IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan menggunakan hak pilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar yang akan digelar pada 19 April 2025.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyampaikan bahwa PSU merupakan bagian penting dari proses demokrasi untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada. Ia menegaskan bahwa hanya warga yang terdaftar dalam **Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024** yang dapat memberikan suara.

“Kita sudah masuk tahapan kampanye sejak tanggal 9 April dan akan berakhir pada 15 April. Tanggal 16, 17, dan 18 merupakan masa tenang, dan selanjutnya pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 19 April,” ujar Rudi kepada awak media, Senin (15/4/2025).

Ia juga mengimbau seluruh pemilih untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa **KTP elektronik** dan **surat pemberitahuan memilih**.

“Jangan lupa bawa KTP dan surat pemberitahuan. Yang terpenting, jangan sampai golput. Etam wajib gunakan hak pilih etam,*” tegasnya.

KPU Kukar memastikan seluruh logistik dan sumber daya manusia telah siap untuk pelaksanaan PSU, demi menjamin kelancaran dan keamanan proses pemungutan suara.