IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Kampung (Kakam) Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-biduk, Kabupaten Berau, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, pelaku berinisial “Km” dikabarkan masih bebas beraktivitas di wilayah tersebut.

Seorang warga setempat, Amat, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penanganan kasus tersebut. Ia menyebut tersangka masih terlihat “bersileweran” di sekitar Kampung Teluk Sumbang, sementara proses hukum terkesan mandek.

“Ada apa ini? Kasus korupsi dana desa di Teluk Sumbang dengan nilai sekitar Rp780 juta sudah dua tahun terhenti. Tersangka dan barang bukti sudah ada, apalagi yang dicari?” ujar Amat, Jumat (3/4/2026) lalu.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan korupsi enam paket kegiatan, meliputi pembangunan jalan usaha tani dan bangunan lainnya pada tahun 2024. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp780 juta. Dalam proses penyelidikan, aparat telah memeriksa 25 saksi dan 5 orang ahli.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Kasim, membenarkan bahwa tersangka belum dilakukan penahanan. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Bukan tidak diproses, tetapi saat ini masih dalam tahap melengkapi bukti bersama pihak kejaksaan,” jelasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, tersangka diwajibkan melapor secara berkala ke Polsek Biduk-biduk. Selain itu, Bhabinkamtibmas setempat juga diminta untuk melakukan pemantauan guna mencegah tersangka melarikan diri.

Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Berau karena dinilai belum lengkap. Namun, pihak kepolisian mengklaim telah melakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan yang diminta.

“Hari ini kami rencanakan mengirim kembali berkas ke kejaksaan,” tambah Kasim.

Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum, baik bagi tersangka maupun masyarakat.

“Kami ingin perkara ini cepat selesai dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan. (Pan)