IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Anggota DPRD Berau, Saga, mengimbau para pemangku kepentingan terkait untuk menertibkan standar harga tertinggi bagi pelaku usaha penginapan di kawasan Kepulauan Derawan.

Ia mengkritisi praktik penetapan harga akomodasi yang dinilai cenderung sewenang-wenang, terutama pascamusim liburan. Fenomena tersebut kerap disebut sebagai praktik “Aji mumpung” yang berpotensi merugikan wisatawan dan mencoreng citra pariwisata Berau.

Saga mendorong dinas terkait agar segera merumuskan regulasi yang jelas sehingga persoalan ini tidak terus berulang.

“Ya tentu kita harus membuat regulasi. Selama ini masyarakat tidak tahu, jadi seenaknya menentukan harga sesuai keinginan. Kalau ada regulasi, kita tinggal menyampaikan bahwa ada aturan yang harus dipatuhi,” ujar Saga.

Menurutnya, jika Berau ingin kawasan wisata seperti Derawan, Maratua, dan Biduk-Biduk semakin diminati wisatawan, maka pengelolaan harga dan layanan harus mengikuti standar yang ditetapkan pemerintah. Ia mencontohkan sektor transportasi udara dan travel yang memiliki tarif jelas dan terukur.

“Transportasi laut juga sama, harus diatur. Bukan hanya soal jumlah armada atau penumpang, tapi juga standarisasi tarif dan pengawasan yang konsisten,” jelasnya.

Saga menegaskan bahwa penertiban bukan dimaksudkan untuk merampas hak masyarakat, melainkan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

“Supaya wisatawan merasa simpatik datang ke Berau karena merasa terlayani, aman, dan biayanya masuk akal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sejatinya telah melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin melalui tim terpadu.

“Tim kami terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, dan unsur terkait lainnya. Minimal enam bulan sekali kami turun ke lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan rutin dilakukan khususnya di kawasan Derawan, Maratua, dan Biduk-Biduk, dengan fokus pada aspek higienitas, jumlah kunjungan, serta standar harga.

“Standar harga sudah kami sampaikan. Tinggal kembali lagi pada kepatuhan pelaku usaha,” katanya.

Nurjatiah mengakui bahwa masukan dari DPRD menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pembinaan telah dilakukan, namun monitoring harus terus diperkuat.

“Bukan berarti kami tidak melakukan. Sudah dilakukan, tapi evaluasi dan monitoring memang perlu ditingkatkan,” ujarnya.

Ke depan, Disbudpar Berau berencana memperkuat pengawasan pada 2026, termasuk melalui imbauan, surat peringatan, hingga penegasan standarisasi harga.

“kami itu paling tidak enam bulan sekali turun untuk evaluasi dan kepatuhan untuk higienis, terus jumlah kunjung dan standar harga, standar harga itukan Perindagkop sudah kami sampaikan. Nah, ini kembali lagi kepatuhan bagi si palaku l,” tutup Nurjatiah.

Ia menegaskan, menjaga pariwisata tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah kampung, pelaku usaha, dan masyarakat setempat.

Kembali ke Saga, menurutnya jika hanya sebatas himbauan bagi pelaku usaha saja tidak cukup, terlebih jadwal turunnya hanya per-enam bulan sekali yang dianggap terlalu lamban.

“Ya, kalau hanya himbauan per-enam bulan saja tidak cukup, makanya saya sampaikan pemerintah daerah untuk bagaimana upaya kita itu, untuk melakukan upaya-upaya daya tarik wisatawan baik lokal maupun mancanegara, tentu kita harus buat regulasi,” pungkasnya. (*/pan).