PSSU Pemilu DPR RI Digelar 26 Juni, KPU Ingatkan Saksi Harus Pegang Mandat Resmi
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau mengadakan sosialisasi persiapan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Pemilihan Umum DPR RI Tahun 2024 di ruang rapat KPU Berau, Jumat (21/6/2024).
Sosialisasi ini dihadiri Ketua Bawaslu Berau, Polres Berau, Kodim 0902/Bru, Kesbangpol Berau, Pos TNI AL Berau, Perwakilan Partai Politik, dan beberapa pihak terkait.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang mengharuskan pelaksanaan penghitungan ulang di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Berau.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menyampaikan pentingnya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi harus dilaksanakan paling lambat 21 hari sejak diterbitkan,” ujar Budi Harianto.
Ia menambahkan bahwa penghitungan suara ulang akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024, di ruang rapat BPBD Berau. Enam TPS yang akan dihitung ulang terdiri dari 1 TPS di Tanjung Redeb, 2 TPS di Teluk Bayur, 1 TPS di Sambaliung, 1 TPS di Biatan, dan 1 TPS di Talisayan.
Budi juga menekankan pentingnya partisipasi dan transparansi dalam proses ini. “Kami akan memberikan surat kepada partai politik terkait penunjukan saksi. Saksi-saksi harus diberikan mandat resmi,” jelasnya.
Kotak suara yang akan digunakan dalam penghitungan ulang telah dipindahkan dari gudang logistik KPU ke ruang rapat KPU Berau.
“Tadi sore kotak suara sudah tiba dan kini berada di ruang rapat KPU Berau. Ada 6 kotak surat suara DPR RI yang siap untuk dihitung ulang,” ungkap Budi Harianto.
Ia berharap proses penghitungan ulang ini dapat berjalan dengan baik dan transparan, dengan koordinasi yang solid dari semua pihak yang terlibat.
“Dengan koordinasi semua pihak, saya berharap hasilnya bisa diterima oleh peserta Pemilu maupun masyarakat pada umumnya. Saya juga berharap pelaksanaan PSSU ini berlangsung aman dan tertib,” tutupnya. (*)
Reporter: Yoga
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.