OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Seorang pria berinisial AS (30) berhasil ditangkap polisi karena diduga melakukan percobaan pencabulan terhadap dua wanita (JR dan IW) yang ada di salah satu kos-kosan di kawasan Tanjung Redeb.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Selasa, (19/3/2024), sekitar pukul 00.10 Wita.

“Sasarannya ke JR, saat JR tidur bersama temannya IW. Sempat tarik bahu IW, tapi IW berhasil melarikan diri karena pintu kos juga tidak terkunci,” ungkapnya saat ditemui media ini Rabu (20/3/2024).

Suradi menyampaikan, hal yang mendorong AS nekad melakukan aksi bejadnya karena motif tertarik dengan korban. Dijelaskannya bahwa AS sering melihat korban berbaring di kamar.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Pelaku masuk kamar korban dan mencoba lakukan pemerkosaan. Karena pintu kos tidak terkunci. Lalu antara pelaku dan korban ini berdekatan kosnya. Si korban di 01 (kamar), pelaku di 03. Jadi selisih satu pintu,” imbuhnya.

Meski nekat, lanjut Suradi, aksi bejat TSK tersebut berhasil digagalkan. Korban yang tertidur tadi akhirnya terbangun. Berikutnya, berhasil menggagalkan tindakan tersangka.

“Intinya pada saat itu korban dalam keadaan tertidur, satu kamar berdua mereka. Tiba-tiba si pelaku ini datang berniat untuk melakukan aksinya,” bebernya.

“Untung karena satu kamar berdua, jadi yang satu itu sempat lari. Teman korban ini lalu keluar minta pertolongan kemudian melaporkan ke Polres Berau. Sehingga pelaku diamankan malam itu juga,” tambahnya.

Akibat aksinya itu, jelas Suradi, AS dikenakan pasal 285 juncto 53 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan (9) tahun.

“Jadi untuk diketahui pelaku juga pernah dihukum dengan perkara yang sama, percobaan pemerkosaan di tahun 2015 di tempat lain di luar Berau,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yohanes

Editor: Hardianto