OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sebanyak 465 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Redeb diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 2024.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kepala Rutan Kabupaten Berau, Dadang Firmansyah, menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, tiga warga binaan akan langsung dibebaskan.

Dalam perincian remisi, potongan hukuman yang diberikan bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan. Detailnya adalah sebagai berikut: 117 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 78 orang 2 bulan, 121 orang 3 bulan, 95 orang 4 bulan, 50 orang 5 bulan, dan 4 orang 6 bulan. Selain itu, tiga narapidana akan segera menghirup udara bebas setelah menerima remisi umum.

Warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari pelanggaran lalu lintas, pencurian, narkotika, hingga tindak pidana korupsi.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Proses pengusulan remisi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat administratif dan substantif, di mana salah satu syarat substantifnya adalah partisipasi dalam program pembinaan dengan penilaian yang baik.

“Usulan remisi karena warga binaan telah mengikuti pembinaan dengan baik. Sehingga diberikan penghargaan dan apresiasi,” imbuhnya.

Dadang Firmansyah menegaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. (Tim)

Editor: Hardianto