IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan bahwa tarif air bersih untuk Perumda Air Minum Batiwakkal akan kembali ke tarif awal sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 10 Tahun 2025. Surat keputusan yang ditandatangani pada 14 Januari 2025 ini juga mencabut keputusan sebelumnya yang mengatur hal serupa, yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini, diharapkan dapat mengakhiri polemik terkait tarif air bersih yang sempat berkembang di masyarakat. Kebijakan ini menjawab pertanyaan yang selama ini muncul, dan memberikan kepastian bagi pelanggan bahwa tarif air bersih yang dibayarkan kembali ke besaran yang berlaku pada tahun 2011.

Penyerahan Surat Keputusan Bupati Berau secara resmi dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025, di ruang rapat Bagian Perekonomian Setda Berau oleh Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni, kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Batiwakkal, Mustakim Suharjana.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Asisten II Setda Berau, Rusnan Hefni, menyampaikan bahwa pengembalian tarif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dan DPRD Berau. “Kebijakan ini merupakan keputusan pemerintah daerah yang kami tindaklanjuti sesuai arahan Bupati terkait penyesuaian tarif Perumda Air Minum Batiwakkal,” ujar Rusnan Hefni.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melaksanakan penyesuaian tarif sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Berau yang baru. “Kami akan segera melakukan penyesuaian dan bagi pelanggan yang telah melakukan pembayaran sebelumnya, akan dilakukan konversi pada pembayaran berikutnya,” jelas Saipul Rahman.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih kondusif dan mengurangi ketidakpastian bagi para pelanggan Perumda Air Minum Batiwakkal di Kabupaten Berau. (*)