Disnakertrans Berau Tegaskan Sanksi Bagi Perusahaan yang Abaikan Pembayaran THR
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, memastikan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan edaran resmi terkait pembayaran THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Disnakertrans akan membuat edaran terkait pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga menunggu laporan dari karyawan yang THR-nya tidak terbayarkan, agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Zulkifli.
Zulkifli menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR atau membayarkan dalam jumlah yang kurang dari ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan terhadap pembayaran THR, menurutnya, selama ini berjalan dengan baik dan efektif, dengan penyelesaian perselisihan yang biasanya dilakukan oleh pihak terkait.
“Selama ini, pembayaran THR berjalan dengan baik. Bila ada perselisihan, kami berusaha menyelesaikan sesuai kewajiban. Pengawasan terus dilaksanakan dengan baik dan efektif,” tambahnya.
Namun, Zulkifli juga menyadari bahwa tidak semua perusahaan mampu membayar THR sesuai ketentuan. Dalam situasi seperti ini, penyelesaian masalah biasanya dapat dilakukan melalui kesepahaman antara pihak perusahaan dan tenaga kerja.
“Tidak semua perusahaan mampu membayar THR sesuai ketentuan. Namun, mayoritas persoalan ini dapat diselesaikan dengan kesepahaman antara tenaga kerja dan perusahaan,” tutupnya. (Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.