OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk Pemilu DPR RI dari 6 TPS di Kabupaten Berau akhirnya selesai. Penghitungan yang dimulai sejak Rabu (26/6/2024) pagi itu baru selesai pada Kamis (27/6/2024) pukul 03.00 WITA dini hari.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Dari hasil penghitungan, dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten, tidak ada penambahan atau pengurangan signifikan. Bahkan ada TPS yang tidak ada penambahannya sama sekali.

“Kalau hasilnya saya belum melihat semuanya, tapi gambarannya itu tidak berbeda jauh dari hasil penghitungan sebelumnya. Di rekap tingkat kecamatan hingga kabupaten juga akan tetap sama hasilnya,” ujar Ketua KPU Berau, Budi Harianto, Kamis (27/6/2024).

Dikatakannya, penghitungan ulang surat suara itu sama prosesnya dengan tingkatannya di TPS. Hanya saja yang mengambil alih KPU. Selama proses PSSU, ada surat suara yang dihitung sah sebelumnya, ternyata tidak sah, dan sebaliknya.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Jadi walaupun misalkan dari Demokrat menganggap ada pengurangan surat suara menurut mereka, tapi kenyataannya apa yang kita tetapkan sebelumnya itu, sama dengan apa yang kita buka dan hitung ulang kemarin,” tegasnya.

Meskipun sempat ada penolakan dari saksi pihak Demokrat untuk menandatangani berita acara, usai pembukaan dan penghitungan surat suara TPS Kelurahan Gayam. Namun akhirnya saksi menyetujui hasil penghitungan ulang.

“Sebelum-sebelumnya ada arahan untuk tidak tanda tangan dulu. Namun setelah berjalan sampai selesai, mereka memutuskan untuk tetap bertanda tangan. Artinya sudah menerima hasilnya. Tapi kembali persepsinya berbeda-beda ya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Berau melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk DPR RI semua Parpol pada Pemilu serentak 2024 lalu. PSSU dilaksanakan Rabu (26/6/2024), yang dipusatkan di kantor KPU Berau di Jalan H Isa I, Tanjung Redeb

Kabupaten Berau sendiri adalah satu dari 9 Kabupaten Kota yang melaksanakan PSSU serentak di Kaltim. PSSU ini merupakan tindak lanjut keputusan MK yang gugatannya dari Partai Demokrat.

Untuk 6 TPS di Berau yang melakukan PSSU adalah 2 TPS di Kecamatan Teluk Bayur, 1 TPS di Tanjung Redeb, 1 TPS di Sambaliung, 1 TPS di Biatan, dan 1 TPS di Talisayan.

Dijelaskan Budi, PSSU yang dilakukan memulai dari nol lagi. Karena apa yang dihitung ulang adalah yang sesuai dengan isi di dalam kotak surat suara.

“Apapun kondisinya itulah yang kita hitung, yang kita akan rekap kembali. Jadi bukan hanya beberapa Parpol tapi semua Parpol.

Hasil dari PSSU ini direkap di tingkat kecamatan dan kabupaten. Kemudian berlanjut di tanggal 1-2 Juli untuk rekapitulasi tingkat provinsi. Setelah itu barulah penuntasannya rekapitulasi tingkat pusat. (*)

Editor: Hardianto