OPINI – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id Tue, 05 May 2026 03:44:44 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://storage.googleapis.com/img.okegas.id/2024/01/cbcdfcfc-iconokegas-36x36.png OPINI – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id 32 32 Dari Jalanan ke Paripurna, DPRD Kaltim Ambil Langkah Hak Angket https://okegas.id/dari-jalanan-ke-paripurna-dprd-kaltim-ambil-langkah-hak-angket/ https://okegas.id/dari-jalanan-ke-paripurna-dprd-kaltim-ambil-langkah-hak-angket/#respond Tue, 05 May 2026 03:44:44 +0000 https://okegas.id/?p=12620 SAMARINDA – Gelombang tekanan publik akhirnya berujung pada keputusan politik penting di DPRD Kalimantan Timur. Hak angket resmi digulirkan setelah 6 dari 7 fraksi menyatakan persetujuan, menyusul aksi demonstrasi jilid dua yang berlangsung panas di depan kantor dewan, Senin (5/5/2026).

Apa itu Hak Angket ?

Hak angket menjadi salah satu instrumen paling kuat yang dimiliki DPRD provinsi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, hak ini memungkinkan DPRD melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur yang dinilai bermasalah, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Secara yuridis, hak angket DPRD provinsi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam Pasal 322 ayat (1) disebutkan bahwa DPRD provinsi memiliki tiga hak utama, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket sendiri dimaknai sebagai hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur yang dianggap penting dan strategis serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Instrumen ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Selain itu, secara konseptual hak angket juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur mekanisme serupa di tingkat DPR RI. Dalam Pasal 79 ayat (3), disebutkan bahwa hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Prinsip ini kemudian menjadi rujukan dalam praktik di tingkat daerah.

Dalam pelaksanaannya, mekanisme hak angket di DPRD provinsi tidak berlangsung secara instan. Prosesnya dimulai dari pengusulan oleh anggota DPRD yang umumnya berasal dari lintas fraksi. Usulan tersebut harus disertai dengan penjelasan lengkap mengenai objek kebijakan yang akan diselidiki, alasan pengajuan, serta urgensi penggunaan hak angket.

Setelah diajukan, usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPRD. Pada tahap ini, penentuan kelanjutan hak angket sangat bergantung pada terpenuhinya kuorum kehadiran anggota serta persetujuan mayoritas. Tanpa dua syarat tersebut, hak angket tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Jika disetujui dalam paripurna, DPRD kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket. Pansus ini beranggotakan perwakilan fraksi-fraksi yang bertugas melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kebijakan yang menjadi objek angket.

Dalam menjalankan tugasnya, pansus memiliki sejumlah kewenangan penting. Di antaranya adalah memanggil gubernur atau pejabat terkait untuk dimintai keterangan, meminta dokumen resmi, menghadirkan saksi maupun ahli, serta melakukan peninjauan lapangan jika diperlukan. Seluruh proses ini diatur lebih rinci dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang berlaku di masing-masing daerah.

Hasil kerja pansus kemudian dituangkan dalam laporan resmi yang berisi temuan fakta, analisis, serta kesimpulan. Laporan tersebut selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan politik DPRD.

Dari hasil tersebut, DPRD dapat mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Jika pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif atau kebijakan, DPRD biasanya mendorong perbaikan atau evaluasi terhadap program pemerintah daerah.

Namun, jika dalam penyelidikan ditemukan dugaan pelanggaran serius, DPRD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni menggunakan hak menyatakan pendapat. Tahapan ini memiliki konsekuensi politik yang lebih besar karena dapat berujung pada usulan pemberhentian gubernur sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, penggunaan hak angket tidak bersifat tanpa batas. Secara hukum, hak ini tidak dapat digunakan untuk menyelidiki persoalan pribadi kepala daerah, maupun perkara yang sedang dalam proses peradilan. Objek hak angket harus berkaitan langsung dengan kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dengan mekanisme yang berlapis dan konsekuensi yang besar, hak angket menjadi instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah. DPRD sebagai representasi rakyat memiliki peran strategis untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik. (*)

]]>
https://okegas.id/dari-jalanan-ke-paripurna-dprd-kaltim-ambil-langkah-hak-angket/feed/ 0
Prof. Zamroni Dianugerahi “Pemimpin Inspiratif” oleh PERMAPENDIS di Forum Internasional UNUJA https://okegas.id/prof-zamroni-dianugerahi-pemimpin-inspiratif-oleh-permapendis-di-forum-internasional-unuja/ https://okegas.id/prof-zamroni-dianugerahi-pemimpin-inspiratif-oleh-permapendis-di-forum-internasional-unuja/#respond Sat, 18 Oct 2025 11:41:35 +0000 https://okegas.id/?p=9111 OKEGAS.ID, PROBOLINGGO – Di tengah forum akademik bergengsi International Conference “The Future is Now: Reimagining Knowledge, Power, and Justice in A Changing World” yang digelar di Universitas Nurul Jadid (UNUJA) Probolinggo, Sabtu (18/10/2025), Prof. Dr. Zamroni, M.Pd., Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, menerima penghargaan “Pemimpin Inspiratif” dari Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam (PERMAPENDIS) Indonesia.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kiprah Prof. Zamroni dalam mengembangkan manajemen pendidikan Islam yang inovatif, humanis, dan berorientasi pada perubahan. Selama ini, ia dikenal sebagai sosok akademisi yang tidak hanya berpikir strategis di level kebijakan, tetapi juga menegakkan nilai-nilai keislaman dalam praktik kepemimpinan sehari-hari.

Forum internasional tersebut menghadirkan pembicara lintas negara dan lintas disiplin ilmu, dengan semangat menggagas arah baru dunia pendidikan dan keilmuan di tengah arus globalisasi yang kian kompleks. Dalam forum itulah, kiprah Prof. Zamroni diapresiasi sebagai contoh nyata pemimpin yang mampu menggabungkan nilai moral, intelektual, dan visi perubahan sosial.

“Penghargaan ini bukan untuk pribadi saya, melainkan untuk seluruh insan pendidikan Islam yang terus berjuang membangun peradaban melalui ilmu dan keikhlasan,” ujar Prof. Zamroni usai menerima anugerah tersebut.

Ia menegaskan, amanah kepemimpinan dalam dunia akademik harus dimaknai sebagai tanggung jawab moral, bukan sekadar posisi struktural. Karena di balik jabatan, kata dia, ada kewajiban untuk memastikan pendidikan Islam tetap relevan dengan tantangan zaman, namun tidak kehilangan ruh kemanusiaannya.

“Menjadi pemimpin berarti siap melayani, bukan dilayani. Penghargaan ini menjadi pengingat agar saya dan kita semua tetap rendah hati, terus belajar, dan terus berbuat,” tambahnya dengan nada reflektif.

Penghargaan dari PERMAPENDIS kali ini bukanlah yang pertama diterima Prof. Zamroni. Sebelumnya, ia juga pernah mendapatkan pengakuan serupa atas kontribusinya dalam memperkuat tata kelola pendidikan tinggi keislaman yang akuntabel dan visioner. (****)

]]>
https://okegas.id/prof-zamroni-dianugerahi-pemimpin-inspiratif-oleh-permapendis-di-forum-internasional-unuja/feed/ 0
KAPOLRI MENDAHULUI ATAU “MELAWAN” PRESIDEN? https://okegas.id/kapolri-mendahului-atau-melawan-presiden/ https://okegas.id/kapolri-mendahului-atau-melawan-presiden/#respond Tue, 23 Sep 2025 03:52:41 +0000 https://okegas.id/?p=8882 OLEH: Prof Henri Subiakto

PRESIDEN Prabowo sedang menyiapkan agenda reformasi Polri sebagai respons tuntutan publik pasca-demo besar pada Agustus 2025.

Pada 17 September 2025, Prabowo menunjuk Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri, mantan Wakapolri yang dikenal tegas, termasuk pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas serta Reformasi Kepolisian, sebelum dilantik, telah dinaikkan pangkatnya secara istimewa menjadi Jenderal Polisi Kehormatan (bintang empat).

Penunjukan itu disertai rencana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian di level presiden, yang melibatkan tokoh luar seperti mantan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk evaluasi menyeluruh.

Sementara Kapolri Listyo Sigit merespons cepat dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri secara internal pada hari yang sama melalui Surat Perintahnya. Tim ini beranggotakan 52 perwira, diketuai Komjen Chryshnanda Dwilaksana dengan Listyo Sigit sebagai pelindung dan Wakapolri sebagai penasihat.

Peristiwa ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks di pemerintahan Prabowo, upaya reformasi Polri jadi uji coba keseimbangan kekuasaan antara presiden, Polri,  genk Solo dan tuntutan publik.

Penunjukan Dofiri, figur kredibel dari internal Polri yang dihormati karena integritasnya (lulusan Adhi Makayasa Akpol 1989), jadi sinyal kuat, Prabowo ingin mengendalikan agenda reformasi secara langsung dari Istana.

Secara politik, akan memperkuat citra Prabowo sebagai pemimpin tegas yang ingin “membersihkan” institusi Polisi dari warisan  presiden Jokowi (di mana Listyo diangkat karena kedekatannya sejak dari Solo).

Kenaikan pangkat Jenderal Dofiri juga bisa dibaca sebagai sikap politik yg memilih loyalis di luar loyalis Listyo, mengingat Dofiri lebih senior dan dikenal tegas dan bukan gerbong yang dibina Listyo Sigit.

Dengan adanya Pembentukan tim internal Polisi tepat sehari setelah penunjukan Dofiri menimbulkan interpretasi ganda. Di satu sisi dilihat sebagai langkah proaktif Polri “sudah ingin berbenah sendiri” dan terbuka terhadap masukan dari luar, namun juga bisa berarti pembentukan tim internal sebagai upaya defensif kelompok Listyo untuk mempertahankan struktur Polri sekarang.

Ini upaya para pimpinan Polri dibawah Jenderal Listyo Sigit untuk mencegah agar reformasi dari presiden nantinya tidak “mengganggu” struktur hirarki para petinggi Polri yang sudah cukup lama disiapkan dan dibina Listyo Sigit.

Ini juga menguji hubungan antara Presiden Prabowo dengan Kapolri Listyo Sigit yg tampak kooperatif dengan menyatakan siap ikut kebijakan presiden, namun di sisi lain ia membentuk tim internal yang cukup besar yang bisa dimaknai sebagai upaya perlindungan posisi Kapolri dan struktur polisi dari kemungkinan rekomendasi radikal dari tim bentukan presiden.

Karena jika ada rekomendasi perubahan struktural yang radikal, seperti yang diminta Gerakan Nurani Bangsa, tentu berpotensi memicu gesekan dalam Polri yang sudah terbangun kuat.

Tim internal bisa bermakna “pembelaan” pada Polri sekarang, di tengah tuntutan reformasi yang kian kencang dari mana mana.

Reformasi institusi polisi datang pasca-pemilu 2024 yang menyisakan kesan kuatnya peran polisi dalam politik. Serta datang dari stigma polisi yg represif dalam penanganan demo, dan aktivitas kebebasan berpendapat.

Presiden Prabowo akan dinilai sukses jika berhasil melakukan reformasi hingga mengembalikan kepercayaan pada institusi polisi. Namun jika Presiden tidak mampu berbuat banyak dan Kapolri tetap Jenderal Listyosigit atau sosok yang disiapkannya, maka pemerintah Prabowo akan dianggap “tidak solid” dan  tidak tegas, lebih banyak omon-omon.

Artinya perkembangan dari peristiwa ini penting sebagai tanda soliditas kekuasaan Presiden dan relasinya dengan institusi Polisi. Prabowo ingin mereformasi polisi lewat kebijakannya, agar memperkuat dukungan dan legitimasinya sebagai presiden hingga 2029. Tapi keinginan politik itu nampaknya ada yang tidak suka. Disitulah kemudian Listyo Sigit dan kekuatan di belakangnya memunculkan peran bottom-up seolah tidak kalah tanggap.

Makna politik terbesarnya adalah pengujian apakah Polri bisa direformasi tanpa konflik internal, atau justru jadi arena perebutan pengaruh antara kekuatan kelompok jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi di satu sisi, “menghadapi” Presiden Prabowo bersama kekuatan yang menginginkan reformasi Polisi secara menyeluruh di sisi yang lain.

OK kita pantau apa yang akan dilakukan Presiden dan perkembangan kedua tim dalam 2-3 minggu ke depan. Apa ada sinergi di antaranya, atau mereka jalan sendiri sendiri karena memiliki  tujuan dan inisiator yang berbeda. (*)

*) Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, dan Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

]]>
https://okegas.id/kapolri-mendahului-atau-melawan-presiden/feed/ 0
Urun Rembuk Pendidikan di Perbatasan Berau-Bulungan https://okegas.id/urun-rembuk-pendidikan-di-perbatasan-berau-bulungan/ https://okegas.id/urun-rembuk-pendidikan-di-perbatasan-berau-bulungan/#respond Thu, 18 Sep 2025 08:19:34 +0000 https://okegas.id/?p=8846 OLEH: Yoppe Sanery

PERLU kami sosialisasikan tentang penyebutan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Sei Maning di lokasi tersebut, merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015 bahwa pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil dilaksanakan Kementerian Sosial hanya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, dimana dalam waktu tersebut Kementerian Sosial memberikan bantuan pemberdayaan sosial berupa pembangunan 60 (enam puluh) unit rumah layak huni, pembangunan balai sosial, pembangunan sarana air bersih/MCK, pembangunan masjid rumah ibadah didukung dengan penyaluran bantuan sembako, peralatan pertanian perkebunan.

Dalam jangka waktu pemberdayaan sosial itu Pemerintah Daerah Kabupaten Berau melalui Dinas Sosial beserta OPD dan stakeholder lainnya juga turut berkomitmen dalam percepatan pemberdayaan berupa penertiban adminitrasi kependudukan, pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan Pemerintah Daerah Gratis, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Periksaan kesehatan gratis, Isbat Nikah, Pelaksanaan gugat dan talak perkawinan, penyaluran bantuan sosial, bantuan pengilingan dan perontok padi, bantuan bbit, ternak dan hadirnya pembuatan jalan di lingkungan Komunitas Adat Terpencil saat itu yang dibantu oleh DPRD Kabupaten Berau.

Tentunya peraturan pemberdayaan sosial pada KAT juga menetapkan batas waktu, dan setelah 3 (tiga) tahun Dinas Sosial Kabupaten Berau mendapatkan permohonan dari Pemerintah Kampung Birang tentang penetapan KAT Sei Maning yang masih berinduk pada RT. 001 Kampung Birang menjadi RT. 005 Kampung Birang, dan permohonan tersebut diapresiasi Kementerian Sosial karena memang tujuan pemberdayaan adalah masyarakat menjadi mandiri dan dapat berdiri sendiri, Pada tanggal 5 April 2022 Dinas Sosial dan Pemerintah Kampung Birang bersepakat bahwa KAT Sei Maning telah ditetapkan menjadi RT. 006 Kampung Birang yang penyebutan KAT Sei Maning Kampung Birang dihapus dan penyebutan berubah menjadi RT. 005 Kampung Birang. Dan saat itulah pemberdayaan Sosial KAT berlanjut melalui Anggaran Dana Kampung (ADK) Kampung Birang dan seterusnya Pemerintah Daerah menetapkan RT. 005 Kampung Birang menjadi RT. 017 Kelurahan Gunung Tabur sampai sekarang. Dan komitmen itu juga dilakukan Dinas Sosial dalam penyebutan dan penghapusan pada 4 (empat) lokasi KAT yang menjadi binaan PT. Berau Coal dalam program pemberdayaannya seperti KAT Punan Kampung Birang penyebutannya menjadi RT. 003 Punan Kampung Birang, KAT Petung Kampung Merancang Ulu menjadi RT. 005 Kampung Merancang Ulu karena itu merupakan terminasi atau tindak lanjut pemberdayaan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah kapung melalui rukun tetangga melanjutkan setelah program pemberdayaan sosial dari Kementerian Sosial selesai. Dan terminasi ini perlu dukungan dari semua pihak bukan hanya OPD di lingkup pemerintah daerah tetapi juga dari pihak swasta dan masyarakat itu sendiri, karena tidak elok KAT diabadikan bertahun tahun apalagi sampai berpuluh puluh tahun.

Dalam program terminasi Dinas Sosial tetap hadir di ex-ex KAT, terdapat anak anak putus sekolah dapat dirujuk ke Balai Anak di Samarinda dan bukan hanya sampai lulus SD melainkan sampai lulus SMA dan semua gratis tetapi perlu keinginan anak untuk sekolah dan keikhlasan orang tua untuk berpisah dengan anaknya, pendaftaran keluarga dalam Dtsen Kemensos untuk menerima bantuan melalui program Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) PBI Kesehatan dan bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan banyak lainnya.

Mengikuti pemberitaan terkait proses belajar mengajar di SD Filial Birang yang terletak di J;. Poros Berau Bulungan KM. 42 Kelurahan Gunung Tabur pertama tama saya memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada semua pihak yang turut serta memberikan pemikiran atas kemajuan pendidikan anak anak sekolah dasar mulai kelas 1 sampai kelas 6 yang sampai sekarang masih belajar di 3 rumah milik masyarakat yang dipinjamkan untuk kelancaran proses belajar mengajar sekaligus mencoba untuk urun rembuk membuka rasa prihatin terhadap anak anak yang tidak bersekolah yang Dinas Sosial lakukan sejak pendampingan di Tahun 2019 sampai saat sekarang, tentunya rasa prihatin saya bukan hanya pada anak anak yang bersekolah tetapi juga pada pemilik rumah yang dipinjam apalagi sampai bertahun, semoga mereka tidak kembali menjadi nomaden.

Sejak dalam pendampingan Dinas Sosial telah mengajukan pembangunan SD bukan hanya ke pemerintah daerah tetapi juga ke organisasi lainnya, tetapi permasalahan Status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang secara regulasi tidak dapat diusulkan pembangunannya. Tetapi anak anak tetap harus sekolah apapun kondisinya. Dan saat dalam masa terminasi RT. 005 Kampung Birang di tanggal 26 Juli 2021 Dinas Sosial menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur tentang verifikasi data dan usulan KAT dari Kementerian Sosial, ini menjadi peluang pintu masuk untuk mengusulkan lokasi KAT yang jaraknya berdekatan dengan lokasi awal, proses penetapan Lokasi KAT baru di Jalan Poros Berau Bulungan KM. 57 Kampung Maluang di bulan Juli 2022 disetujui Kementerian Sosial setelah memastikan ketersediaan lahan hibah yang langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah tepatnya Bagian Aset BPKAD Kabupaten Berau.

Pelaksaan advis teknis lokasi KAT Maluang di tahun 2021 seluas 14 (empat belas) hektar dari UPTD KPHP Berau Utara Dinas Kehutanan Kabupaten Berau bersama BPKAD, Dinas Pertanahan, Dinas Pendidikan menetapkan bahwa areal lokasi KAT Maluang berada dalam Areal Kawasan Lain (APL) dan seluas 3 (tiga) hektar dipersiapkan untuk pembangunan bukan hanya bagi pembangunan rumah layak huni tetapi masih ingat untuk menyisihkan buat bukan hanya SD tetapi juga SMP dan rumah guru, dengan lahan seluas 3 (tiga) hektar dipersiapkan untuk pembangunan lapangan olah raga.

Tentunya informasi yang kami sampaikan diatas semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk membantu Pemerintah Daerah terutama Dinas Pendidikan Kabupaten Berau yang sampai sekarang masih kesulitan mencari lokasi pembangunan SD diluar kawasan KBK. Semoga beberapa Kepala Dinas Pendidikan sebelum sebelumnya masih mengingat berapa kali sudah melaksanakan kunjungan lapangan di lokasi pembangunan SD, SMP, rumah guru dan lahan lahan lapangan olahraga dan telah berapa kali pula masyarakat bergotong royong membersihkan lokasi dari pohon pohon besar dan semak belukar ketika menerima informasi kunjungan beberapa kepala dinas yang lalu, ditambah dengan turun lapangannya PNS pada dinas pendidiikan yang berkali-kali, semoga tidak menyalahkan alam ketika saat ini pohon dan semak belukar yang dulu dibersihkan sudah tumbuh lebat kembali, paling tidak semoga masih terbayang nikmatnya lemang yang disiapkan masyarakat dalam menjamu kehadiran beliau beliau.

Selebihnya ijinkan saya memohon maaf sebesar besarnya ketika urun rembuk ini terdapat kesalahan dalam penyampaiannya, paling tidak sebagai pegawai negeri sipil yang masih aktif di dinas sosial kabupaten berau yang mendapatkan tugas mendampingi masyarakat KAT saya telah berupaya semampu saya sebelum tanda tangan dan kebijakan saya tidak bisa saya gunakan lagi ketika pensiun agar masyarakat di perbatasan antara Kabupaten Berau juga sama merasakan yang masyarakat yang tinggal di perbatasan bulungan nikmati, ketika malam hari rumah rumah mereka bersinar, menelpon mudah karena jaringan telekomunikasi yang bagus apalagi di saat saat sakit dan perlu penanganan darurat, bangunan SD dan SMP ada yang duduk belajar dikelas itu juga ada anak anak Kabupaten Berau belajar disana,  selebihnya Allah SWT yang maha mengetahuinya.

Harapan saya teman teman yang selama 5 (lima) tahun ini berjuang tetaplah berjuang dan tunjukkan sertifikat tanah pemerintah daerah dan plang aset pemerintah daerah kabupaten berau disana clean and clear, agar hasil rapat kita bersama  tanggal 12 Juni 2025 yang dihadiri BPKAD Kabupaten Berau, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Kepala Bapelitbang Kabupaten Berau, Kepala Dinas Perumahan dan Tata Ruang Kabupaten Berau, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Berau, Kepala UPTD Dinas Kehutanan Berau Utara, KecamatanGunung Tabur, Kampung Maluang, Ketua RT. 8 Kampung Maluang, Pimpinan PT. Berau Coal, Pimpinan Yayasan Dharma Bhakti Berau Coal, Ketua LKS YLBH KITA yang bukan hanya mendampingi masyarakat KAT di Kabupaten Berau tetapi sampai masyarakat KAT di Kabupaten Bulungan, Ketua KAT Dinsos Maluang yang telah menghibahkan lahannya ke Pemerintah Daerah, sebagaimana komitmen kita bersama saat kita semua sependapat dalam rapat menindaklanjuti hasil temuan BPK terkait inventaris BMD lahan pendidikan, sesuatu yang menimbulkan ambigu ketika pemerintah daerah diberi tanah tidak dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat walaupun didapat secara gratis.

Semoga pihak pihak terkait dapat membaca Loopholes dan sesegera mungkin dapat memperbaiki status SD Filial Kampung Birang yang berada di Kelurahan Gunung Tabur sampai sekarang. (*)

*) Pegawai Dinas Sosial Kabupaten Berau

]]>
https://okegas.id/urun-rembuk-pendidikan-di-perbatasan-berau-bulungan/feed/ 0
5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset https://okegas.id/5-pasal-kontroversi-dan-multitafsir-ruu-perampasan-aset/ https://okegas.id/5-pasal-kontroversi-dan-multitafsir-ruu-perampasan-aset/#respond Wed, 17 Sep 2025 06:02:51 +0000 https://okegas.id/?p=8819 Oleh:

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH,

RANCANGAN Undang-Undang Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas. Sebab RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan. Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.

RUU ini punya tujuan mulia. Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.

Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap ‘tidak sah’.

Demikian juga Pasal 3, yang menyatakan aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya tetap berjalan. Ini akan menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Berikutnya Pasal 5 ayat (2) huruf a, mengatakan perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap ‘tidak seimbang’ dengan penghasilan sah. Persoalannya frasa kalimat ‘tidak seimbang’ sangat subjektif. Risikonya seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai, karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) juga perlu dicermati. Aset bernilai minimal Rp 100 juta bisa dirampas. Persoalannya ambang batas nominal bisa salah sasaran. Karena seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana Rp 150 juta bisa terjerat, sementara penjahat bisa menyiasati dengan memecah aset di bawah Rp 100 juta.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan. Persoalannya hal ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak bisa kehilangan rumah warisan satu-satunya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Yang juga penting untuk dicermati adalah prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian), di mana didalilkan setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta itu sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian ke rakyat. Risikonya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, saya menyarankan pembahasan RUU memperjelas definisi pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Mulai dari Istilah ‘tidak seimbang’, di mana harus punya ukuran objektif, laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Juga perlindungan kepada pihak ketiga dan ahli waris, untuk ditegaskan bahwa harta orang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Pun demikian soal pembuktian. Harus tetap menjadi beban aparat penegak hukum. Karena siapa yang menuduh wajib membuktikan, bukan rakyat. Termasuk harus ada putusan pengadilan independen sebagai syarat mutlak perampasan, karena tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Begitu pula proses perampasan, harus transparan dan mengutamakan akuntabilitas publik sehingga proses perampasan harus terbuka, diawasi media dan masyarakat. Negara juga harus menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen. (*)

(Guru Besar Universitas Negeri Makassar, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

]]>
https://okegas.id/5-pasal-kontroversi-dan-multitafsir-ruu-perampasan-aset/feed/ 0
Dari Car Free Day HUT Bhayangkara ke-79 Polda Kaltim: Di Jalan yang Sunyi, Kita Menemukan Negara https://okegas.id/dari-car-free-day-hut-bhayangkara-ke-79-polda-kaltim-di-jalan-yang-sunyi-kita-menemukan-negara/ https://okegas.id/dari-car-free-day-hut-bhayangkara-ke-79-polda-kaltim-di-jalan-yang-sunyi-kita-menemukan-negara/#respond Sun, 22 Jun 2025 12:14:01 +0000 https://okegas.id/?p=7426 MINGGU pagi di Balikpapan bukanlah tentang parade. Ia bukan tentang pidato yang menggema, bukan pula tentang derap pasukan yang membentuk barisan. Ia tentang jeda. Tentang sebuah pagi yang disisihkan dari rutinitas lalu lintas—agar manusia bisa berjalan, bernapas, dan merasa hadir di tengah sesamanya.

Di Car Free Day Bhayangkara ke-79, yang berlangsung di Lapangan Merdeka, ada sesuatu yang lebih pelan dari biasanya. Tapi justru karena itu, terasa lebih dalam. Di balik tenda pelayanan perpanjangan SIM, donor darah, dan klinik pelayanan kesehatan serta senam sehat, tersimpan sesuatu yang lebih dari sekadar pelayanan publik.

Ia adalah jejak lembut dari negara yang ingin menyentuh rakyatnya bukan dengan kekuasaan, tapi dengan kehadiran.

Dalam salah satu sudut, terlihat Polwan Reni. Ia tidak sedang memberi perintah. Tidak sedang menjaga barikade. Ia hanya berjoget kecil, berbaur bersama anak-anak yang bahkan mungkin belum tahu bahwa perempuan di depannya adalah seorang aparat penegak hukum.

Dan kita diingatkan: negara tidak selalu hadir dalam bentuk institusi yang formal. Negara bisa hadir dalam tawa seorang anak yang ditanggapi dengan tos ringan dari seorang polisi perempuan. Negara bisa hidup dalam tarian kecil yang tidak dirancang oleh protokol, tapi lahir dari naluri kemanusiaan seorang ibu—karena Polwan Reni, sebelum apapun, adalah seorang perempuan, yang paham arti melindungi, bukan sekadar menertibkan.

Simone Weil, filsuf Prancis, pernah berkata bahwa “kekuatan sejati tidak pernah keras.” Ia tidak muncul dalam teriakan atau dominasi. Justru kekuatan sejati hadir ketika yang kuat memilih untuk lembut. Ketika negara memilih untuk menjadi pelayan, bukan penguasa.

Maka pagi itu, Car Free Day bukan hanya tentang olahraga atau layanan publik. Ia tentang relasi. Tentang bagaimana institusi sebesar Polri membuka dirinya untuk disentuh dan menyentuh kembali—tanpa senjata, tanpa pagar kawat, tanpa jargon keamanan.

Dalam lanskap politik yang sering memisahkan “kami” dan “mereka”, acara seperti ini terasa seperti ruang pertemuan. Bahwa tidak semua hal harus dipertemukan lewat kotak suara atau layar debat. Kadang, ia cukup ditemukan dalam gerak bersama. Dalam donor darah yang tak menanyakan latar belakang pendonor. Dalam pelayanan SIM yang tak membedakan siapa yang duduk di depan.

Dan bukankah, seperti yang ditulis Hannah Arendt, bahwa politik yang sehat bukanlah soal kekuasaan, tapi soal kehadiran di ruang bersama?

Dalam acara ini, ruang itu tercipta. Jalanan yang biasanya didominasi kendaraan berubah menjadi tempat orang tua mengajak anaknya tertawa, petugas kepolisian membantu lansia menyeberang, dan remaja-remaja belajar bahwa polisi bisa tersenyum dan berjoget. Ini bukan tentang perubahan sistem, tapi perubahan wajah. Dari tegas menjadi hangat, dari birokratis menjadi manusiawi.

Kita sering membayangkan negara sebagai gedung tinggi dengan pagar besi, atau sebagai tangan yang mengatur. Tapi pagi itu, negara turun ke jalan, berjalan kaki bersama kita, menunduk ketika berbicara kepada anak kecil, menyodorkan tangan untuk membantu yang letih.

Car Free Day Bhayangkara bukan sebuah peristiwa besar. Tapi justru dalam ke-tidak-besarannya, ia penting. Karena di sana, kita tak hanya melihat wajah polisi. Kita melihat wajah rakyat, dan bagaimana keduanya bisa saling pandang tanpa rasa curiga.

Barangkali inilah bentuk baru sacrum officium — tugas suci negara: bukan sekadar menjaga hukum, tapi menjaga harapan bahwa kita masih bisa hidup berdampingan, tanpa takut, tanpa sekat.

Dan ketika acara itu usai, orang-orang pulang membawa oleh-oleh yang tak terlihat: perasaan bahwa negara bukan sesuatu yang jauh. Bahwa Polri bukan hanya pelindung, tapi juga pelayan—dan kadang, teman bermain di jalan raya yang kosong.

Di jalan yang sunyi dari kendaraan itu, kita menemukan suara paling lirih dari demokrasi:

bahwa negara sejati, adalah negara yang mau duduk, menunggu, dan hadir bersama. (*)

]]>
https://okegas.id/dari-car-free-day-hut-bhayangkara-ke-79-polda-kaltim-di-jalan-yang-sunyi-kita-menemukan-negara/feed/ 0
Indra Teguh Nur Cahyadi: Lentera Kecil dari Berau https://okegas.id/indra-teguh-nur-cahyadi-menjaga-api-jurnalisme-di-ujung-kalimantan-timur/ https://okegas.id/indra-teguh-nur-cahyadi-menjaga-api-jurnalisme-di-ujung-kalimantan-timur/#respond Sun, 15 Jun 2025 06:40:14 +0000 https://okegas.id/?p=7300 KALAU Anda belum pernah menginjakkan kaki ke Tanjung Redeb, mungkin nama Indra Teguh Cahyadi terdengar seperti satu dari sekian banyak nama wartawan lokal di pelosok Kalimantan. Tapi tunggu dulu. Jangan buru-buru menganggap remeh. Karena dari kota kecil yang dijuluki “Bumi Batiwakkal” itulah, Teguh menyalakan lentera kecil: cahaya media yang jernih di tengah kabut informasi yang makin keruh.

Teguh bukan tipe pewarta yang suka tampil di layar kaca dengan mikrofon bersimbol. Ia tidak berlari-lari mengejar pejabat atau mengacung-acungkan _press card_ di kerumunan. Ia lebih seperti penganyam: tenang, tekun, dan tahan banting. Kini, sebagai Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Berau sekaligus Ketua Harian SMSI Kaltim, ia bukan sekadar jurnalis—ia adalah tukang jaga gawang bagi puluhan media daring yang bertarung di tengah tsunami konten, clickbait, dan perang opini.

Dan jujur saja, itu bukan tugas ringan.

Saya masih ingat kata-katanya dalam sebuah diskusi santai di Warung kopinya di 2023

_“Media itu ibarat dapur. Kalau tidak diurus, bisa gosong. Tapi kalau terlalu banyak bumbu, bisa eneg pembacanya.”_

Kalimat yang sederhana, tapi mengandung rasa. Mirip filosofi nasi goreng kaki lima: kalau pas, luar biasa nikmat; kalau tidak, ya sekadar nasi.

Teguh memahami betul bahwa tantangan media hari ini bukan sekadar menyampaikan informasi, tapi menyaring mana yang layak dikunyah publik dan mana yang hanya pantas dibuang ke tong informasi basi.

Di bawah kepemimpinannya, SMSI Berau mulai merapikan barisan: media yang terdaftar harus berbadan hukum, wartawan harus punya kompetensi. Tidak ada ruang bagi portal hantu yang hanya muncul saat musim proyek atau pilkada. Ia tahu, citra media lokal bisa rusak oleh satu-dua oknum yang menjual “berita” dengan harga sekantong pulsa atau makan siang.

Tak jarang, Teguh juga berseberangan dengan kekuasaan. Tapi ia tahu kapan harus berteriak dan kapan cukup menyentil. Gaya komunikasinya lebih mirip dialog warung kopi daripada debat seminar. Santai, tapi mengena. Mungkin karena itu, ia disegani bahkan oleh mereka yang pernah “terkoreksi” oleh beritanya.

Yang menarik dari Teguh adalah semangat mudanya yang tetap menyala meski rambutnya mulai dihiasi uban halus. Ia mengajar, melatih wartawan muda, bahkan menyusun pedoman etika redaksi di sela-sela kesibukannya. Bukan karena ia sok tahu, tapi karena ia tahu persis: kalau bukan kita yang jaga marwah profesi ini, siapa lagi?

Ia percaya bahwa jurnalisme adalah pekerjaan hati, bukan sekadar olah tangan. Dan media—meski berbasis daring dan digital—tetap harus punya rasa dan etika, seperti kuliner rumahan yang dimasak dengan cinta.

Jadi, kalau suatu hari Anda ke Berau dan melihat sekelompok wartawan sedang berdiskusi sambil ngopi di sebuah warung kecil, jangan heran kalau salah satu di antaranya adalah pria ramah bertubuh gempal yang berbicara santai tapi tajam. Itu mungkin Indra Teguh Cahyadi.

Dan kalau Anda beruntung, mungkin Anda akan mendengar dia berkata sambil tertawa kecil

_“Menjadi wartawan itu bukan sekadar menulis berita, tapi menjaga akal sehat masyarakat.”_

Ah, sungguh renyah—seperti tahu goreng yang masih mengepul. (*)

]]>
https://okegas.id/indra-teguh-nur-cahyadi-menjaga-api-jurnalisme-di-ujung-kalimantan-timur/feed/ 0
Pilih Putra Daerah yang Paham Mahulu, Demi Masa Depan Lebih Baik https://okegas.id/pilih-putra-daerah-yang-paham-mahulu-demi-masa-depan-lebih-baik/ https://okegas.id/pilih-putra-daerah-yang-paham-mahulu-demi-masa-depan-lebih-baik/#respond Mon, 19 May 2025 10:41:17 +0000 https://okegas.id/?p=6812 PEMUNGUTAN Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu yang akan digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025, bukanlah sekadar proses mengulang pemilihan. Ini adalah peluang emas bagi masyarakat Mahulu untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih pemimpin yang benar-benar paham akan tantangan, kebutuhan, serta potensi besar yang dimiliki daerah ini.

Sebagai wilayah perbatasan dengan keterbatasan infrastruktur dan konektivitas, Mahakam Ulu membutuhkan pemimpin yang tidak hanya memiliki visi besar, tetapi juga mengakar pada realitas lokal. Pemimpin yang paham medan dan karakteristik masyarakat Mahulu akan lebih mampu membuat kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan hanya sekadar janji.

Tiga pasangan calon telah resmi diumumkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu merilis tiga pasangan calon (paslon) yang akan berlaga memperebutkan kursi kepala daerah untuk periode mendatang.

Yakni ; Paslon 1, Drs. Yohanes Avun, M.Si – Drs. Y. Juan Jenau, yang didukung gabungan Partai Golkar dan PDI Perjuangan. Paslon 2, Novita Bulan, S.E., M.B.A – Artya Fathra Marthin, S.E, didukung Partai Gerindra dan Paslon 3, Angela Idang Belawan – Suhuk, S.E, didukung gabungan PAN dan PKB.

Masing-masing membawa visi dan misi yang patut diperhatikan. Namun di balik visi yang ditawarkan, masyarakat perlu menggali lebih dalam, siapa yang paling memahami kondisi riil Mahulu? Siapa yang selama ini terbukti hadir, mendengar, dan bekerja untuk masyarakat? Siapa yang mampu menjadikan suara rakyat sebagai arah dalam pembangunan?

Dilansir dari pranala.co, ketiga paslon tersebut membawa visi dan misi unggulan untuk membawa Mahulu (Mahakam Ulu) lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Paslon 1: Drs. Yohanes Avun, M.Si – Drs. Y. Juan Jenau

Visi: Terwujudnya Mahulu yang maju, sejahtera, berbudaya, dan berkelanjutan.

Misi Utama:

  • Tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
  • Peningkatan kualitas SDM lokal.
  • Akselerasi pembangunan infrastruktur dan kawasan perbatasan.
  • Penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah.
  • Pelestarian budaya lokal serta pelibatan aktif pemuda dan perempuan.

Paslon ini menekankan kesinambungan pembangunan yang telah berlangsung, dengan fokus pada efisiensi birokrasi, penguatan budaya, dan peningkatan daya saing SDM lokal.

Paslon 2: Novita Bulan, S.E., M.B.A – Artya Fathra Marthin, S.E

Visi: Mewujudkan Kabupaten Mahakam Ulu yang sejahtera, cerdas, mandiri, berkeadilan melalui pembangunan berkelanjutan yang inklusif.

Misi Utama:

]]>
https://okegas.id/pilih-putra-daerah-yang-paham-mahulu-demi-masa-depan-lebih-baik/feed/ 0
Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi https://okegas.id/sewindu-mengarungi-disrupsi-multidimensi/ https://okegas.id/sewindu-mengarungi-disrupsi-multidimensi/#respond Fri, 07 Mar 2025 11:30:08 +0000 https://okegas.id/?p=5933 Oleh: Firdaus, Ketua Umum SMSI

DISRUPSI teknologi kian menjadi-jadi ketika organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) genap berusia sewindu pada Jumat, 7 Maret 2025.

Disrupsi tidak kunjung mereda, bahkan memasuki babak baru: disrupsi multidimensi. Ciri multidimensi ditandai dengan serangan dari berbagai sisi.

Dari berbagai sisi media dilumpuhkan satu sama lain. Dari sisi bisnis, keredaksian, jurnalisme, distribusi dan sistem pemasaran.

Persaingan antar platform media tidak terelakkan. Persaingan semakin luas antar perusahaan pers, media sosial, dan bahkan media global, seperti google, dan facebook.

Terjadi begal-membegal konten media, tanpa menghiraukan etika. Siapa yang memproduksi konten, dan siapa yang mereguk keuntungan tidak ada aturan main yang jelas.

Media platform cetak tergerus oleh platform televisi dan online. Media televisi terganggu media sosial dengan berbagai layanan aplikasi, seperti youtube.

Media global platform digitial seperti google juga ikut mendistribusikan berita dan mengambil banyak iklan.  Artificial Intelligence (AI) yang mendaur ulang informasi, turut menawarkan kerja jurnalisme, termasuk mengolah informasi menjadi karya tulis.

Sementara informasi yang disampaikan AI banyak yang belum ter-verifikasi kebenarannya. Ini juga ikut menggerus kerja media pers.

Sudah tidak terbilang entah berapa kali AI didiskusikan dan diseminarkan di dalam dan luar negeri, untuk keperluan berbagai bidang pekerjaan, termasuk bidang jurnalisme dan bisnis media.

Akan tetapi masih banyak pertanyaan dan keraguan terhadap kemampuan AI sebagai mesin pendaur ulang informasi yang melimpah-ruah setiap hari.  Keraguan terhadap AI dalam menyeleksi data dan informasi dianggap masih lemah. Antara hoax dan fakta belum dipilah secara meyakinkan.

Di sinilah AI seringkali diletakkan sebagai pihak yang berlawanan dengan kerja jurnalisme yang mengedepankan fakta, data, dan verifikasi ketat terhadap kebenaran informasi sebelum disuguhkan sebagai berita. Selain berlawanan dalam prinsip kebenaran fakta dan data, juga menjadi perlawanan dalam bisnis bermedia.

SMSI tidak kaget dalam situasi seperti sekarang ini. Kelahiran SMSI delapan tahun silam memang menjawab keadaan disrupsi teknologi dan transformasi sosial yang sedang melanda media massa saat itu.

Perusahaan media massa banyak yang bangkrut, sebagian tutup, awak media seperti wartawan dan tenaga pendukung terpaksa dirumahkan, diberhentikan tanpa batas waktu.

Tenaga kerja di bidang pers banyak yang menganggur. Yang masih bertahan bekerja harus beradaptasi dengan cara kerja baru: serba internet.

Mereka yang bisa beradaptasi tetap lanjut bekerja dengan imbalan kesejahteraan yang minimal, karena iklan tidak lagi seperti sebelum terjadi disrupsi.

Keadaan seperti ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, termasuk di Tiongkok yang medianya disubsidi dana oleh negara.

Tenaga bidang pers yang berantakan tidak terurus seiring datangnya disrupsi, secara alamiah mengalir ke media digital/siber yang paling mudah disiapkan, dengan pola bosnis yang belum jelas.

Jadi bisa dikatakan SMSI adalah anak perubahan era 4.0, hasil dialektika media lama dan baru. Kelahirannya memang di saat disrupsi sedang berlangsung.

SMSI menjadi media alternatif, dan turut menjadi pelaku.

Hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, SMSI berulang tahun ke-8. Perjalanannya sebagai organisasi pers yang beranggotakan sekitar 2.700 pengusaha pers media siber  semakin menapak kuat dan kian tangguh di kancah persaingan media.

Namanya semakin dikenal luas, jaringan bisnisnya tidak terbatas pada instansi pemerintah. Jaringan semakin meluas pada banyak sektor swasta, termasuk di bidang industri.

SMSI semakin mengenal lebih dekat ekosistem media. Disrupsi multidimensi tidak bisa dihindarkan. Semua berjalan secara alamiah. Alam sedang berjalan sesuai kodratnya. Tidak ada yang bisa nenolak. Disrupsi teknologi barlangsung tali-temali, menghidupkan dan meruntuhkan.

Kita tidak menyerah pada disrupsi teknologi. Dari awal SMSI tidak mau hanya sekedar mengantisipasi perkembangan teknologi. Itu langkah pengekor. Tetapi semua anggota tahu bahwa SMSI tampil merancang perubahan jauh di depan teknologi itu sendiri.

Sejak awal SMSI  mendidik semua awak bisnis media dan redaksi bekerja di lapangan langsung, bukan mengutip informasi AI yang masih perlu verifikasi. Jurnalisme yang berkualitas menjadi motto SMSI.

              Sekilas SMSI

Selasa 7 Maret 2017  menjadi tonggak bersejarah bagi dunia pers tanah air. Hari itu sebuah lembaga yang kemudian diberi nama SMSI diproklamirkan oleh sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi di Indonesia. Pembentukan SMSI  digagas oleh Ketua PWI Banten, saat itu PWI Banten dipimpin oleh Firdaus.

Dengan diproklamirkannya pendirian SMSI, kemudian diikuti dukungan para ketua PWI Se-Tanah Air, dengan membentuk SMSI di provinsi-provinsi masing-masing.

Maka jadilah SMSI sebagai organisasi pers nasional yang menjadi wadah para pengusaha pers online atau media siber. Sekarang tercatat sekitar 1.700 pengusaha media siber bergabung. Mereka sebagian besar para start-up yang mengembangkan usaha pers.

Tiga tahun berjalan pada 29 Mei 2020 secara resmi SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers  Mohammad Nuh, 29 Mei 2020.

Dengan ketetapan tersebut maka saat itu jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.

Dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) SMSI 26 – 27 September 2020, di Hotel Marbella Anyer, SMSI mengukuhkan arah organisasi dan pemantapan program kerja.

Kemudian dirumuskan secara sistematis, bahwa SMSI menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Untuk 5 tahun pertama, SMSI membagi program menjadi dua program pokok, Pertama, Program Berorientasi kedalam (Internal). Kedua, Program Berorintasi Keluar (Eksternal).

Khusus Internal ada tiga program prioritas internal yaitu Pertama,  Pendataan dan verifikasi anggota setanah air;

Kedua, Tahun 2020 – 2021 diprioritaskan pada  pembangunan infrastruktur SMSI hingga Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia; Ketiga, memperkuat news room yang menjadi  perekat jaringan media siber di Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan amanah rakernas tersebut,  dengan keterbatasan di tengah badai pandemi Covid-19, SMSI bergerak membangun siberindo.co sebagai news room terbesar di Tanah Air yang diluncurkan pada 10 Oktober 2020 di Bintaro Tangerang Selatan.

Sebelumnya sudah di bangun sin.co.id dan indonesiatoday.co.

Sementara itu, secara eksternal sesuai hasil Rakernas 26 – 27 September 2020, SMSI akan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Terkait hal tersebut, SMSI membagi program yang berorientasi eksternal menjadi tiga yaitu Pertama, Membangun hubungan dengan seluruh jajaran pemerintahan dalam rangka memperkuat tatanan pemerintahan  untuk mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kedua, Membangun hubungan dengan Dunia Usaha dan masyarakat pers sebagai komunitas SMSI; Ketiga, Membangun dan memperkuat hubungan SMSI di tataran international. (***)

]]>
https://okegas.id/sewindu-mengarungi-disrupsi-multidimensi/feed/ 0
Peran Kepemimpinan dalam Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Pemerintah Kabupaten Berau https://okegas.id/peran-kepemimpinan-dalam-meningkatkan-efisiensi-pelayanan-pemerintah-kabupaten-berau/ https://okegas.id/peran-kepemimpinan-dalam-meningkatkan-efisiensi-pelayanan-pemerintah-kabupaten-berau/#respond Wed, 05 Mar 2025 12:10:32 +0000 https://okegas.id/?p=5894 Oleh : Peserta PKA Angkatan I KDOD LAN Samarinda, 4 Maret 2025

SEPANJANG Tahun 2024, Pemkab Berau Pasang 1.036 Titik Wifi Gratis sejalan dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan potensi pariwisata yang menjanjikan, tengah menghadapi tantangan signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan indek IKM tahun 2024 sebesar 86,23. Di tengah dinamika perkembangan wilayah dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih responsif, peran kepemimpinan menjadi kunci utama dalam mentransformasi birokrasi menjadi lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kondisi Pelayanan Publik di Kabupaten Berau

Kabupaten Berau yang kini sedang giat mengembangkan sektor pariwisata dan perkebunan masih dihadapkan pada berbagai permasalahan pelayanan publik. Berdasarkan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terkini, beberapa dinas dan unit pelayanan di Berau masih belum mencapai standar pelayanan prima yang diharapkan. Keluhan masyarakat seringkali berkaitan dengan prosedur pelayanan yang berbelit, waktu tunggu yang lama, dan kurangnya transparansi dalam pengurusan dokumen.

“Pelayanan publik adalah cermin dari kualitas kepemimpinan suatu daerah. Tanpa kepemimpinan yang visioner dan transformatif, reformasi birokrasi akan sulit terwujud,” ujar Dr. Budi Santoso, pengamat pemerintahan dari salah satu perguruan tinggi di Kalimantan Timur.

Peran Strategis Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara, memainkan peran vital dalam membentuk pemimpin-pemimpin birokrasi yang handal di Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten Berau. Melalui Program Pelatihan Kepemimpinan Administrator, LAN berupaya mencetak pemimpin yang tidak hanya memiliki kapasitas manajerial tetapi juga kemampuan adaptif dalam menghadapi perubahan.

Dalam sambutannya, Kepala LAN Samarinda menekankan pentingnya peran kepemimpinan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menyatakan bahwa pemimpin yang efektif harus mampu menjadi katalisator perubahan, yang tidak hanya mengarahkan tetapi juga menginspirasi bawahannya untuk mencapai tujuan bersama. Ia menekankan bahwa kepemimpinan yang baik harus didasari oleh integritas dan kemampuan untuk membangun hubungan yang positif dengan tim. Hal ini sangat relevan dalam konteks pelayanan pemerintah, di mana pemimpin harus mampu menggerakkan organisasi untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.

Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang diselenggarakan LAN Samarinda tahun ini diikuti oleh beberapa pejabat eselon III dari Kabupaten Berau. Program ini menekankan pada pengembangan inovasi pelayanan publik dan kemampuan mengelola perubahan dalam organisasi.

Transformasi Pelayanan Publik Melalui Kepemimpinan Adaptif

Kabupaten Berau dengan karakteristik geografisnya yang luas dan tersebar membutuhkan pendekatan kepemimpinan yang adaptif dan berorientasi pada solusi. Kepemimpinan adaptif menekankan pada kemampuan pemimpin untuk memahami kompleksitas permasalahan dan mengembangkan solusi yang kontekstual sesuai dengan kondisi lokal.

Dalam beberapa tahun terakhir, inisiatif pelayanan terpadu satu pintu di Berau telah menunjukkan peningkatan efisiensi pelayanan perizinan usaha. Namun, tantangan masih ditemui pada daerah-daerah terpencil yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia.

Kepala LAN Nasional dalam sambutannya juga menyoroti strategi kepemimpinan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Ia menyatakan bahwa pejabat administrator harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi tantangan yang ada. Dalam konteks Pemerintah Kabupaten Berau, hal ini berarti bahwa pemimpin harus mampu menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan yang responsif dan proaktif, sehingga pelayanan yang diberikan dapat memenuhi harapan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam pemerintahan untuk mencapai hasil yang lebih baik.

Proyek Perubahan dan Dampaknya

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pelatihan kepemimpinan, termasuk PKA, terbukti memiliki dampak positif terhadap perilaku dan kinerja inovasi aparatur pemerintah, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta Penguatan Kapasitas Organisasi melalui PKA tidak hanya berfokus pada pengembangan individu, tetapi juga pada penguatan kapasitas organisasi secara keseluruhan. Dengan adanya ASN yang memiliki kompetensi kepemimpinan yang baik, organisasi pemerintah di Kabupaten Berau dapat berfungsi lebih efektif dan adaptif terhadap perubahan dan tantangan masa depan.

Sementara itu, Muhammad Said mengingatkan bahwa PKA dan PKP ini dapat dijadikan pembangkit semangat dalam meningkatkan sinergitas, kolaborasi, inovasi dan berdampak dalam penyelesaian tugas jabatan yang diemban dalam menjalankan pelayanan di pemerintahan. Untuk itu ia berpesan agar seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan dengan sebaik-baiknya.

“Mengikuti pelatihan ini bukan hanya untuk mendapatkan sertifikat atau memenuhi standar jabatan, melainkan juga sebagai ajang belajar dan memaksimalkan kualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya

Tantangan dan Strategi ke Depan

Meskipun telah menunjukkan kemajuan, Kabupaten Berau masih dihadapkan pada berbagai tantangan dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan anggaran, resistensi terhadap perubahan dari sebagian aparatur, dan disparitas infrastruktur antardaerah.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, strategi kepemimpinan yang perlu dikembangkan di Berau antara lain:

Penguatan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengembangan pelayanan publik.

Pengembangan sistem manajemen pengetahuan yang memungkinkan sharing best practices antar unit pelayanan.

Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan efisiensi pelayanan.

Penerapan sistem reward and punishment yang lebih efektif untuk mendorong performa aparatur.

Evaluasi berkala terhadap standar pelayanan publik dengan melibatkan umpan balik dari masyarakat.

Kesimpulan

Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang diselenggarakan LAN Samarinda memainkan peran strategis dalam membentuk pemimpin-pemimpin yang mampu mendorong transformasi pelayanan publik di Kabupaten Berau. Melalui kombinasi pengembangan kompetensi manajerial, kepemimpinan adaptif, dan implementasi proyek perubahan, para pemimpin di Berau diharapkan dapat menjawab tantangan kompleks dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan komitmen kuat dari para pemimpin dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, Kabupaten Berau berpotensi menjadi model percontohan pelayanan publik yang efektif dan inovatif di Kalimantan Timur. Transformasi ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Berau. (*)

]]>
https://okegas.id/peran-kepemimpinan-dalam-meningkatkan-efisiensi-pelayanan-pemerintah-kabupaten-berau/feed/ 0