DPRD Berau Soroti Pengelolaan CSR Tambang, Dorong Sinkronisasi dengan Program Daerah
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – DPRD Kabupaten Berau menyoroti pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau “corporate social responsibility” (CSR) dari sektor pertambangan yang dinilai belum terarah dan belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Berau, Senin (20/04/2026), terungkap bahwa penyaluran program CSR selama ini cenderung berjalan parsial dan belum terintegrasi dengan perencanaan pembangunan pemerintah daerah.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengatakan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa program CSR kerap bergantung pada permintaan jangka pendek dari pemerintah kampung, tanpa melalui perencanaan yang matang.
“Selama ini ada kecenderungan program CSR disesuaikan dengan permintaan yang sifatnya sesaat. Misalnya ada yang mengajukan beasiswa, perbaikan jalan, atau bantuan sembako,” ujar Subroto.
Menurut dia, pola tersebut berpotensi membuat pemanfaatan dana CSR tidak optimal karena lebih banyak digunakan untuk kebutuhan konsumtif, alih-alih program yang berdampak jangka panjang.Karena itu, DPRD mendorong adanya perubahan pendekatan dalam pengelolaan CSR, agar lebih difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di wilayah yang berada di sekitar operasional tambang.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara program CSR perusahaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna menghindari tumpang tindih program.
“Jangan sampai program yang sudah dianggarkan dalam APBD justru kembali didanai melalui CSR. Ini perlu diatur agar tidak terjadi duplikasi,” katanya.
Sebagai langkah perbaikan, DPRD Berau mengusulkan pembentukan mekanisme perencanaan khusus yang melibatkan perusahaan, yakni melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dikhususkan bagi pelaku usaha.
Dalam skema tersebut, perusahaan diharapkan memaparkan rencana program CSR mereka di hadapan pemerintah daerah dan DPRD, sehingga dapat dilakukan penyelarasan serta pengawasan secara terbuka.
Melalui mekanisme ini, DPRD berharap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan CSR dapat meningkat, sekaligus memastikan kontribusi perusahaan sebanding dengan aktivitas produksi yang dilakukan di daerah.
Di sisi lain, Subroto juga menegaskan bahwa RDP yang sempat berlangsung tertutup bukan dimaksudkan untuk membatasi akses informasi publik. Ia menyebut, penutupan tersebut hanya untuk kepentingan pembahasan internal.
“Tidak ada hal yang disembunyikan. Ke depan, rapat-rapat seperti ini akan tetap terbuka seperti biasanya,” tutupnya. (*/Pan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.