OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan pelayanan pindah memilih bagi warga masyarakat yang berdomisili di luar daerah asalnya.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Anggota KPU Kabupaten Berau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Salesiawati, mengatakan bahwa saat ini KPU Berau sedang pada tahapan pelayanan pindah memilih yang akan berlangsung sampai 15 Januari 2024.

“Bagi pemilih Kabupaten Berau yang sedang berada di luar daerah, silakan mengurus pindah pemilihnya selama masih dalam tahapannya. Masih tersisa beberapa hari lagi,” jelasnya, Kamis (11/01/2024).

Ia menjelaskan bahwa layanan pindah pemilih dapat dilaporkan ke TPS asal untuk dipindahkan. Selain itu pemilih bisa melapor langsung ke KPU atau ke TPS tujuan.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Kalau misalnya dia mahasiswa, nanti dia harus membawa e-KTP-nya dan dokumen surat keterangan belajar dari kampusnya yang ditandatangani dan distempel basah oleh kampus,” ungkapnya.

Selain itu, ia menerangkan bahwa masing-masing pemilih wajib datang sendiri, tanpa ada perwakilan. Apabila masyarakat berpindah secara kependudukan maka masyarakat yang sudah berpindah itu tidak lagi mendapatkan surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten Berau.

“Jadi menyesuaikan dengan data e-KTP-nya,” tambahnya.

Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang berpindah Kabupaten

“Kalau KTP-nya masih Berau, maka akan menyesuaikan dengan surat suaranya,” lanjutnya.

Salesiawati mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan diri sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). (*/fdr/ant)