IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat pada kegiatan Sosialisasi Kenaikan Pangkat Tahun 2025 yang digelar di ruang rapat Sangalaki, Selasa (23/9). SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, Muhammad Said, yang juga membuka acara secara resmi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Setda Berau Maulidiyah, Kepala BKPSDM Sri Eka Takariyati, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Didi Rahmadi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam paparannya, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Berau, Indriyati, menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan pangkat ASN kini mengalami perubahan signifikan. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, usulan kenaikan pangkat kini dapat diajukan setiap bulan, tepatnya setiap tanggal 1. Sebelumnya, usulan hanya dibuka dua kali dalam setahun, yakni April dan Oktober, kemudian ditingkatkan menjadi enam kali, dan kini menjadi 12 kali dalam setahun.

“Perubahan ini memudahkan ASN yang telah memenuhi syarat untuk segera mendapatkan haknya tanpa harus menunggu lama,” jelas Indriyati.

Mekanisme pengusulan tetap melalui konsultasi kepegawaian dan berkas akan ditindaklanjuti oleh BKPSDM. Selain mempercepat proses administrasi, sistem baru ini juga dinilai menguntungkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena beban administrasi dapat didistribusikan lebih merata sepanjang tahun.

BKPSDM Berau pun berkomitmen untuk segera menyesuaikan sistem pengusulan sesuai regulasi terbaru dan melakukan sosialisasi ke seluruh perangkat daerah. Kebijakan ini akan mulai diterapkan efektif pada periode Oktober 2025.

Sekda Berau, Muhammad Said, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia berharap, sistem baru ini mampu meningkatkan efisiensi manajemen kepegawaian serta memacu kinerja dan semangat pengabdian ASN.

“Saya ucapkan terima kasih kepada BKPSDM yang telah berupaya sehingga kenaikan pangkat setiap bulan kini dapat terealisasi,” ujar Sekda. (Beraukab.go.id)