Sidang Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Berau Diputuskan Hari Ini
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai puncaknya hari ini (24/2/2025)Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan putusan untuk perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB, pada sesi kedua hari ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Hariyanto, mengonfirmasi bahwa persidangan tersebut akan segera digelar dan siap untuk mendengarkan keputusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Sidang sengketa hasil Pilkada Kabupaten Berau dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan diputus hari ini, dan kami siap untuk menghadapi keputusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Madri Pani dan Agus Wahyudi, dalam Pilkada Kabupaten Berau. Mereka mengklaim adanya ketidaksesuaian dalam hasil pemilihan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Budi Hariyanto menambahkan bahwa KPU Berau telah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk mengikuti proses hukum ini dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap keputusan MK dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.