IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), kembali mencuat ke permukaan.

Anggota DPRD Kabupaten Berau, Ichsan Rapi, mengungkapkan adanya indikasi pergeseran batas wilayah yang mengakibatkan Berau kehilangan lahan hingga kurang lebih 60 ribu hektare.

Berdasarkan ketentuan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2022, Ichsan menyebut terdapat pergeseran garis batas sejauh lima hingga tujuh kilometer ke arah wilayah Berau. Jika benar terjadi, pergeseran sebesar itu berpotensi menyebabkan Berau kehilangan puluhan ribu hektare wilayah secara administratif.

Politisi Gerindra itu mengaku terkejut saat mendapatkan informasi tersebut. Lebih mengkhawatirkan, ia menduga masyarakat yang bermukim di kawasan perbatasan pun kemungkinan besar tidak mengetahui adanya perubahan batas wilayah yang cukup signifikan itu.

“Luar biasa masyarakat kita yang ada di situ yang gak tahu mungkin mereka,” kata Daeng Iccank dalam rapat.

Ia mempertanyakan minimnya informasi yang diterima DPRD maupun warga terkait persoalan tersebut. Menurutnya, apabila pergeseran wilayah hingga puluhan ribu hektare itu benar terjadi, pemerintah daerah seharusnya sudah melakukan sosialisasi secara terbuka jauh sebelum ini.

“Berarti dari pemerintah kabupaten tidak ada sosialisasi ke sana. Kami saja DPRD Berau tidak tahu kalau wilayah kita itu hilang sekitar 60 ribu hektare, itu kenapa,” ujarnya.

Ichsan menegaskan bahwa persoalan tapal batas bukan semata-mata urusan administratif. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kedaulatan daerah, kepastian wilayah kelola, administrasi kependudukan, potensi sumber daya alam, hingga perlindungan hak masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di kawasan perbatasan.

“Pemerintah kabupaten wajib menjelaskan secara jujur, bagaimana konsekuensi bagi kita melepas 60 ribu hektare lahan tersebut, bagi masa depan masyarakat kita,” tegasnya.

Ia menilai keterbukaan informasi dari pemerintah daerah sangat mendesak agar tidak muncul kebingungan di tengah masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah yang terdampak langsung oleh perubahan tapal batas tersebut.

Lebih lanjut, Ichsan berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan menyeluruh mengenai dasar hukum, proses, dan dampak nyata dari perubahan batas wilayah itu kepada publik. (ADV/Pan).