Kaltim – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id Sat, 04 Apr 2026 03:48:11 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 https://storage.googleapis.com/img.okegas.id/2024/01/cbcdfcfc-iconokegas-36x36.png Kaltim – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id 32 32 Tak Bisa Sembarangan, Pemanfaatan Ruang Laut Kini Wajib PKKPRL https://okegas.id/tak-bisa-sembarangan-pemanfaatan-ruang-laut-kini-wajib-pkkprl/ https://okegas.id/tak-bisa-sembarangan-pemanfaatan-ruang-laut-kini-wajib-pkkprl/#respond Sat, 04 Apr 2026 03:43:25 +0000 https://okegas.id/?p=11934 OKEGAS.ID, Samarinda – Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul), Muchlis Efendi, menegaskan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kini menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan wilayah laut di Indonesia.

Menurut Muchlis, PKKPRL merupakan bentuk persetujuan dari negara kepada pihak tertentu, baik individu maupun badan usaha, untuk memanfaatkan ruang laut sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“PKKPRL itu pada dasarnya adalah hak yang diberikan negara untuk memanfaatkan ruang laut, tetapi harus sesuai dengan kesesuaian ruang dan aturan zonasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib memiliki PKKPRL, terutama jika berlangsung lebih dari 30 hari.

Muchlis menuturkan, pengaturan ruang laut dilakukan secara berjenjang. Untuk wilayah hingga 12 mil laut dari garis pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara di atas itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, proses pengajuan tetap dilakukan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedangkan pemerintah provinsi hanya berperan dalam melakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

“Provinsi hanya memastikan apakah rencana itu sesuai dengan tata ruang. Keputusan akhir tetap di kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muchlis menegaskan bahwa PKKPRL tidak hanya berlaku untuk kegiatan reklamasi atau pertambangan pasir laut, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas lain seperti pembangunan pelabuhan, jalur pelayaran, pemasangan kabel bawah laut, hingga pembangunan jetty oleh perusahaan.

Sebagai contoh, ia menyebut aktivitas perusahaan tambang yang memiliki fasilitas dermaga di laut.

“Setiap pemanfaatan ruang laut itu dihitung luasnya. Perusahaan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan luas area yang digunakan,” katanya.

Namun demikian, kebijakan ini tidak sepenuhnya membebani masyarakat. Muchlis menyebut, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat pesisir yang telah lama menempati wilayah laut, seperti permukiman di atas air.

“Untuk masyarakat yang sudah lebih dulu ada, itu difasilitasi dan tidak dikenakan biaya. Tapi tidak boleh memperluas wilayahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan PKKPRL mulai diterapkan secara aktif sejak 2021 dan tidak berlaku surut. Artinya, kegiatan yang sudah ada sebelumnya akan didata dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal pengawasan, pemerintah melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kelautan dan perikanan. Pelanggaran terhadap ketentuan KKPRL dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

“Kalau tidak mengurus izin, akan ada teguran terlebih dahulu. Jika tetap tidak patuh, bisa berlanjut ke sanksi hukum,” tegas Muchlis.

Menurutnya, keberadaan PKKPRL memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjadi instrumen penataan ruang laut agar tidak terjadi konflik pemanfaatan.

“Dengan PKKPRL, kegiatan di laut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa digugat selama sesuai aturan,” katanya.

Muchlis juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan zonasi laut. Ia menilai, masih banyak masyarakat yang menganggap laut dapat dimanfaatkan secara bebas tanpa memperhatikan regulasi yang ada.

“Laut itu bukan bebas digunakan sesuka hati. Ada aturan dan zonasi yang harus dipatuhi,” pungkasnya.(*/itn)

]]>
https://okegas.id/tak-bisa-sembarangan-pemanfaatan-ruang-laut-kini-wajib-pkkprl/feed/ 0
Peredaran Uang Palsu Resahkan Warga Tenggarong, Polisi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan https://okegas.id/peredaran-uang-palsu-resahkan-warga-tenggarong-polisi-imbau-tingkatkan-kewaspadaan/ https://okegas.id/peredaran-uang-palsu-resahkan-warga-tenggarong-polisi-imbau-tingkatkan-kewaspadaan/#respond Sun, 15 Feb 2026 11:58:38 +0000 https://okegas.id/?p=11541 OKEGAS.ID, Tenggarong – Dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Tenggarong kian meresahkan masyarakat. Belasan warung makan hingga toko sembako diduga menjadi sasaran pelaku yang memanfaatkan kelengahan pedagang saat bertransaksi.

Pihak Polsek Tenggarong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat menerima pembayaran tunai dari pembeli yang tidak dikenal. Imbauan ini disampaikan menyusul informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran uang palsu.

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Makmur Jaya, meminta warga agar tidak ragu melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan.

“Jika Anda mencurigai uang yang diterima adalah uang palsu, jangan ragu untuk melaporkannya ke bank atau kepolisian,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).

Meski hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima kepolisian dari korban, masyarakat tetap diminta waspada, terutama saat bertransaksi di tempat umum seperti warung makan, toko kelontong, maupun pasar tradisional.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, polisi juga mengimbau warga agar mendokumentasikan uang yang dicurigai palsu, baik melalui foto maupun video, sebagai bukti awal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mengingat ciri-ciri pelaku, mulai dari pakaian, perawakan, hingga kendaraan yang digunakan.

Informasi tersebut dinilai sangat membantu aparat dalam melakukan identifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna memastikan keaslian uang yang ditemukan sebelum proses hukum dilanjutkan.

“Jika memang ada temuan, langsung didokumentasikan dan laporkan. Bank Indonesia dan kepolisian akan melakukan pemeriksaan serta penindakan tegas jika terbukti uang tersebut palsu,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, kepolisian juga mendorong pemilik warung dan toko untuk memasang kamera pengawas (CCTV) di area usaha mereka. Keberadaan CCTV dinilai penting sebagai alat bukti untuk membantu mengungkap pelaku kejahatan.

“CCTV sangat diperlukan sebagai alat bukti untuk mengungkap pelaku kejahatan apabila terjadi di tengah masyarakat. Ini akan memudahkan kami untuk bertindak,” pungkasnya. (*/)

]]>
https://okegas.id/peredaran-uang-palsu-resahkan-warga-tenggarong-polisi-imbau-tingkatkan-kewaspadaan/feed/ 0
OBU Wilayah VII Raih Predikat WBBM 2025, Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi https://okegas.id/obu-wilayah-vii-raih-predikat-wbbm-2025-perkuat-komitmen-reformasi-birokrasi/ https://okegas.id/obu-wilayah-vii-raih-predikat-wbbm-2025-perkuat-komitmen-reformasi-birokrasi/#respond Wed, 11 Feb 2026 08:05:00 +0000 https://okegas.id/?p=11506 OKEGAS.ID, Balikpapan – Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025 dalam ajang SAKIP dan ZI Award yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (11/02).

Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan bertema “Transformasi Akuntabilitas dan Integritas Menuju Indonesia Emas 2045” yang dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini serta para pimpinan kementerian dan lembaga.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, dalam laporannya menegaskan bahwa penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pembangunan Zona Integritas menjadi fondasi penting dalam reformasi birokrasi yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan, predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan cerminan transformasi budaya kerja yang menjunjung integritas dan profesionalisme.

OBU Wilayah VII sebelumnya telah meraih predikat WBK pada 2020. Dalam perjalanannya menuju WBBM, unit kerja tersebut tercatat empat kali dinominasikan sebelum akhirnya berhasil meraih predikat tertinggi pada 2025.

Ferdinan Nurdin selaku Kepala OBU Wilayah VII menyatakan, capaian tersebut merupakan hasil konsistensi penguatan reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, serta sistem pengawasan yang adaptif untuk mencegah potensi penyimpangan.

“Penghargaan ini bukan garis akhir, melainkan awal untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Secara nasional, OBU Wilayah VII menjadi salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang meraih WBBM, bersama Direktorat Navigasi Penerbangan. Sementara itu, sejumlah Unit Penyelenggara Bandar Udara lainnya memperoleh predikat WBK.

Ke depan, OBU Wilayah VII berkomitmen memperkuat pendampingan pembangunan Zona Integritas di wilayah kerjanya guna mendorong standar pelayanan publik yang semakin merata dan berkualitas. (*/).

]]>
https://okegas.id/obu-wilayah-vii-raih-predikat-wbbm-2025-perkuat-komitmen-reformasi-birokrasi/feed/ 0
Kolaborasi Buka Harapan Baru, IPPRISIA Kaltim dan Rutan Sempaja Perkuat Pembinaan https://okegas.id/kolaborasi-buka-harapan-baru-ipprisia-kaltim-dan-rutan-sempaja-perkuat-pembinaan/ https://okegas.id/kolaborasi-buka-harapan-baru-ipprisia-kaltim-dan-rutan-sempaja-perkuat-pembinaan/#respond Tue, 10 Feb 2026 07:54:08 +0000 https://okegas.id/?p=11503 OKEGAS.ID, Samarinda – Kolaborasi lintas pihak kembali membuka harapan baru bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Sempaja Samarinda. IPPRISIA Kalimantan Timur resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai upaya memperkuat program pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Penandatanganan MoU berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, di Rutan Kelas I Sempaja Samarinda. Kerja sama ini difokuskan pada pelatihan keterampilan, pendampingan, serta penguatan mental dan karakter warga binaan sebagai bekal menghadapi kehidupan pasca-pembinaan.

Ketua IPPRISIA Kalimantan Timur, Marliana Wahyuningrum, menegaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata kepedulian terhadap masa depan warga binaan.

“Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Melalui pelatihan yang tepat dan pendampingan berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan diri serta memiliki keterampilan untuk hidup mandiri setelah bebas,” ujarnya.

Program pembinaan yang disepakati tidak hanya berorientasi pada peningkatan kemampuan teknis, tetapi juga pembentukan karakter, etos kerja, dan kesiapan mental agar warga binaan mampu beradaptasi serta berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Sempaja Samarinda, Rachmad Tri Raharjo, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bagian dari penguatan pembinaan di lingkungan rutan.

“Pembinaan tidak berhenti pada masa pidana. Kami ingin warga binaan keluar dengan bekal keterampilan, sikap, dan mental yang lebih baik sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinergi dengan berbagai pihak menjadi kunci utama dalam menciptakan program pembinaan yang berkelanjutan dan berdampak nyata.

Melalui kolaborasi ini, IPPRISIA Kaltim dan Rutan Sempaja menegaskan komitmen bersama dalam mendorong reintegrasi sosial warga binaan. Diharapkan, pembinaan yang terstruktur dan berkesinambungan mampu melahirkan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, dan berdaya saing.

Upaya penguatan keterampilan dan reintegrasi sosial tersebut tidak hanya diharapkan membawa perubahan positif bagi warga binaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, serta mendukung pembangunan bangsa secara berkelanjutan.(esf)

]]>
https://okegas.id/kolaborasi-buka-harapan-baru-ipprisia-kaltim-dan-rutan-sempaja-perkuat-pembinaan/feed/ 0
IPPRISIA Dukung Sekolah Rakyat 57 dengan SAPA https://okegas.id/ipprisia-dukung-sekolah-rakyat-57-dengan-sapa/ https://okegas.id/ipprisia-dukung-sekolah-rakyat-57-dengan-sapa/#respond Fri, 06 Feb 2026 10:13:28 +0000 https://okegas.id/?p=11491 OKEGAS.ID, Samarinda – Ikatan Penata Persona Indonesia (IPPRISIA) Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 57 Samarinda pada Rabu (4/2/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pendidikan inklusif dan berkelanjutan di Kota Samarinda. Kegiatan tersebut berlangsung di aula sekolah yang berlokasi di Jalan Untung Suropati No.43, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, yang saat ini memanfaatkan area Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda.

Sekolah Rakyat merupakan program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah nyata untuk mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan. Seluruh pembiayaan sekolah ini ditanggung oleh pemerintah, termasuk pendidikan, tempat tinggal di asrama, fasilitas makan, serta sarana belajar seperti seragam, perlengkapan sekolah, hingga laptop. Para murid berasal dari keluarga desil 1 dan desil 2 yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

Ketua IPPRISIA Kalimantan Timur Marliana Wahyuningrum menyampaikan bahwa IPPRISIA menghadirkan Program SAPA (Sahabat Aksi Peduli Anak) untuk memperkuat proses pendidikan yang berjalan di Sekolah Rakyat. Program ini tidak menggantikan peran guru, melainkan menjadi penguat melalui pendampingan belajar, bimbingan tugas sekolah, serta penguatan karakter dan motivasi anak dengan pendekatan yang humanis dan ramah anak.

Dalam kunjungan tersebut, IPPRISIA Kalimantan Timur juga menghadirkan Master Trainer IPPRISIA Endro S. Efendi yang menawarkan pendampingan mental dan penguatan kesadaran diri bagi para guru, wali asuh, penjaga sekolah, serta murid. Pendampingan ini menitikberatkan pada kesiapan mental pendidik, penguatan resiliensi, serta kesadaran penuh dalam mendidik anak-anak. Metode yang digunakan menggabungkan pembelajaran, pelatihan, dan permainan edukatif agar proses pendidikan berlangsung lebih menyenangkan dan bermakna.

Selain pendampingan mental dan karakter, IPPRISIA Kalimantan Timur juga menyiapkan program pendampingan kewirausahaan sebagai bekal masa depan bagi siswa maupun guru. Pendampingan ini bertujuan menumbuhkan jiwa usaha, kemandirian, serta keterampilan dasar berwirausaha yang aplikatif. Taufiq, selaku pendamping UMKM IPPRISIA Kalimantan Timur, menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan dan pendampingan secara berkelanjutan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2PA Kota Samarinda, Sahidin, serta Kepala UPTD PPA Kota Samarinda, Ibu Violeta. Hadir pula perwakilan Unit PPA Polresta Samarinda, Okky, yang menyampaikan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam mendukung keberadaan dan keberlanjutan Sekolah Rakyat, khususnya dalam aspek perlindungan anak dan penciptaan lingkungan pendidikan yang aman.

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 57 Samarinda, Pahrijal, S.Pd, menyambut baik kunjungan dan program yang ditawarkan IPPRISIA Kalimantan Timur. Ia menyatakan pihak sekolah akan menindaklanjuti inisiatif tersebut melalui kerja sama program yang saling mendukung, terutama dalam penguatan kapasitas pendidik, pendampingan murid, serta pembentukan karakter dan kemandirian anak.

Sekolah Rakyat Terintegrasi 57 Samarinda mulai beroperasi pada September 2025 dan diresmikan sebagai bagian dari 166 Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia pada Januari 2026. Dengan konsep sekolah berasrama gratis yang didukung tujuh gedung, fasilitas laboratorium, serta perangkat pembelajaran berbasis teknologi, sekolah ini diharapkan mampu memberikan pendidikan berkualitas setara sekolah unggulan sekaligus memutus mata rantai kemiskinan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. (esf)

]]>
https://okegas.id/ipprisia-dukung-sekolah-rakyat-57-dengan-sapa/feed/ 0
Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat, Wagub Kaltim Pilih Ikuti Kebijakan Pusat https://okegas.id/wacana-pilkada-lewat-dprd-menguat-wagub-kaltim-pilih-ikuti-kebijakan-pusat/ https://okegas.id/wacana-pilkada-lewat-dprd-menguat-wagub-kaltim-pilih-ikuti-kebijakan-pusat/#respond Sun, 11 Jan 2026 10:39:32 +0000 https://okegas.id/?p=11128 OKEGAS.ID, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, memilih mengambil posisi aman di tengah menguatnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Seno menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan sepenuhnya mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, baik dari sisi hukum maupun politik. Sikap tersebut, menurutnya, sejalan dengan garis resmi Partai Gerindra, partai politik tempat ia bernaung.

Sebagai Ketua DPD Gerindra Kaltim, Seno menyebut arah kebijakan partai telah disampaikan langsung oleh pimpinan pusat, termasuk Ketua Umum yang saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

“Kalau partai sudah menyampaikan sikap, tentu kami di daerah akan mengikuti kebijakan nasional,” ujar Seno Aji kepada awak media, Minggu (11/1/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan posisi pemerintah daerah yang cenderung menunggu dan patuh terhadap keputusan pusat, alih-alih mengambil sikap substantif dalam perdebatan publik mengenai masa depan demokrasi lokal.

Seno tidak menampik bahwa salah satu faktor menguatnya wacana Pilkada melalui DPRD adalah tingginya biaya politik dalam sistem pemilihan langsung. Ia mengakui, beban anggaran tidak hanya ditanggung negara melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga oleh para kandidat kepala daerah.

“Memang harus diakui, pembiayaan Pilkada itu sangat besar. Dari sisi penyelenggara membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, belum lagi biaya yang dikeluarkan oleh para calon,” katanya.

Atas dasar itu, Seno menilai wacana yang disampaikan Presiden serta sejumlah elite partai politik layak untuk dikaji lebih lanjut. Namun, ia belum menyentuh implikasi mendasar dari perubahan mekanisme tersebut, khususnya terkait partisipasi publik dan kedaulatan pemilih.

Ia berharap, pembahasan ke depan dapat dilakukan secara matang dan menghasilkan kebijakan yang dinilai membawa manfaat bagi semua pihak, baik pemerintah, peserta pemilu, maupun masyarakat.

“Kita harapkan kajiannya matang dan hasil akhirnya membawa kebaikan bersama,” ujarnya.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Orang nomor satu di Kaltim itu memilih enggan berkomentar banyak dan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kita tunggu arahan pemerintah pusat dan kita ikut arahan pusat saja,” ujarnya kepada TimesKaltim, Selasa (6/1/2026).

Rudy menambahkan, bagi Pemerintah Provinsi Kaltim, mekanisme pemilihan kepala daerah bukanlah persoalan utama. Menurutnya, yang terpenting setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan sah secara konstitusional.

“Apapun bentuk sistem Pilkada yang nantinya diputuskan oleh pemerintah pusat bersama DPR, daerah akan mengikutinya,” tutup gubernur yang akrab disapa Harum. (*)

]]>
https://okegas.id/wacana-pilkada-lewat-dprd-menguat-wagub-kaltim-pilih-ikuti-kebijakan-pusat/feed/ 0
Pemprov Kaltim Hentikan Tambang Galian C Ilegal di Berau https://okegas.id/pemprov-kaltim-hentikan-tambang-galian-c-ilegal-di-berau/ https://okegas.id/pemprov-kaltim-hentikan-tambang-galian-c-ilegal-di-berau/#respond Tue, 30 Dec 2025 12:21:50 +0000 https://okegas.id/?p=10997 OKEGAS.ID, Samarinda — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menindak tegas aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Berau. Penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Berau, Senin (29/12/2025).

 

Lokasi tambang tanpa izin tersebut berada di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari Asisten II Sekretariat Kabupaten Berau, Kepala DPMPTSP Berau, Kasat Intel Kodim 0902/Berau, serta Kanit Tipidter Polres Berau.

 

Hasil pengecekan menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi, dengan bukaan lahan mencapai sekitar 120 hektare yang tersebar di beberapa titik. Skala tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan ketertiban umum.

 

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.

 

“Kegiatan penambangan galian C di lokasi ini jelas tidak memiliki izin resmi. Aktivitas seperti ini berpotensi merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, dan merugikan daerah,” ujar Bambang.

 

Menurutnya, luas bukaan lahan yang mencapai ratusan hektare menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan berskala kecil. Jika dibiarkan, dampaknya akan bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.

 

“Kami langsung menghentikan seluruh kegiatan penambangan. Plang larangan telah dipasang, dan alat berat diminta segera dikeluarkan dari lokasi,” tegasnya.

 

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada pemilik lahan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan harus ditempuh melalui mekanisme sah di tingkat kabupaten maupun provinsi.

 

“Selama belum ada izin, tidak boleh ada aktivitas penambangan apa pun. Ini berlaku mutlak,” kata Bambang.

 

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila peringatan tersebut diabaikan. Seluruh aktivitas pertambangan ilegal akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Jika masih ditemukan aktivitas ilegal, kami akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya.

 

Bambang menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam memberantas tambang ilegal serta melindungi lingkungan hidup.

 

“Kami ingin memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip keberlanjutan,” pungkasnya. (*/dan)

]]>
https://okegas.id/pemprov-kaltim-hentikan-tambang-galian-c-ilegal-di-berau/feed/ 0
Sabu 42 Kilogram Disita, BNNP Kaltim Ungkap Ancaman Narkoba Kian Serius https://okegas.id/sabu-42-kilogram-disita-bnnp-kaltim-ungkap-ancaman-narkoba-kian-serius/ https://okegas.id/sabu-42-kilogram-disita-bnnp-kaltim-ungkap-ancaman-narkoba-kian-serius/#respond Mon, 29 Dec 2025 11:54:54 +0000 https://okegas.id/?p=10968 OKEGAS.ID, Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim) atau Benua Etam kian menjadi wilayah strategis yang rawan dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika. Posisi geografis yang terbuka dengan akses laut dan darat yang luas menjadikan provinsi ini tidak hanya sebagai jalur lintasan, tetapi juga pasar potensial peredaran narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Rudi Hartono, mengatakan kondisi geografis tersebut menjadi celah besar bagi jaringan narkoba untuk menjalankan aktivitas ilegal. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).

“Kaltim memiliki posisi yang sangat strategis. Di satu sisi menguntungkan secara ekonomi, namun di sisi lain dimanfaatkan jaringan narkoba sebagai jalur sekaligus pasar peredaran gelap,” ujar Rudi.

Ia menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir, penanganan kasus narkoba di Kaltim menunjukkan tren peningkatan, baik dari sisi deteksi melalui tes urine maupun penegakan hukum.

Pada 2023, BNNP Kaltim melaksanakan 115 kegiatan tes urine terhadap 12.527 orang, dengan 112 orang dinyatakan positif narkoba. Angka tersebut meningkat pada 2024 dengan 159 kegiatan tes urine dan 155 orang terdeteksi positif. Hingga 2025, tercatat 116 kegiatan tes urine terhadap 15.720 orang, dengan 176 orang terkonfirmasi menggunakan narkoba.

Menurut Rudi, peningkatan temuan tersebut mencerminkan masih kuatnya ancaman narkoba di masyarakat, sekaligus menunjukkan semakin intensifnya upaya deteksi dan pengawasan oleh aparat.

Sementara dari sisi penindakan, tren yang muncul justru lebih mengkhawatirkan. Pada 2023, BNNP Kaltim menangani 55 berkas perkara dengan 55 tersangka, serta menyita 1.136 gram sabu, 7.801 gram ganja, dan 51 butir ekstasi.

Pada 2024, jumlah perkara menurun menjadi 50 berkas dengan 50 tersangka. Namun, jumlah barang bukti meningkat signifikan, yakni 3.903,8 gram sabu dan 14.238,45 gram ganja.

Lonjakan paling tajam terjadi pada 2025. Meski jumlah perkara menurun menjadi 39 berkas dengan 36 tersangka, barang bukti sabu yang disita melonjak drastis hingga 42.420,32 gram. Selain itu, aparat juga mengamankan 1.861 gram ganja dan 684 butir ekstasi.

“Jumlah perkara menurun, tetapi barang bukti meningkat tajam. Ini menunjukkan jaringan narkoba yang kami hadapi semakin besar dan terorganisir,” tegas Rudi.

Ia menilai pola peredaran narkoba di Kaltim kini bergeser dari jaringan kecil ke distribusi skala besar dengan sistem yang lebih rapi dan terstruktur.

Selain penegakan hukum, BNNP Kaltim juga memperkuat strategi pencegahan berbasis masyarakat. Hingga kini, telah dibentuk enam Desa dan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) di berbagai wilayah Kaltim.

BNNP Kaltim juga menjalankan Program ANANDA yang bertumpu pada lima pilar utama, yakni pencegahan, pemulihan, pemberdayaan, ketahanan, serta kolaborasi lintas sektor.

“Penanganan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan dan pemulihan sama pentingnya agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” katanya.

Di akhir, Rudi menegaskan komitmen BNNP Kaltim untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dan menjawab keresahan masyarakat.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)

]]>
https://okegas.id/sabu-42-kilogram-disita-bnnp-kaltim-ungkap-ancaman-narkoba-kian-serius/feed/ 0
Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Kaltim Aman Selama Nataru https://okegas.id/pertamina-pastikan-pasokan-bbm-dan-lpg-di-kaltim-aman-selama-nataru/ https://okegas.id/pertamina-pastikan-pasokan-bbm-dan-lpg-di-kaltim-aman-selama-nataru/#respond Wed, 24 Dec 2025 05:51:11 +0000 https://okegas.id/?p=10929 OKEGAS.ID, Samarinda – PT Pertamina Patra Niaga memastikan kesiapan pasokan energi di Kalimantan Timur (Kaltim) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hingga saat ini, ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dipastikan dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebanyak 172 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta puluhan agen LPG disiagakan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.

Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimut) PT Pertamina Patra Niaga, Henry Eko, mengatakan stok BBM subsidi jenis Pertalite masih dalam kondisi aman dan penyalurannya berjalan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

“Alhamdulillah sampai saat ini stok Pertalite masih on track. Kuota masih tersedia dan insyaallah sampai akhir tahun kondisinya tetap aman,” ujar Henry kepada awak media, Selasa (23/12/2024).

Sementara itu, untuk Solar subsidi, Henry mengakui sempat terjadi keterlambatan pasokan serta kekurangan kecil di beberapa titik. Namun kondisi tersebut telah dimitigasi dengan pengajuan penyesuaian kuota ke Pertamina pusat.

“Insyaallah secara umum aman dan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Nataru di Kaltim,” jelasnya.

Pertamina memprediksi pergerakan masyarakat selama Nataru tidak terpusat pada satu waktu, melainkan terjadi dalam beberapa fase, mulai dari arus mudik, arus wisata, hingga arus balik. Lonjakan mobilitas diperkirakan terjadi pada 20–22 Desember, kembali meningkat menjelang malam pergantian tahun, dan memuncak pada arus balik 3–5 Januari 2026.

Seiring meningkatnya mobilitas tersebut, konsumsi BBM jenis bensin (gasoline) diproyeksikan naik sebesar 3,7 persen dibandingkan rata-rata konsumsi periode September–November 2025. Sementara konsumsi Solar diperkirakan meningkat lebih tinggi, yakni sekitar 7,10 persen dari rata-rata harian normal.

Selain BBM, Pertamina juga menyiagakan pasokan LPG selama periode Nataru. Sebanyak 87 agen LPG subsidi, 29 agen LPG non-subsidi, serta 14 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dipastikan beroperasi untuk menjaga ketersediaan energi.

“LPG juga tetap aman dan lancar selama periode libur akhir tahun hingga Januari,” ujar Henry.

Meski demikian, konsumsi LPG selama Nataru diperkirakan mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya aktivitas masyarakat di luar rumah dan berkurangnya kegiatan memasak.

“Biasanya saat Nataru masyarakat lebih sering makan di luar, sehingga konsumsi LPG subsidi cenderung menurun,” terangnya.

Untuk mendukung kelancaran perjalanan darat, khususnya di ruas Tol Balikpapan–Samarinda (BalSam), Pertamina juga menyiapkan kios BBM sementara di Kilometer 36B. Fasilitas ini ditujukan untuk melayani pengisian bahan bakar sederhana bagi pengguna jalan tol.

“Kami siapkan kios BBM agar pengguna tol tetap merasa aman dan nyaman,” pungkas Henry. (*)

]]>
https://okegas.id/pertamina-pastikan-pasokan-bbm-dan-lpg-di-kaltim-aman-selama-nataru/feed/ 0
Program Makan Bergizi Gratis di Kaltim Tetap Berjalan Selama Libur Nataru https://okegas.id/program-makan-bergizi-gratis-di-kaltim-tetap-berjalan-selama-libur-nataru/ https://okegas.id/program-makan-bergizi-gratis-di-kaltim-tetap-berjalan-selama-libur-nataru/#respond Tue, 23 Dec 2025 12:49:57 +0000 https://okegas.id/?p=10926 OKEGAS.ID, Samarinda – Meski memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan tetap berjalan dengan sejumlah penyesuaian skema distribusi.

Pendamping Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Kaltim, Sirajul Amin, mengatakan bahwa selama periode libur sekolah, pendistribusian MBG dilakukan dalam bentuk makanan kering yang dibagikan lebih awal kepada para siswa.

“Untuk tanggal 25 dan 26 Desember, distribusi MBG dilakukan lebih awal, yakni pada Rabu, 24 Desember 2025, karena sebagian besar sekolah sedang libur,” ujar Amin kepada awak media, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, paket makanan kering tersebut berisi roti, susu, telur sebagai sumber protein hewani, serta buah-buahan seperti jeruk atau pisang yang dinilai aman dan lebih tahan disimpan. Skema ini diterapkan agar pemenuhan gizi siswa tetap terjaga meskipun kegiatan belajar mengajar tidak berlangsung.

Sementara itu, bagi sekolah atau pesantren yang masih melaksanakan aktivitas pembelajaran selama Desember, MBG tetap disalurkan dalam bentuk makanan siap santap. Skema serupa juga diterapkan kepada penerima program 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Namun, jika sekolah sedang libur dan bersedia masuk pada hari Senin, maka makanan siap santap akan diberikan pada hari tersebut,” jelasnya.

Libur sekolah turut berdampak pada aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selama periode Nataru, kegiatan distribusi MBG berkurang signifikan dan dialihkan pada aktivitas internal, seperti general cleaning, penguatan standar operasional prosedur (SOP), serta edukasi personal hygiene bagi para petugas.

“Jumlah penerima MBG selama libur tentu mengalami penurunan signifikan. Namun anggaran akan menyesuaikan dengan jumlah penerima manfaat,” tambah Amin.

Ia menegaskan, seluruh penyaluran MBG selama libur Nataru tetap dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disusun oleh SPPG di masing-masing wilayah guna meminimalkan potensi penyimpangan.

“Semua penyaluran akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan jumlah penerima manfaat,” pungkasnya. (*)

]]>
https://okegas.id/program-makan-bergizi-gratis-di-kaltim-tetap-berjalan-selama-libur-nataru/feed/ 0