Permohonan Paspor Calon Jamaah Umrah di Tanjung Redeb Kembali Stabil Pasca Lebaran 2025
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Catur Apriyanto, menyampaikan bahwa permohonan pembuatan paspor bagi calon jamaah umrah di wilayahnya saat ini berada pada angka yang stabil, terutama setelah Lebaran 2025.
Menurut Catur, selama bulan Ramadan lalu, terjadi penurunan cukup signifikan dalam jumlah permohonan paspor. Namun, sebelum memasuki bulan puasa, tepatnya di awal tahun, tercatat adanya peningkatan, dengan rata-rata 25 hingga 30 permohonan per hari.
“Kalau awal tahun sebelum puasa memang ada peningkatan, rata-rata 25 sampai 30 permohonan per hari. Tapi begitu masuk bulan puasa, jumlahnya turun drastis, kadang cuma 3 sampai 5, paling banyak 10 permohonan per hari,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pasca Lebaran, permohonan kembali berjalan normal di angka 9 hingga 10 per hari. Hingga kini, belum terlihat adanya lonjakan yang signifikan.
Terkait persyaratan administrasi, Catur menegaskan bahwa ketentuannya masih sama seperti sebelumnya. Untuk pembuatan paspor baru, pemohon diwajibkan melampirkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, serta akta kelahiran atau ijazah.
Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup melampirkan paspor lama dan KTP. Agen travel umroh biasanya juga menyertakan surat keterangan dari pihak travel sebagai bukti keberangkatan calon jamaah.
“Persyaratan tidak ada perubahan, tetap sama seperti sebelumnya,” tutup Catur. (Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.