IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Jakarta – Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, menegaskan bahwa penyesuaian tarif fuel surcharge merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional di tengah lonjakan harga avtur.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini mengatur penyesuaian tarif fuel surcharge sebagai dampak kenaikan harga minyak dunia yang turut memengaruhi harga avtur di dalam negeri.

Menurut Ferdinan, kenaikan harga avtur yang mencapai 65 hingga 72 persen di berbagai wilayah berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai. Oleh karena itu, penyesuaian tarif menjadi langkah yang tidak terhindarkan agar operasional penerbangan tetap berjalan optimal.

“Penyesuaian ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara sekaligus memastikan industri penerbangan tetap stabil di tengah tekanan biaya operasional,” ujarnya.

Dalam kebijakan terbaru, tarif fuel surcharge mengalami kenaikan dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling menjadi masing-masing 38 persen.

Meski demikian, pemerintah berupaya menekan dampak terhadap masyarakat melalui pemberian stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen selama dua bulan.

Dengan adanya intervensi tersebut, kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi diperkirakan tetap berada pada kisaran 9 hingga 13 persen.

Ferdinan menambahkan, pihaknya akan memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan melalui pengawasan menyeluruh. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi langsung di lapangan serta pemantauan harga tiket secara daring di platform online travel agent dan situs resmi maskapai.

“Kami memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai aturan, sehingga tercipta keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan,” katanya.

Otoritas Bandar Udara Wilayah VII juga akan mengerahkan seluruh inspektur penerbangan di wilayah kerjanya untuk melakukan pengawasan berkala guna memastikan maskapai mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. (*/)