
152 Arsip Kadaluarsa Dimusnahkan, DPMD Kukar Tegaskan Pentingnya Tertib Kearsipan
Kukar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban administrasi dengan memusnahkan 152 berkas arsip yang sudah melewati masa retensinya.
Pemusnahan dilakukan pada Senin (11/8/2025) dihadiri perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setkab Kukar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari upaya memastikan sistem kearsipan di lingkungan pemerintah daerah berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai regulasi.
“Langkah ini bagian dari komitmen kami menata arsip agar tertib, efisien, dan mendukung pelayanan publik,” ujarnya.
Dokumen yang dimusnahkan merupakan arsip periode 2010–2016 yang telah dinyatakan tidak memiliki nilai administrasi, hukum, maupun historis. Sebelum dimusnahkan, arsip melalui proses pemilahan, verifikasi, hingga penerbitan berita acara yang disaksikan langsung tim pemusnahan arsip.
Arianto menjelaskan, arsip aktif tetap digunakan dalam pelayanan, arsip inaktif disimpan di record center, sementara arsip kadaluarsa diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah untuk penilaian akhir sebelum dimusnahkan.
“Pemilahan arsip rutin kami lakukan setiap tahun. Namun, penataan detail tetap diperlukan agar seluruh arsip memenuhi persyaratan kearsipan dan tidak menimbulkan beban penyimpanan,” tambahnya.
Selain mengurangi penumpukan dokumen, pemusnahan arsip dinilai penting untuk mempercepat akses informasi serta memperkuat akuntabilitas kerja DPMD Kukar.
“Kami berharap dengan penataan ini, pelayanan semakin cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Arianto.
Dengan langkah ini, DPMD Kukar menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab menjaga efisiensi, keterbukaan, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. (adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.