddin.

Pengumuman yang disampaikan lebih awal ini diharapkan memberi kepastian bagi jutaan umat Muslim di Indonesia dalam mempersiapkan ibadah kurban serta mengatur rencana menjelang perayaan hari besar tersebut.

Pemerintah sekaligus mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga semangat kebersamaan dan kerukunan dalam merayakan Idul Adha 1447 H di tengah keberagaman bangsa. (*).

]]>
https://okegas.id/pemerintah-tetapkan-idul-adha-1447-h-jatuh-pada-27-mei-2026/feed/ 0
Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT Ditahan, KSOP Kalteng Diduga Terima Uang Bulanan dari Perusahaan https://okegas.id/tiga-tersangka-baru-kasus-korupsi-tambang-pt-akt-ditahan-ksop-kalteng-diduga-terima-uang-bulanan-dari-perusahaan/ https://okegas.id/tiga-tersangka-baru-kasus-korupsi-tambang-pt-akt-ditahan-ksop-kalteng-diduga-terima-uang-bulanan-dari-perusahaan/#respond Fri, 24 Apr 2026 06:28:13 +0000 https://okegas.id/?p=12389 OKEGAS.ID, JAKARTA — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan kurang dari satu bulan setelah penahanan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT. Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik melakukan pengembangan perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Ia memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Tiga tersangka baru tersebut adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Dalam penyidikan, HS diduga menyetujui keberangkatan kapal pengangkut batu bara milik PT AKT sejak September 2022 hingga Mei 2025, meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. Ia juga diduga menerima sejumlah uang secara rutin dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST.

Selain itu, HS disebut tidak melakukan verifikasi terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM, yang merupakan syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar.

Sementara itu, BJW bersama ST diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017 melalui keputusan Menteri ESDM. Aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal hingga 2025 dengan memanfaatkan perusahaan afiliasi dan dokumen dari pihak lain.

Di sisi lain, HZM diduga berperan dalam pembuatan dokumen laboratorium batu bara yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen seperti Certificate of Analysis (COA) dan LHV dibuat seolah-olah batu bara berasal dari perusahaan lain, lalu digunakan untuk pengurusan izin pelayaran dan pembayaran royalti.

Syarief mengungkapkan bahwa HZM ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga dilakukan pemanggilan paksa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik pertambangan ilegal tersebut. (*)

]]>
https://okegas.id/tiga-tersangka-baru-kasus-korupsi-tambang-pt-akt-ditahan-ksop-kalteng-diduga-terima-uang-bulanan-dari-perusahaan/feed/ 0