Pemprov Kaltim – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id Tue, 20 Jan 2026 13:38:24 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.3 https://storage.googleapis.com/img.okegas.id/2024/01/cbcdfcfc-iconokegas-36x36.png Pemprov Kaltim – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id 32 32 Tujuh Mahasiswa S2 ITK Gagal Dapat Beasiswa Gratispol, Wagub Kaltim Bakal Selidiki  https://okegas.id/tujuh-mahasiswa-s2-itk-gagal-dapat-beasiswa-gratispol-wagub-kaltim-bakal-selidiki/ https://okegas.id/tujuh-mahasiswa-s2-itk-gagal-dapat-beasiswa-gratispol-wagub-kaltim-bakal-selidiki/#respond Tue, 20 Jan 2026 13:38:07 +0000 https://okegas.id/?p=11262 OKEGAS.ID, Samarinda – Tujuh mahasiswa program Magister (S2), Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, dilaporkan batal menerima beasiswa Gratispol, meski sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi.

 

Menaggapi polemik tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, mengaku terkejut atas pembatalan sepihak beasiswa yang diterima tujuh mahasiswa ITK Balikpapan itu.

 

Seno menegaskan, program Gratispol dirancang untuk memberikan kepastian, serta meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat Kaltim, sehingga pembatalan kelulusan tidak boleh dilakukan sembarangan.

 

“Kenapa bisa seperti itu? Nanti saya cek. Saya belum cek lagi terkait ini,” kata Seno Aji saat ditemui awak media, Selasa (20/1/2026).

 

Ketua DPD Gerindra Kaltim itu menegaskan, status kelulusan dalam program Gratispol merupakan hak mahasiswa, yang telah ditetapkan melalui mekanisme dan kriteria seleksi.

 

Maka dari itu, mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos seharusnya tidak dibatalkan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

 

“Kalau sudah dinyatakan lolos, seharusnya tidak boleh dibatalkan begitu saja,” tegasnya.

 

Hingga kini, menurutnya, Pemprov Kaltim masih menelusuri titik persoalan yang menyebabkan tujuh mahasiswa tersebut batal menerima beasiswa.

 

Ia juga tidak menapik kemungkinan adanya kesalahan teknis, baik ditingkat kampus, maupun dalam pengelolaan internal program Gratispol.

 

“Kita akan cek dan komunikasikan dengan ITK. Bisa jadi ada kesalahan teknis, apakah dari internal kampus atau dari pengelola Gratispol. Hari ini akan segera kita telusuri,” ujar Seno.

 

Diakbir ia menegaskan bahwa Pemprov Kaltim selalu memastikan persoalan ini, dan akan ditangani secara serius agar tidak merugikan mahasiswa, serta tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap program unggulan pendidikan daerah tersebut. (*/).

]]>
https://okegas.id/tujuh-mahasiswa-s2-itk-gagal-dapat-beasiswa-gratispol-wagub-kaltim-bakal-selidiki/feed/ 0
APBD Kaltim Turun, Program Gratispol dan Jospol Tetap Dipertahankan https://okegas.id/apbd-kaltim-turun-program-gratispol-dan-jospol-tetap-dipertahankan/ https://okegas.id/apbd-kaltim-turun-program-gratispol-dan-jospol-tetap-dipertahankan/#respond Mon, 19 Jan 2026 13:07:58 +0000 https://okegas.id/?p=11252 OKEGAS.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki awal tahun 2026 dengan tekanan fiskal yang cukup berat. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2026 ditetapkan hanya sebesar Rp15,15 triliun, turun tajam dibandingkan APBD 2025 yang mencapai sekitar Rp21 triliun.

Penurunan lebih dari Rp5 triliun tersebut kembali membuka kerentanan struktur keuangan daerah yang masih sangat bergantung pada sektor sumber daya alam (SDA). Fluktuasi harga komoditas global, ditambah penyesuaian kebijakan fiskal nasional, berdampak langsung pada menyusutnya kapasitas belanja daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut kondisi ini sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah agar tidak lagi mengandalkan pola fiskal lama berbasis sektor ekstraktif.

“Ketika sektor unggulan mengalami penurunan, ruang fiskal kita langsung menyempit. Ini menjadi pelajaran penting untuk memperkuat fondasi keuangan daerah,” ujar Sri Wahyuni.

Ia menegaskan, ketergantungan berlebihan terhadap sektor ekstraktif selama ini membuat APBD Kaltim sangat rentan terhadap gejolak ekonomi. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim kini mengarahkan fokus kebijakan pada penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Meski kontribusi PAD dalam beberapa tahun terakhir mulai mendekati dana transfer dari pemerintah pusat, Sri Wahyuni menilai capaian tersebut belum cukup untuk menjamin ketahanan fiskal jangka panjang.

“Masih banyak potensi pendapatan yang belum tergarap optimal, baik dari sektor usaha berskala besar maupun dari wajib pajak individu,” katanya.

Di tengah tekanan fiskal tersebut, Pemprov Kaltim memastikan sejumlah program prioritas tetap dipertahankan. Program unggulan seperti Gratispol dan Jospol tidak dihapus, namun disesuaikan melalui langkah efisiensi dan pengaturan ulang skala pelaksanaan.

Bahkan pada 2026, program Gratispol justru diperluas. Jika sebelumnya bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya menyasar mahasiswa baru, kini mahasiswa hingga semester delapan yang memenuhi persyaratan tetap dapat menerima bantuan tersebut.

Sebagai upaya tambahan untuk memperluas ruang fiskal, Pemprov Kaltim juga membidik peningkatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Salah satu indikator yang dikejar adalah percepatan realisasi anggaran, dengan target serapan minimal 30 persen pada triwulan pertama.

Untuk mencapai target tersebut, pengendalian kas dan evaluasi belanja dilakukan sejak awal tahun anggaran. Pemerintah daerah berharap, meski berada di bawah tekanan fiskal, pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Yang paling penting adalah menjaga keseimbangan antara kapasitas keuangan dan komitmen pembangunan,” tutup Sri Wahyuni. (*/)

]]>
https://okegas.id/apbd-kaltim-turun-program-gratispol-dan-jospol-tetap-dipertahankan/feed/ 0
Pemprov Kaltim Hentikan Tambang Galian C Ilegal di Berau https://okegas.id/pemprov-kaltim-hentikan-tambang-galian-c-ilegal-di-berau/ https://okegas.id/pemprov-kaltim-hentikan-tambang-galian-c-ilegal-di-berau/#respond Tue, 30 Dec 2025 12:21:50 +0000 https://okegas.id/?p=10997 OKEGAS.ID, Samarinda — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menindak tegas aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Berau. Penertiban dilakukan melalui inspeksi mendadak oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama aparat keamanan dan Pemerintah Kabupaten Berau, Senin (29/12/2025).

 

Lokasi tambang tanpa izin tersebut berada di kawasan Jalan Bypass Poros Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari Asisten II Sekretariat Kabupaten Berau, Kepala DPMPTSP Berau, Kasat Intel Kodim 0902/Berau, serta Kanit Tipidter Polres Berau.

 

Hasil pengecekan menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi, dengan bukaan lahan mencapai sekitar 120 hektare yang tersebar di beberapa titik. Skala tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan ketertiban umum.

 

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun.

 

“Kegiatan penambangan galian C di lokasi ini jelas tidak memiliki izin resmi. Aktivitas seperti ini berpotensi merusak lingkungan, membahayakan masyarakat, dan merugikan daerah,” ujar Bambang.

 

Menurutnya, luas bukaan lahan yang mencapai ratusan hektare menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan berskala kecil. Jika dibiarkan, dampaknya akan bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.

 

“Kami langsung menghentikan seluruh kegiatan penambangan. Plang larangan telah dipasang, dan alat berat diminta segera dikeluarkan dari lokasi,” tegasnya.

 

Pemerintah juga memberikan peringatan keras kepada pemilik lahan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan harus ditempuh melalui mekanisme sah di tingkat kabupaten maupun provinsi.

 

“Selama belum ada izin, tidak boleh ada aktivitas penambangan apa pun. Ini berlaku mutlak,” kata Bambang.

 

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila peringatan tersebut diabaikan. Seluruh aktivitas pertambangan ilegal akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Jika masih ditemukan aktivitas ilegal, kami akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” jelasnya.

 

Bambang menegaskan, langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam memberantas tambang ilegal serta melindungi lingkungan hidup.

 

“Kami ingin memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip keberlanjutan,” pungkasnya. (*/dan)

]]>
https://okegas.id/pemprov-kaltim-hentikan-tambang-galian-c-ilegal-di-berau/feed/ 0