IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 masih kerap disalahpahami oleh masyarakat. Padahal, dari total biaya sekitar Rp87,4 juta per jemaah, lebih dari sepertiganya ditanggung pemerintah melalui skema subsidi, sehingga jemaah hanya membayar sekitar Rp54,1 juta.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Haji dan Umrah Berau, Hindun Nahdiani, menyebut kesalahpahaman ini terjadi karena perbedaan pengetahuan dan persepsi di tengah masyarakat.

“Ini hanya karena perbedaan pengetahuan dan persepsi di masyarakat. Sebenarnya sebagian biaya haji sudah disubsidi oleh pemerintah,” ujarnya, Sabtu (11/04/2026).

Menurutnya, masyarakat sering kali hanya melihat nominal yang dibayarkan secara langsung tanpa memahami bahwa sebagian besar komponen biaya telah ditanggung melalui subsidi pemerintah.

Secara nasional, biaya haji disokong oleh dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Dari total BPIH sebesar Rp87,4 juta, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,1 juta.

Sementara itu, sekitar Rp33,2 juta per jemaah ditanggung melalui nilai manfaat tersebut.

Dengan skema ini, beban biaya yang harus ditanggung jemaah sebenarnya telah berkurang cukup signifikan.

Selain soal pembiayaan, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru terkait antrean haji. Mulai 2026, masa tunggu haji reguler diseragamkan menjadi sekitar 26,4 tahun di seluruh provinsi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antar daerah.

“Sekarang sudah disamaratakan menjadi sekitar 26 tahun. Ini sangat mempersingkat waktu tunggu keberangkatan jemaah,” kata Hindun.

Ia mengungkapkan, sebelum kebijakan ini diberlakukan, masa tunggu haji di Berau sempat mencapai 37 tahun. Dengan sistem baru, pendaftar haji tahun 2026 diperkirakan akan berangkat pada kisaran tahun 2052 hingga 2053.

Meski demikian, masa tunggu tersebut hanya berlaku untuk haji reguler. Untuk program lain, waktu tunggu cenderung lebih singkat. Haji khusus atau haji plus memiliki masa tunggu sekitar 6 hingga 7 tahun, sementara haji furoda bahkan dapat berangkat dalam waktu sekitar satu tahun, tergantung kuota dan kebijakan yang berlaku.

Melalui kebijakan pembiayaan dan penyesuaian antrean ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami sistem haji secara lebih menyeluruh serta memiliki kepastian dalam merencanakan keberangkatan ke Tanah Suci. (*/itn)