Nasional – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id Tue, 31 Mar 2026 09:48:04 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1 https://storage.googleapis.com/img.okegas.id/2024/01/cbcdfcfc-iconokegas-36x36.png Nasional – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id 32 32 Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, SMSI: Harus Dikelola Lembaga Independen https://okegas.id/dewan-pers-uji-publik-rancangan-dana-jurnalisme-smsi-harus-dikelola-lembaga-independen/ https://okegas.id/dewan-pers-uji-publik-rancangan-dana-jurnalisme-smsi-harus-dikelola-lembaga-independen/#respond Tue, 31 Mar 2026 09:48:04 +0000 https://okegas.id/?p=11831 OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan pentingnya pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, bukan oleh Dewan Pers secara langsung.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.

Uji publik berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, kelompok kerja, akademisi, organisasi pers, serta tokoh pers nasional. Forum ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum peraturan ditetapkan secara resmi.

Sejumlah perwakilan perguruan tinggi hadir dalam kegiatan ini, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS.

Tokoh pers nasional yang turut memberikan pandangan di antaranya Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, hingga Benny Butarbutar. Forum ini juga dihadiri Koalisi untuk Kebebasan Pers (KTP2JB), LBH Pers, serta didukung PR2Media.

Menjawab Krisis Ekosistem Media

Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.

Dana Jurnalisme direncanakan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan yang independen, transparan, dan akuntabel. Beberapa prinsip utama yang diusung meliputi:

Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana

Transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan berkala

Keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana

Keberlanjutan untuk mendukung ekosistem pers jangka panjang

Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan tata kelola yang baik.

Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.

Penerima manfaat mencakup wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers.

Usai uji publik yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WIB, Dewan Pers melanjutkan rapat bersama tim perumus pada pukul 14.00–17.00 WIB yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi. Tim perumus terdiri utusan Dewan Pers dan perwakilan konstituen Dewan Pers, termasuk dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal, Makali Kumar, SH.

Dalam forum tersebut, Makali Kumar menyampaikan sikap SMSI yang menekankan pentingnya independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme. Ia juga mengungkapkan bahwa SMSI telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Dewan Pers terkait sikap organisasi tersebut.

Dalam surat bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026, SMSI pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi Dana Jurnalisme Indonesia sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional. Namun, SMSI memberikan sejumlah catatan penting.

Pertama, perumusan kebijakan harus didasarkan pada kajian komprehensif secara akademik dan hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Kedua, jika Dana Jurnalisme dibentuk, pengelolaannya tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung guna menghindari konflik kepentingan.

“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Makali.

Selain itu, SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan (startup), termasuk kebutuhan infrastruktur seperti server serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.

Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menegaskan tetap harus mengacu pada Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Menuju Regulasi yang Legitimate

Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan kebijakan yang legitimate, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital. Masukan dari berbagai pihak menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan sebagai peraturan resmi.

Dengan adanya Dana Jurnalisme yang dikelola secara independen dan profesional, diharapkan kualitas jurnalisme di Indonesia dapat terus terjaga serta mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal di tengah dinamika perubahan zaman. (***)

]]>
https://okegas.id/dewan-pers-uji-publik-rancangan-dana-jurnalisme-smsi-harus-dikelola-lembaga-independen/feed/ 0
Buka Puasa Bersama Mahasiswa, Polda Kaltim Dorong Sinergi Jaga Kamtibma https://okegas.id/buka-puasa-bersama-mahasiswa-polda-kaltim-dorong-sinergi-jaga-kamtibma/ https://okegas.id/buka-puasa-bersama-mahasiswa-polda-kaltim-dorong-sinergi-jaga-kamtibma/#respond Fri, 27 Feb 2026 13:38:07 +0000 https://okegas.id/?p=11553 BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan kelompok mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Kota Balikpapan. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Kebangsaan Polda Kalimantan Timur pada Jumat, 27 Februari 2026.

Acara yang dimulai sekitar pukul 18.00 Wita itu dihadiri Kasubdit Sosial Budaya Direktorat Intelkam Polda Kaltim, AKBP Temmy Toni, bersama sejumlah perwira dan personel kepolisian. Sebanyak 37 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta perwakilan OKP turut hadir dalam kegiatan tersebut.

AKBP Temmy Toni menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan memperkuat silaturahmi antara kepolisian dan mahasiswa. Menurut dia, hubungan yang harmonis perlu terus dijaga agar tercipta sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Timur.

“Kami berterima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang telah meluangkan waktu hadir. Silaturahmi ini penting agar ke depan kita bisa terus bersinergi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Temmy dalam sambutannya.

]]>
https://okegas.id/buka-puasa-bersama-mahasiswa-polda-kaltim-dorong-sinergi-jaga-kamtibma/feed/ 0
Otoritas Bandara Wilayah VII Laksanakan 136 Ramp Inspection Selama Nataru 2025/2026 https://okegas.id/otoritas-bandara-wilayah-vii-laksanakan-136-ramp-inspection-selama-nataru-2025-2026/ https://okegas.id/otoritas-bandara-wilayah-vii-laksanakan-136-ramp-inspection-selama-nataru-2025-2026/#respond Wed, 07 Jan 2026 08:28:17 +0000 https://okegas.id/?p=11086 OKEGAS.ID, Balikpapan — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan kegiatan Ramp Inspection selama periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026). Pengawasan ini berlangsung sejak 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dan mencakup 46 bandara di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) bersama Otoritas Bandar Udara (OBU) sebagai upaya memastikan seluruh operasional penerbangan memenuhi standar keselamatan yang berlaku di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Sebagai bagian dari pengawasan nasional, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII turut berperan aktif dengan melaksanakan Ramp Inspection di empat bandara wilayah kerjanya, yaitu Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda, Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, dan Bandara Juwata Tarakan.

Selama periode Nataru 2025/2026, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII telah melaksanakan sebanyak 136 pemeriksaan pesawat udara. Rinciannya, 89 pemeriksaan dilakukan di Balikpapan, 25 di Samarinda, 15 di Palangka Raya, dan 7 di Tarakan. Pemeriksaan meliputi berbagai aspek penting, antara lain kelaikudaraan pesawat, kelengkapan dokumen, kesiapan awak pesawat, serta pemenuhan prosedur operasional penerbangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruh pesawat udara yang diperiksa dinyatakan telah memenuhi persyaratan kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini mencerminkan komitmen kuat antara regulator dan operator penerbangan dalam menjaga keselamatan penerbangan, khususnya pada masa angkutan dengan tingkat kepadatan tinggi.

Melalui pelaksanaan Ramp Inspection ini, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII terus memperkuat fungsi pengawasan guna mewujudkan penerbangan yang selamat, aman, nyaman, dan sehat. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberikan pelayanan transportasi udara yang andal dan berkeselamatan bagi masyarakat, sejalan dengan semangat “Selamat, Aman, Nyaman, dan Sehat — Selamanya Sehat” dalam mendukung kelancaran angkutan udara nasional. (*)

]]>
https://okegas.id/otoritas-bandara-wilayah-vii-laksanakan-136-ramp-inspection-selama-nataru-2025-2026/feed/ 0
Penertiban Hutan Disorot, Satgas PKH Terjebak Polemik Keadilan dan Transparansi https://okegas.id/penertiban-hutan-disorot-satgas-pkh-terjebak-polemik-keadilan-dan-transparansi/ https://okegas.id/penertiban-hutan-disorot-satgas-pkh-terjebak-polemik-keadilan-dan-transparansi/#respond Tue, 06 Jan 2026 13:55:21 +0000 https://okegas.id/?p=11073 OKEGAS.ID, Jakarta — Klaim negara atas keberhasilan penertiban kawasan hutan kini tidak lagi diterima begitu saja. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) justru berada dalam pusaran polemik, setelah berbagai pihak mempertanyakan keadilan dan transparansi kebijakan yang dijalankan lembaga tersebut.

Di atas kertas, Satgas PKH disebut berhasil mengambil alih ribuan hektare kawasan hutan. Namun di lapangan, cerita yang muncul tidak sesederhana itu. Masyarakat sipil menilai terdapat jurang antara narasi keberhasilan yang disampaikan negara dengan realitas penegakan hukum yang dirasakan publik.

Pola penindakan yang tidak seragam menjadi pemicu utama kritik. Sejumlah perusahaan ditertibkan secara cepat dan diumumkan secara terbuka. Sebaliknya, ada pula korporasi besar yang disebut-sebut memiliki persoalan serupa, namun tidak pernah dijelaskan secara resmi status hukumnya.

Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penertiban kawasan hutan dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, atau sekadar mengikuti arah kepentingan tertentu?

Nama PT Harum Energy, perusahaan tambang milik pengusaha Kiki Barki, kerap muncul dalam diskusi publik. Hingga kini, Satgas PKH belum memberikan keterangan terbuka mengenai apakah perusahaan-perusahaan dalam kelompok usaha tersebut pernah dievaluasi atau ditetapkan sebagai objek penertiban.

Sorotan atas Cara Negara Bekerja

Pengamat kebijakan publik Dr. Bonatua Silalahi menilai persoalan ini menyentuh inti cara negara menjalankan kewenangannya.

“Masalahnya bukan hanya pada penertiban kawasan hutan, tetapi pada bagaimana kebijakan itu dirancang dan dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, kewenangan besar yang dimiliki Satgas PKH seharusnya disertai keterbukaan informasi agar publik dapat menilai apakah kebijakan dijalankan secara objektif.

“Tanpa keterbukaan kriteria dan data, kebijakan sebesar apa pun akan selalu menyisakan kecurigaan,” katanya.

Ia juga menyoroti penertiban yang berhenti pada pengambilalihan lahan tanpa kejelasan tindak lanjut hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melemahkan pesan penegakan hukum itu sendiri.

Penertiban yang Meninggalkan Tanda Tanya

Kasus PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) menjadi ilustrasi yang sering diangkat. Perusahaan ini ditertibkan, lahannya dinyatakan berada dalam kawasan hutan, dan diambil alih oleh negara. Langkah tersebut diklaim sebagai capaian Satgas PKH.

Namun, hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka apakah terdapat proses hukum lanjutan terhadap pengelola atau pengendali usaha. Penertiban yang berhenti di tahap administratif ini memunculkan kesan bahwa kebijakan belum menyentuh akar persoalan.

Petani dan Masyarakat Adat di Garis Depan

Dari lapangan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan temuan yang dinilai memprihatinkan. Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, Roni Septian Maulana, menyebut di Jambi, tanah-tanahpetani justru dipasangi papan Satgas PKH.

“Padahal, lahan tersebut telah lama dikelola masyarakat,” ujarnya.

Kondisi serupa juga dirasakan masyarakat adat di sejumlah wilayah. Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) Indonesia, Nukila Evanty, menilai kebijakan penertiban kawasan hutan kerap berkelindan dengan regulasi yang mempermudah ekspansi industri ekstraktif.

“Perlindungan terhadap masyarakat adat dan lingkungan sering kali kalah oleh kepentingan izin,” katanya.

Pertanyaan yang Belum Dijawab

Selain MSJ, laporan masyarakat sipil juga menyinggung PT Position di Maluku Utara, yang memiliki konflik dengan masyarakat adat Halmahera Timur. Namun, hingga kini, perusahaan tersebut belum pernah ditindak tegas oleh Satgas PKH.

Ketiadaan informasi mengenai kriteria prioritas, metode evaluasi, serta daftar objek penertiban membuat publik sulit menilai konsistensi kebijakan yang dijalankan.

Ujian Kepercayaan Publik

Menguatnya sorotan publik mendorong desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Satgas PKH, termasuk melalui audit independen dan pembukaan data.

Situasi ini dinilai menjadi ujian serius bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Publik menanti langkah tegas untuk memastikan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga adil secara sosial dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di tengah krisis lingkungan dan konflik agraria yang terus berulang, satu hal menjadi tuntutan utama masyarakat: negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sekadar penguasa wilayah. (*)

]]>
https://okegas.id/penertiban-hutan-disorot-satgas-pkh-terjebak-polemik-keadilan-dan-transparansi/feed/ 0
Pemprov Kaltim Hentikan Tambang Galian C Ilegal di Berau https://okegas.id/pemprov-kaltim-hentikan-tambang-galian-c-ilegal-di-berau/ https://okegas.id/pemprov-kaltim-hentikan-tambang-galian-c-ilegal-di-berau/#respond Tue, 30 Dec 2025 12:21:50 +0000 https://okegas.id/?p=10997 OKEGAS.ID, Samarinda — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menindak tegas aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Berau. Penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Berau, Senin (29/12/2025).

 

Lokasi tambang tanpa izin tersebut berada di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari Asisten II Sekretariat Kabupaten Berau, Kepala DPMPTSP Berau, Kasat Intel Kodim 0902/Berau, serta Kanit Tipidter Polres Berau.

 

Hasil pengecekan menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi, dengan bukaan lahan mencapai sekitar 120 hektare yang tersebar di beberapa titik. Skala tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan ketertiban umum.

 

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.

 

“Kegiatan penambangan galian C di lokasi ini jelas tidak memiliki izin resmi. Aktivitas seperti ini berpotensi merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, dan merugikan daerah,” ujar Bambang.

 

Menurutnya, luas bukaan lahan yang mencapai ratusan hektare menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan berskala kecil. Jika dibiarkan, dampaknya akan bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.

 

“Kami langsung menghentikan seluruh kegiatan penambangan. Plang larangan telah dipasang, dan alat berat diminta segera dikeluarkan dari lokasi,” tegasnya.

 

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada pemilik lahan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan harus ditempuh melalui mekanisme sah di tingkat kabupaten maupun provinsi.

 

“Selama belum ada izin, tidak boleh ada aktivitas penambangan apa pun. Ini berlaku mutlak,” kata Bambang.

 

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila peringatan tersebut diabaikan. Seluruh aktivitas pertambangan ilegal akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Jika masih ditemukan aktivitas ilegal, kami akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya.

 

Bambang menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam memberantas tambang ilegal serta melindungi lingkungan hidup.

 

“Kami ingin memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip keberlanjutan,” pungkasnya. (*/dan)

]]>
https://okegas.id/pemprov-kaltim-hentikan-tambang-galian-c-ilegal-di-berau/feed/ 0
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat https://okegas.id/ketua-dewan-pers-komaruddin-hidayat-buka-dialog-nasional-smsi-media-baru-harus-mengarah-pada-pers-sehat/ https://okegas.id/ketua-dewan-pers-komaruddin-hidayat-buka-dialog-nasional-smsi-media-baru-harus-mengarah-pada-pers-sehat/#respond Tue, 16 Dec 2025 10:52:36 +0000 https://okegas.id/?p=10859 OKEGAS.ID, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat kembali menunjukkan perannya dalam penguatan ekosistem pers nasional dengan menggelar Dialog Nasional Refleksi Akhir Tahun 2025 bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”. Kegiatan ini berlangsung di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Dialog nasional tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, akademisi, praktisi media, pejabat negara, hingga tokoh pers nasional.

Hampir seluruh anggota Dewan Pers tampak hadir dalam forum strategis tersebut. Di antaranya Komaruddin Hidayat (Ketua), Totok Suryanto (Wakil Ketua), Muhammad Jazuli (Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers), Rosarita Niken Widiastuti (Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi), serta Dahlan Dahi (Ketua Komisi Digital dan Sustainability).

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dalam sambutannya menekankan pentingnya kompetisi yang sehat dan peran strategis informasi dalam peradaban modern. Ia menyampaikan bahwa setiap manusia memiliki waktu yang sama, yakni 24 jam, namun kreativitas dan respons terhadap situasi menjadi faktor pembeda.

“Perbedaan terletak pada bagaimana kita merespons keadaan dan bergerak dari sekadar hidup menuju solusi,” ujarnya.

Firdaus juga mengungkapkan pandangannya tentang tiga kekuatan utama yang menggerakkan dunia saat ini, yakni informasi, uang, dan energi. Menurutnya, pers nasional harus berorientasi pada peningkatan kualitas serta demokratisasi ilmu pengetahuan melalui penyampaian informasi yang benar dan bertanggung jawab.

Setelah sambutan Ketua Umum SMSI, acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Dewan Pembina SMSI Pusat, Mayjen (Purn) Joko Warsito, S.Ip.

Memasuki agenda utama, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyampaikan sambutan pembukaan yang menekankan pentingnya ide, tulisan, dan etika dalam membangun peradaban. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan besar selalu berawal dari kekuatan gagasan.

“Semua gerakan besar dimulai dari the power of ideas. Ketika ide dituangkan menjadi informasi, lalu ditulis dan didiskusikan, itulah yang menjadi panduan bagi masyarakat pers yang maju,” tutur Komaruddin.

Ia juga mengajak insan pers untuk tidak sekadar terbawa arus persoalan, melainkan mampu mengendalikan dan menyelesaikan masalah dengan metodologi yang tepat serta berpegang teguh pada nilai-nilai dasar, seperti kebenaran, kebaikan, keindahan, kedamaian, dan kemerdekaan.

Usai pembukaan, dialog nasional dilanjutkan dengan sesi diskusi bertema “Media Baru Menuju Pers Sehat”. Forum ini menjadi ruang strategis untuk membahas tantangan dan peluang pers digital, termasuk adaptasi teknologi serta penegakan etika jurnalistik di tengah derasnya arus informasi.

Diskusi dipandu oleh Prof. Dr. Taufiqurachman, A.Ks., Sos., M.Si, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain Prof. Dr. H. Yuddy Crisnandi, S.E., M.E (Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat), Nuzula Anggerain (Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas), Hersubeno Arief (praktisi media baru), Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum AMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), Aiman Witjaksono (wartawan senior), serta Dr. Ariawan, S.AP., MH., MA (Koordinator Wartawan Parlemen).

Fokus diskusi diarahkan pada upaya menjaga kualitas dan kredibilitas media, sekaligus meneguhkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi di era media baru. (*)

]]>
https://okegas.id/ketua-dewan-pers-komaruddin-hidayat-buka-dialog-nasional-smsi-media-baru-harus-mengarah-pada-pers-sehat/feed/ 0
UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM https://okegas.id/upa-peradi-2025-wilayah-yogyakarta-digelar-di-fakultas-hukum-ugm/ https://okegas.id/upa-peradi-2025-wilayah-yogyakarta-digelar-di-fakultas-hukum-ugm/#respond Sat, 06 Dec 2025 12:51:28 +0000 https://okegas.id/?p=10204 OKEGAS.ID, YOGYAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 yang digelar serentak se-Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025. Ujian tersebut salah satunya di Kota Yogyakarta, yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Hadir di Yogyakarta, mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, dalam sambutannya mengingatkan kepada 143 peserta yang mengikuti Ujian Profesi Advokat bukan sekadar formalitas untuk memasuki dunia profesi saja, tetapi adalah pintu yang menuntut kehormatan, etika, dan tanggung jawab yang tinggi.

Dikatakan Harris, sejak berdiri, DPD PERADI berkomitmen melahirkan advokat-advokat berkualitas yang mampu menjadi penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. “Mengingat besarnya kepercayaan para calon advokat kepada PERADI dengan bukti jumlah peserta Gelombang 2 yang total diikuti 3.891 peserta se-Indonesia, membuat kami semakin menjaga kualitas dan marwah organisasi kami,” ungkap Harris, Sabtu (6/12/2025).

Ditambahkan Harris, Ujian Profesi Advokat (UPA) itu sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur profesi advokat di Indonesia, termasuk syarat, hak, kewajiban, organisasi, kode etik, dan sanksi pidananya.

“Semua diatur di Undang-Undang tersebut. Itu menjadi salah satu dari materi Ujian. Seperti Definisi dan Tugas, Syarat Advokat, Sumpah Profesi, Organisasi Advokat, Kode Etik dan Sanksi Pidana. Sehingga mereka yang lulus ujian ini, memiliki pemahaman yang utuh sebagai Advokat,” tandasnya.

Selain materi lainnya, seperti Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ujian Esai mengenai Hukum Acara Perdata.

“Karena bagi kami kualitas Advokat itu penting, maka dari itu Ketua Umum kami Pak Prof. Dr. Otto Hasibuan SH, MM, telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat,” imbuh Harris.

Dari pantauan di lapangan, sebanyak 143 peserta mengikuti UPA di Fakultas Hukum UGM, berasal dari berbagai latar Universitas. Pelaksanaan ujian berlangsung dalam suasana kondusif sejak pagi hingga siang hari. Peserta terlihat serius dan fokus mengerjakan soal-soal materi hukum yang diujikan. (*)

]]> https://okegas.id/upa-peradi-2025-wilayah-yogyakarta-digelar-di-fakultas-hukum-ugm/feed/ 0 KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber https://okegas.id/kh-maruf-amin-resmi-pimpin-dewan-penasehat-smsi-dukung-penguatan-ekosistem-media-siber/ https://okegas.id/kh-maruf-amin-resmi-pimpin-dewan-penasehat-smsi-dukung-penguatan-ekosistem-media-siber/#respond Tue, 04 Nov 2025 08:11:38 +0000 https://okegas.id/?p=9351 OKEGAS.ID, Jakarta — Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH. Ma’ruf Amin, resmi menjadi Ketua Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Keputusan tersebut disampaikan dalam momen silaturahmi Pengurus Pusat SMSI ke kediaman beliau di Jakarta, Selasa, 4 November 2025, yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.

Silaturahmi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dan dihadiri jajaran pengurus pusat antara lain Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si. selaku Wakil Ketua Dewan Penasehat, H. Mohammad Dawam, SH.I., M.H. selaku Wakil Ketua Dewan Pakar, GS Ashok Kumar selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan, Ilona Juwita selaku Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Media Siber dan Digital, RPS Aji Waskita selaku Bendahara Umum SMSI Pusat, Dyah Kristiningsih dari Departemen Administrasi dan Keuangan, Yoga Rifai Hamzah selaku Direktur Big Data, Hermanto selaku Direktur Humas dan Pemberitaan, serta dr. Nishal Dillon dari Media Crisis Center (MCC).

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab namun penuh makna tersebut, jajaran pengurus SMSI menyampaikan sejumlah agenda strategis organisasi, termasuk rencana pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten. KH. Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kiprah SMSI sebagai organisasi media siber terbesar di Indonesia. Beliau menilai SMSI memiliki peran strategis dalam menjaga etika, moral, dan keseimbangan informasi di tengah derasnya arus digitalisasi.

“Media siber bukan hanya penyampai kabar, tetapi juga pembentuk moral dan karakter masyarakat. Dalam era digital, media harus menjadi penjaga kebenaran dan penuntun akhlak publik. SMSI punya peran besar di situ,” ujar KH. Ma’ruf Amin. Beliau menambahkan, dukungan moral dan spiritual menjadi bagian penting dalam menjaga arah media siber agar tetap berpihak pada kepentingan bangsa dan nilai-nilai kebenaran. “Saya bersedia menjadi Ketua Dewan Penasehat SMSI agar bisa ikut memperkuat peran media siber yang sehat, profesional, dan berakhlak,” tambahnya.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kesediaan KH. Ma’ruf Amin mendampingi SMSI. “Beliau adalah sosok ulama dan negarawan yang menjadi teladan moral bangsa. Kehadiran KH. Ma’ruf Amin memberi energi baru bagi SMSI untuk memperkuat marwah pers yang merdeka dan bermartabat,” ujar Firdaus. Ia menegaskan bahwa SMSI akan terus mendorong sinergi antara dunia pers, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun ekosistem media siber nasional yang kuat dan berintegritas.

Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si., selaku Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI, menyebut kehadiran KH. Ma’ruf Amin sebagai anugerah besar bagi dunia pers Indonesia. Menurutnya, figur ulama dan negarawan seperti beliau akan membawa keseimbangan antara idealisme media dan nilai-nilai kebangsaan. “Kiai Ma’ruf Amin adalah sosok penjaga moral bangsa. Dengan beliau memimpin Dewan Penasehat, SMSI mendapat bimbingan spiritual sekaligus arah kebijakan moral dalam menjalankan peran sosial media siber di era disrupsi digital,” ujarnya. Ia menambahkan, “Beliau juga sangat memahami peran strategis media dalam menjaga kohesi sosial dan persatuan nasional. Karena itu, keberadaan beliau di SMSI adalah berkah dan tanggung jawab besar bagi kita semua.”

Ilona Juwita, Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Media Siber dan Digital, menilai dukungan KH. Ma’ruf Amin sebagai penguatan moral sekaligus dorongan bagi SMSI untuk terus membangun profesionalisme media digital di seluruh Indonesia. “Dengan arahan beliau, SMSI semakin mantap melangkah menuju kemandirian dan profesionalisme media siber yang adaptif, beretika, dan berpihak pada kepentingan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, H. Mohammad Dawam, SH.I., M.H., Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI, menegaskan bahwa kehadiran KH. Ma’ruf Amin memperkuat jati diri SMSI sebagai organisasi yang menempatkan moralitas dan kebangsaan di atas kepentingan pragmatis. “Beliau bukan sekadar penasihat, tetapi juga simbol kebijaksanaan dan penuntun nilai-nilai luhur dalam kehidupan pers nasional,” ucap Gus Dawam.

Pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan itu ditutup dengan doa bersama dan foto kenangan. Silaturahmi ini menjadi momentum penting bagi SMSI dalam memperkuat sinergi antara insan pers, tokoh bangsa, dan pemerintah — menuju penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang inklusif, bermartabat, dan berkelas nasional. (*)

]]>
https://okegas.id/kh-maruf-amin-resmi-pimpin-dewan-penasehat-smsi-dukung-penguatan-ekosistem-media-siber/feed/ 0
Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE https://okegas.id/diskusi-nasional-smsi-akan-mengupas-tuntas-media-baru-dan-uu-ite/ https://okegas.id/diskusi-nasional-smsi-akan-mengupas-tuntas-media-baru-dan-uu-ite/#respond Mon, 27 Oct 2025 15:30:02 +0000 https://okegas.id/?p=9253 OKEGAS.ID, Jakarta – Diskusi Nasional yang digelar Selasa (28/10), akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru, seperti Podcast, dan Youtube.

“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No.1 Tahun 2024,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin, 27 Oktober 2025.

UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya terdapat rambu-rambun yang mengatur media berbasis elektronik.

“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” kata Firdaus yang kemudian menjelaskan diskusi akan diikuti pengurus SMSI pusat dan provinsi.

Diskusi yang akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir (Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas), berlangsung hybrid, selain mengambil tempat di kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Diskusi ini menampilkan narasumber Prof. Dr. Reda Manthovani,S.H., LL.M, Dahlan Dahi, Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, M.Si, dan Rudi S. Kamri.

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M  adalah Dewan Pembina SMSI. Saat ini ia mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen (Jamintel) Kejaksaan RI.

Sebelumnya Reda adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta . Ia memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992).

Reda Manthovani kemudian melanjutkan jenjang lebih tinggi, strata dua di Perancis, yakni  di Faculté de Droit de l’UniversitédAix, Marseille III France, (2001-2002). Gelarnyq menjadi SH, LLM kemudian memperdalam ilmu hukumnya di Fakultas Hukum UI (S3).

Narasumber berikutnya, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar  Universitas Airlangga Surabaya, Pakar Ilmu Komunikasi Politik, pernah menjadi Wartawan, Ketua Dewas Antara, Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.

Narasumber lainnya, Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers. Ia adalah Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network. Pernah menjadi Pemred Tribun Timur. Ia kini sebagai Ketua Komisi Digital Dewan Pers.

Narasumber berikutnya Rudi S. Kamri adalah konten kreator terkenal, CEO dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV pada Oktober 2020. Dalam kanal YouTube-nya, dia sering mengangkat berbagai isu hangat di Tanah Air terutama yang bersinggungan dengan politik dan pejabat pemerintah. (*)

]]>
https://okegas.id/diskusi-nasional-smsi-akan-mengupas-tuntas-media-baru-dan-uu-ite/feed/ 0
SMSI Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor https://okegas.id/smsi-dorong-percepatan-pengesahan-ruu-perampasan-aset-dan-pemiskinan-koruptor/ https://okegas.id/smsi-dorong-percepatan-pengesahan-ruu-perampasan-aset-dan-pemiskinan-koruptor/#respond Tue, 09 Sep 2025 02:12:21 +0000 https://okegas.id/?p=8782 OKEGAS.ID, Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyikapi situasi di tanah air dalam beberapa  pekan terakhir, menyampaikan pandangan dan imbauan, dalam keterangan resmi yang ditandatangani oleh Firdaus selaku Ketua Umum SMSI Pusat, dan Makali Kumar selalu Sekretaris Jenderal,  Senin  (8/9/2025), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus menyatakan,  pertama, mengapresiasi peran dan tugas TNI/Polri dalam menghadapi dinamika yang terjadi beberapa waktu ini, sehingga mampu menjaga kondusifitas dengan tidak banyak mengundang masalah baru yang dapat mengganggu kedaulatan NKRI.

Kedua, mengingatkan kepada seluruh pengurus dan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bahwa pers merupakan pilar ke empat didalam demokrasi, agar dapat terus meningkatkan keberlangsungan media dan optimalisasi fungsi edukasi dalam rangka menjaga tegaknya demokratisasi.

Ketiga, menyerukan kepada seluruh pengurus dan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) agar dapat saling bahu membahu bersama masyarakat dan stakeholder mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang perampasan aset dan pemiskinan koruptor.

Ke empat, dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, SMSI mendorong percepatan pembangunan dengan mendukung pasangan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan wakil Presiden menyelesaikan masa bhakti kepemimpinannya hingga tahun 2029.

Kelima, Dan untuk memenuhi keadilan rakyat serta keterwakilan daerah, meminta kepada presiden dan  DPR/MPR dan atau dengan kewenangan, presiden mengeluarkan perpu agar dapat menambah wakil presiden menjadi tiga orang,  yang mana ke tiga wakil presiden berfungsi melaksanakan pengawasan untuk Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.

Firdaus menegaskan, pandangan dan sikap Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan bangsa dan negara.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan bimbingan kepada kita semua dalam menjaga persatuan dan kejayaan Indonesia,” pungkas Firdaus. (*)

]]>
https://okegas.id/smsi-dorong-percepatan-pengesahan-ruu-perampasan-aset-dan-pemiskinan-koruptor/feed/ 0