IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Gaji ke-13 untuk sekitar 4.800 lebih PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau tuntas dibayarkan Juni ini. Hal itu disampaikan Sekkab Berau, Muhammad Said.

“Benar sudah dibayarkan sejak awal Juni. Untuk nilainya sesuai aturan yang ada yakni sesuai pangkat dan golongan,” terang Sekda Berau Muhammad Said, dihubungi Jumat (7/6/2024).

Rincian penerima gaji ke-13 PNS 2024 dan besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.

Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Sedangkan untuk gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

“Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Dikatakannya, pemberian gaji ke-13 ASN pada tahun ini terdapat peningkatan atau kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19. Komponen kenaikan gaji ke-13 yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen, dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. (*)

Editor: Hardianto