IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb Sebanyak 26 warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb dinyatakan bebas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Sabtu (15/11/2025). Kegiatan dilaksanakan di halaman rutan.

Program PB dan CB tersebut merupakan pemenuhan hak integrasi bagi narapidana yang telah menjalani sebagian masa hukuman, berkelakuan baik, dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani pembinaan.

Selain itu, program ini juga menjadi strategi pemasyarakatan untuk mendukung reintegrasi sosial serta mengurangi permasalahan overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menyatakan bahwa pemberian PB dan CB dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap disiplin dan perubahan sikap warga binaan.

“Program ini menjadi bukti bahwa sistem pembinaan di Rutan Tanjung Redeb berjalan baik. Warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin, dan tanggung jawab berhak mendapatkan kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Yudhi.

Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya. Para warga binaan tetap berada dalam pengawasan hingga masa pembinaan dinyatakan berakhir.

Yudhi menambahkan, pelaksanaan PB dan CB merupakan wujud komitmen rutan dalam menerapkan pembinaan yang manusiawi, efektif, dan berkelanjutan. Program integrasi ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung terwujudnya reintegrasi sosial yang harmonis antara mantan warga binaan dan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Rutan Tanjung Redeb kembali menegaskan perannya sebagai lembaga pembinaan dan pemulihan, sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan serta kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Ant)