IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp1,2 miliar menjerat Sekretaris Kampung Biatan Lempake. Perkara tersebut kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau untuk diproses lebih lanjut.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan bahwa kasus tersebut awalnya ditangani oleh Inspektorat Berau. Namun karena penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan, penanganannya kemudian dinaikkan ke ranah hukum.

 

“Saat ini penanganannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Said, Selasa (23/12).

 

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan anggaran tersebut. Namun berdasarkan informasi yang diterimanya, dana sebesar Rp1,2 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPj).

 

“Berdasarkan informasi yang saya terima, nilainya sekitar Rp1,2 miliar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selanjutnya itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan,” jelasnya.

 

Said juga tidak memungkiri bahwa dari sekitar 100 kampung di Kabupaten Berau, masih terdapat penyelenggara pemerintahan kampung yang tidak bekerja sesuai dengan koridor hukum. Bahkan, kasus yang melibatkan Sekretaris Kampung Biatan Lempake tersebut bukan satu-satunya.

 

“Tidak bisa dipungkiri, masih ada aparatur kampung yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan. Kasus seperti ini juga bukan hanya terjadi sekali,” katanya.

 

Menurut Said, besarnya anggaran kampung yang disertai kewenangan dalam pengelolaannya membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana.

 

“Dengan anggaran yang besar dan kewenangan pengelolaan yang luas, potensi penyalahgunaan memang cukup tinggi,” paparnya.

 

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Berau melalui instansi terkait terus melakukan upaya pembinaan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparatur kampung agar bekerja sesuai aturan yang berlaku.

 

“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran. Jangan sampai ada yang mencoba melakukan korupsi, karena pasti akan diproses secara hukum,” pungkasnya. (*)