IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Segah, Kabupaten Berau. Putusan tersebut disertai masa percobaan selama 10 tahun, sesuai penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Terdakwa, Julius (40), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap istrinya yang tengah hamil serta dua anaknya yang masih balita. Peristiwa tragis itu terjadi tepatnya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (30/03), hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong keji dan memenuhi unsur pembunuhan berencana. Vonis mati dijatuhkan sebagai hukuman maksimal atas tindakan tersebut.

Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari menjelaskan bahwa putusan tersebut mengacu pada aturan baru dalam KUHP yang memungkinkan penerapan masa percobaan selama 10 tahun sebelum eksekusi pidana mati dilaksanakan.

“Pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun merupakan bagian dari penerapan KUHP terbaru,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga yang dipicu persoalan ekonomi. Dalam persidangan terungkap, terdakwa sempat terlibat pertengkaran dengan korban sebelum akhirnya merencanakan pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Norviana, istri terdakwa yang tengah mengandung, serta dua anak mereka yang masih berusia di bawah enam tahun.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdakwa menyatakan menerima vonis dan tidak mengajukan banding.

“Karena dia sudah terbukti. Nanti 10 tahun itu dilihat dulu bagaimana itu ada prosesnya. Eksekusinya itu bukan kami lagi. Kami cuma menerapkan pidananya saja. Nanti eksekusinya di jaksa,” bilangnya.

Kasus ini sempat mengguncang masyarakat Berau karena dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri. Putusan pengadilan diharapkan memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan atas kejahatan serupa di masa mendatang. (/*).