Abdul Majid – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id Sat, 16 May 2026 06:03:21 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.2 https://storage.googleapis.com/img.okegas.id/2024/01/cbcdfcfc-iconokegas-36x36.png Abdul Majid – Oke Gas Indonesia | Energi Positif Informasi Terkini! https://okegas.id 32 32 Pemkab Berau Berencana Gelar Pasar Ikan Murah Tiap Bulan di 13 Kecamatan https://okegas.id/pemkab-berau-berencana-gelar-pasar-ikan-murah-tiap-bulan-di-13-kecamatan/ https://okegas.id/pemkab-berau-berencana-gelar-pasar-ikan-murah-tiap-bulan-di-13-kecamatan/#respond Sat, 16 May 2026 06:02:37 +0000 https://okegas.id/?p=12880 OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Perikanan berencana menggelar pasar ikan murah secara rutin sebagai upaya menjaga stabilitas harga pangan sekaligus mengendalikan inflasi daerah.

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Abdul Majid, mengatakan program tersebut akan dilaksanakan di 13 kecamatan di Berau secara berkala dengan menyesuaikan kondisi harga ikan di pasaran.

“Rencananya kita laksanakan sebulan sekali, terutama saat harga ikan di pasar mulai tinggi. Ini bagian dari upaya pemerintah mengendalikan inflasi daerah,” ujarnya.

Menurut Majid, pasar ikan murah juga menjadi langkah untuk memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh ikan dengan harga terjangkau, terutama saat pasokan sedang terbatas.

Ia menjelaskan, pada pelaksanaan pasar murah kali ini pemerintah menyiapkan sekitar 6,2 ton ikan laut dan 200 kilogram ikan tawar. Jumlah tersebut masih dapat ditambah apabila antusiasme masyarakat meningkat.

“Kalau memang animo masyarakat tinggi, jumlah ikan bisa kita tambah sampai delapan atau sembilan ton,” katanya.

Majid menyebut seluruh pasokan ikan berasal dari hasil tangkapan nelayan lokal yang dikoordinasikan bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan para pelaku usaha perikanan di Berau.

“Kami berkoordinasi dengan HNSI dan para agen penampung agar stok ikan tetap tersedia untuk kegiatan pasar murah,” ucapnya.

Lebih lanjut, fokus utama Pemkab Berau di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Batu yang telah beroperasi sejak 1 Mei 2026 lalu. Menurutnya, keberadaan TPI tersebut penting untuk mengontrol produksi ikan yang masuk sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan ikan secara langsung.

“TPI Tanjung Batu ini kita siapkan untuk membantu pengendalian produksi ikan sekaligus mempermudah masyarakat berbelanja ikan,” tuturnya.

Meski fasilitas di kawasan TPI masih dalam tahap penyempurnaan, pemerintah memastikan aktivitas jual beli tetap berjalan secara bertahap

Majid menegaskan pasar ikan murah bukan bertujuan menjatuhkan harga pedagang di pasar tradisional, melainkan menjaga keseimbangan harga agar tetap stabil di masyarakat.

“Kita tidak mensubsidi harga secara penuh. Tujuannya bagaimana harga ikan bisa lebih terjangkau, tapi pedagang juga tetap tidak dirugikan,” jelasnya.

Ia mengatakan Pemkab Berau nantinya akan mempertimbangkan pelaksanaan pasar murah di sejumlah kecamatan lain, terutama wilayah perkotaan yang memiliki tingkat kebutuhan ikan cukup tinggi.

“Ke depan kita ingin kegiatan seperti ini bisa menjangkau lebih banyak kecamatan,” pungkasnya. (*/Pan).

]]>
https://okegas.id/pemkab-berau-berencana-gelar-pasar-ikan-murah-tiap-bulan-di-13-kecamatan/feed/ 0
Perizinan Kapal di Berau Belum Merata, Kapal Besar Masih Terkendala Akibat Kewenangan  https://okegas.id/perizinan-kapal-di-berau-belum-merata-kapal-besar-masih-terkendala-akibat-kewenangan/ https://okegas.id/perizinan-kapal-di-berau-belum-merata-kapal-besar-masih-terkendala-akibat-kewenangan/#respond Mon, 13 Apr 2026 05:21:27 +0000 https://okegas.id/?p=12121 OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Proses perizinan kapal nelayan di Kabupaten Berau masih menghadapi kendala, terutama akibat pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Di tengah kondisi tersebut, layanan perizinan baru menjangkau kapal kecil, sementara kapal berukuran menengah hingga besar masih terkendala.

Hal ini disebabkan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten/Kota sudah tidak memiliki kewenangan terhadap atau 0 mil dari bibir pantai, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), kewenangan pengelolaan wilayah laut bagi Pemerintah Kabupaten/Kota telah dicabut dan beralih ke Pemerintah Provinsi.

Kondisi ini membuat peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terbatas pada fasilitasi. Di sisi lain, pengawasan aktivitas kapal tetap dilakukan melalui sistem pemantauan untuk mencegah pelanggaran wilayah penangkapan.

Kepala Diskan Kabupaten Berau, Abdul Majid, menjelaskan kapal berukuran besar di atas 30 Gross Tonnage (GT) harus mengurus izin ke pemerintah pusat atau provinsi. Sementara untuk dokumen pas kapal pas besar kapal di atas 6 GT diarahkan ke Balikpapan, dan pas kecil kapal di bawah 5 GT cukup melalui Diskan Berau atau KUPP Kelas II Tanjung Redeb.

“Kalau untuk pas kapal 6 sampai 30 gt keatas kami masih berproses tetapi untuk pas kapal 5 GT kebawah bisa kami fasilitasi atau langsung ke Syahbandar KUPP Berau untuk penerbitas pas kecilnya, jadi bebas mau ke Diskan atau Syahbandar untuk izin 5 GT kebawah,” ujar Abdul Majid.

“Ini kan khususnya untuk kapal besar itu kewenangannya memang bukan di kabupaten, tapi di provinsi sampai pusat. Kami di daerah lebih kepada memfasilitasi,” sambungnya.

Diskan juga menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan pemilik kapal untuk mengurus perizinan. Banyak kapal beroperasi secara mandiri dan tersebar di berbagai lokasi, sehingga koordinasi tidak berjalan optimal.

“Kendala kami itu mengumpulkan pemilik kapal karena banyak kapal jarang bersandar di pelabuhan ada juga armada di beberapa tempat, jadi tidak mudah untuk dikoordinasikan,” katanya.

Di lapangan, masih ditemukan kapal yang belum memiliki izin, sebagian dalam proses pengurusan, dan ada pula yang hanya mengantongi dokumen sementara.

Di tengah berbagai kendala tersebut, Diskan Berau telah mengoperasikan gerai pelayanan perizinan untuk kapal kecil dengan kapasitas maksimal 5 GT. Layanan ini dinilai membantu nelayan dalam mengurus administrasi dan mendapat apresiasi dari pihak Syahbandar.

“Untuk kapal kecil, gerai pelayanan sudah berjalan dan ini cukup membantu. Bahkan dari Syahbandar juga mengapresiasi,” ungkapnya.

Namun, rencana pengembangan gerai pelayanan untuk kapal berukuran 10 hingga 30 GT di wilayah pesisir seperti Talisayan dan Biduk-Biduk belum terealisasi sepenuhnya.

“Kami sudah rencanakan gerai untuk kapal 10 sampai 30 GT di wilayah pesisir, tapi memang di lapangan masih ada kendala teknis,” tambahnya.

Sejumlah kendala teknis di lapangan, termasuk koordinasi lintas instansi dan kesiapan infrastruktur, menjadi faktor penghambat. Padahal, kehadiran gerai tersebut diharapkan dapat memangkas jarak dan waktu tempuh nelayan dalam mengurus perizinan yang selama ini harus dilakukan ke luar daerah.

Dengan kondisi ini, pemerataan layanan perizinan kapal nelayan di Berau dinilai masih perlu ditingkatkan agar seluruh kelompok nelayan, baik kecil maupun menengah, dapat terlayani secara optimal. (*/Pan).

]]>
https://okegas.id/perizinan-kapal-di-berau-belum-merata-kapal-besar-masih-terkendala-akibat-kewenangan/feed/ 0
Liliansyah Pinta Penertiban Neyalan Menangkap Ikan Dengan Metode Ilegal, Diskan Berau : Akan Kami Kordinasi Dengan Pemprov Kaltim https://okegas.id/liliansyah-pinta-penertiban-neyalan-menangkap-ikan-dengan-metode-ilegal-diskan-berau-akan-kami-kordinasi-dengan-pemprov-kaltim/ https://okegas.id/liliansyah-pinta-penertiban-neyalan-menangkap-ikan-dengan-metode-ilegal-diskan-berau-akan-kami-kordinasi-dengan-pemprov-kaltim/#respond Wed, 04 Feb 2026 07:29:24 +0000 https://okegas.id/?p=11450 OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Anggota DPRD Berau dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Liliansyah, menyoroti masih maraknya praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah pesisir Berau, khususnya penggunaan bahan peledak (bom ikan) dan pukat harimau. Praktik tersebut dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sektor perikanan serta pariwisata bahari yang menjadi andalan daerah.

Menurut Liliansyah, metode penangkapan ikan dengan cara dibom dan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan menyebabkan kerusakan terumbu karang, yang merupakan habitat utama ikan untuk berkembang biak. Jika dibiarkan, kondisi ini akan berdampak jangka panjang terhadap populasi ikan dan mata pencaharian nelayan kecil.

“Berau ini andalannya laut, bahari. Kalau lautnya rusak, terutama terumbu karangnya, maka ikan juga tidak bisa berkembang biak. Ini yang harus benar-benar kita jaga,” ujar Liliansyah.

Ia mengaku masih menerima informasi terkait adanya aktivitas nelayan yang menggunakan bahan peledak di sejumlah wilayah perairan Berau, meskipun praktik tersebut sudah jelas dilarang oleh aturan yang berlaku.

“Masih ada informasi soal kegiatan nelayan ilegal yang menggunakan bahan peledak. Ini jelas merusak lingkungan dan ekosistem ikan,” katanya.

Liliansyah mendorong Dinas Perikanan (Diskan) Berau bersama instansi terkait untuk bertindak lebih tegas dan segera menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan secara konsisten, termasuk melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kalau bisa ditertibkan betul-betul. Aturannya sudah ada, tinggal dijalankan dengan tegas. Ini penting supaya nelayan-nelayan kecil kita tidak dirugikan,” ucapnya.

Ia menilai, praktik penangkapan ikan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan ketimpangan bagi nelayan tradisional yang selama ini mengandalkan cara-cara ramah lingkungan.

Lebih jauh, Liliansyah mengaitkan persoalan kelestarian laut dengan pengembangan wisata bahari Berau. Menurut dia, keindahan bawah laut yang terjaga akan menjadi daya tarik utama bagi wisatawan, baik untuk aktivitas menyelam, memancing, maupun wisata alam lainnya.

“Kalau laut kita terjaga, orang bisa datang menyelam melihat ikan, memancing sambil berwisata. Wisatawan bisa datang dari luar daerah maupun dari lokal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Diskan Kabupaten Berau, Abdul Majid mengatakan ia akan menindaklanjuti perihal ini dengan bekerja sama dengan Diskan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Ya untuk persoalan ini akan kami tindaklanjuti, bekerja sama dengan Provinsi terkait kewenangannya,” ujar Majid.

Perlu diketahui bersama, pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tapal batas kewenangan Diskan Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa kewenangan terhadap wilayah Laut 0 Mil dari bibir pantai. Dalam artian Diskan Kabupaten/Kota tidak lagi berwenang terhadap teritorial laut.

Meskipun tidak lagi berwenang di laut, Dinas Perikanan Kabupaten tetap memiliki fungsi utama berdasarkan Pasal 14 UU 23/2014, yang meliputi: Perikanan Budidaya, Pemberdayaan atau pembinaan nelayan kecil (biasanya di bawah 5 GT), Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.

Sebelumnya, kata Abdul Majid Diskan Berau pernah bersurat ke Diskan Provinsi Kaltim untuk hal ini. “Tapi kedepannya kami bakal kordinir lagi bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini secepatnya,” pungkasnya. (*/pan).

]]>
https://okegas.id/liliansyah-pinta-penertiban-neyalan-menangkap-ikan-dengan-metode-ilegal-diskan-berau-akan-kami-kordinasi-dengan-pemprov-kaltim/feed/ 0