Empat Kriteria Masih Bisa Mengurus Pindah Memilih
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera mengurus administrasi yang diperlukan. Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menyampaikan bahwa ada batas waktu dan syarat tertentu bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih agar tetap dapat menggunakan hak suaranya di Pilkada mendatang.
Budi menjelaskan bahwa batas akhir pengurusan pindah memilih adalah 30 hari sebelum hari pencoblosan. Namun, ada beberapa kondisi khusus yang memungkinkan pemilih untuk mengurus pindah memilih hingga tujuh hari sebelum Pilkada dilaksanakan.
“Batas waktu pengurusan pindah memilih adalah sampai dengan tanggal 28 Oktober lalu, tapi untuk beberapa kriteria pemilih masih bisa melakukan pindah memilih hingga H-7 Pilkada,” ujar Budi, Kamis (7/11/2024).
Menurut Budi, terdapat empat kriteria pemilih yang masih bisa mengurus pindah memilih setelah batas waktu normal berakhir, yaitu hingga tujuh hari menjelang hari pencoblosan, antara lain:
1. Pemilih yang sedang bertugas di luar daerah pada saat pemungutan suara.
2. Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau mendampingi pasien yang dirawat inap.
3. Pemilih yang terdampak bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, atau bencana lainnya.
4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), serta terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Budi menegaskan bahwa meskipun batas waktu pengurusan pindah memilih telah lewat, pemilih yang memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas masih bisa melakukan pengurusan hingga tujuh hari sebelum Pilkada.
Prosedur Pengurusan Pindah Memilih
Bagi pemilih yang memenuhi syarat, mereka diminta untuk mengajukan permohonan pindah memilih secara langsung kepada KPU setempat dengan membawa sejumlah dokumen penting, antara lain:
– KTP elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP.
– Bukti alamat di wilayah tempat mereka akan memilih, seperti surat domisili atau bukti kepemilikan tempat tinggal.
Pindah memilih dapat dilakukan di beberapa titik layanan, yakni di KPU Kabupaten/Kota, PPK Kabupaten/Kota, atau PPS Kabupaten/Kota. Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memenuhi syarat pindah memilih, bisa langsung datang ke lokus-lokus tersebut untuk mengurus proses pindah memilih.
Budi mengingatkan masyarakat agar tidak menunda-nunda pengurusan pindah memilih. Ia mengimbau agar prosedur administrasi dipenuhi tepat waktu agar hak pilih pemilih tetap terjaga di Pilkada 2024.
“Silahkan diurus sepanjang memenuhi persyaratan, yaitu terdaftar dalam DPT dan membawa dokumen pendukung lainnya. Jangan sampai terlambat agar hak pilih bisa digunakan dengan baik,” tegas Budi.
Pilkada 2024 di Kabupaten Berau dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. KPU Berau berharap agar seluruh pemilih dapat berpartisipasi dengan lancar dan memastikan hak suara mereka tidak terhambat oleh kendala administratif.
Bagi pemilih yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengurus pindah memilih, dapat mengunjungi kantor KPU Berau atau menghubungi melalui saluran komunikasi yang telah disediakan oleh KPU setempat. (Tim)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.