Kemendagri Tunjuk Enam Penjabat Sementara di Kaltim Jelang Pilkada 2024
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk enam Penjabat Sementara (Pjs) untuk mengisi posisi Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Timur. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah yang akan kembali maju dalam kontestasi Pilkada.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 24 September 2024. Surat tersebut telah diserahkan kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dengan instruksi agar segera melaksanakan pengukuhan bagi penjabat yang ditunjuk.
Daerah-daerah yang akan dipimpin oleh para Penjabat Sementara hingga Pilkada usai meliputi Kabupaten Paser, Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kota Bontang, dan Kota Balikpapan. Adapun nama-nama Penjabat yang telah ditunjuk oleh Kemendagri adalah sebagai berikut:
1. H.M. Syirajudin sebagai Pjs Bupati Paser,
2. Drs. H. Sufian Agus sebagai Pjs Bupati Berau,
3. Drs. Bambang Arwanto sebagai Pjs Bupati Kutai Kartanegara,
4. H.M. Agus Hari Kesuma sebagai Pjs Bupati Kutai Timur,
5. Munawwar sebagai Pjs Wali Kota Bontang,
6. Ahmad Muzakkir sebagai Pjs Wali Kota Balikpapan.
Melalui surat keputusan tersebut, Kemendagri menegaskan agar Pj Gubernur Kalimantan Timur segera melantik para Penjabat tersebut guna memastikan roda pemerintahan daerah berjalan dengan baik selama masa transisi Pilkada. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas di daerah, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu pelayanan publik.
Penunjukan para Penjabat Sementara ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024. Pemerintah berupaya memastikan transisi kepemimpinan di daerah-daerah tersebut berlangsung lancar dan tertib. Dengan adanya Penjabat Sementara, stabilitas pemerintahan di Kalimantan Timur diharapkan tetap terjaga, terutama agar pelayanan publik dapat terus berjalan tanpa gangguan.
Penjabat Sementara memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan di daerah, terlebih di tengah masa Pilkada yang kerap kali diwarnai dengan dinamika politik. Kemendagri juga berharap agar Penjabat yang telah ditunjuk mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, serta menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.
Mempersiapkan Pilkada Serentak
Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi Kalimantan Timur dan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Untuk itu, kesiapan administrasi pemerintahan menjadi hal krusial agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. Dengan adanya Penjabat Sementara, pemerintah pusat memastikan bahwa setiap daerah memiliki kepemimpinan yang stabil dan mampu menjalankan pemerintahan hingga terpilihnya kepala daerah definitif.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mendukung penuh tugas Penjabat Sementara yang ditunjuk. Selain menjaga kelancaran pemerintahan, mereka juga diharapkan dapat menjadi penggerak stabilitas politik di daerah masing-masing.
Dengan pengisian jabatan kepala daerah oleh Penjabat Sementara ini, diharapkan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, serta pelayanan terhadap masyarakat dapat terus berlangsung optimal. Pemerintah daerah dan masyarakat pun diimbau untuk terus menjaga suasana yang kondusif selama proses Pilkada berlangsung, demi tercapainya pemilu yang adil, aman, dan demokratis. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.