IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Ada pola yang mengkhawatirkan dalam pengelolaan penyertaan modal di tingkat kampung di Kabupaten Berau. Dana dikucurkan lebih dulu, baru kemudian pengelola bingung mencari usaha apa yang akan dijalankan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Peri Kombong, menyebut pola semacam itu sebagai pengulangan “penyakit lama” yang pernah membuat keuangan kampung berdarah-darah.

Peri mempertanyakan apakah mekanisme yang selama ini berjalan sudah benar-benar menempatkan perencanaan sebagai syarat utama sebelum modal dikucurkan.

“Pertanyaan saya sekarang ini, penyertaan modal ini diberikan dulu baru mereka berusaha, atau membuat suatu rencana dulu baru dikucurkan barang ini,” ujar Peri.

Tanpa perencanaan yang matang, lanjutnya, modal yang dikucurkan hanya akan menguap tanpa meninggalkan manfaat apapun bagi masyarakat kampung.

“Karena kalau ADK (Alokasi Dana Kampung) dikucurkan duluan baru bingung mau cari usaha, saya takutnya sama dengan ‘penyakit’ kita yang dulu,” tambahnya.

Peri kemudian mengungkap contoh nyata sikap tegas DPRD Berau dalam membendung pengajuan anggaran yang dinilai tidak realistis. Beberapa waktu lalu, DPRD menolak permintaan penyertaan modal senilai Rp50 Miliar yang diajukan tanpa dokumen perencanaan maupun kejelasan jenis usaha yang akan dijalankan.

“Kami tidak setuju dulu itu, minta penyertaan modal Rp 50 miliar. Usahanya usaha apa, belum tahu. Ini uangnya habis saja nanti. Tetapi kalau membuat suatu kajian, ada kajian, saya kira kita akan memberikan,” tegas Peri.

Prinsip kehati-hatian yang sama, menurutnya, wajib diterapkan secara konsisten pada pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK). Peri mengingatkan agar kepala kampung tidak serta-merta mencairkan anggaran hanya berdasarkan usulan lisan tanpa studi kelayakan yang jelas.

Ia mengisahkan pola yang kerap berulang dan berujung pada kegagalan: sebuah badan usaha yang baru saja dibentuk langsung menerima suntikan modal ratusan juta rupiah, namun tidak tahu mau berbisnis apa.

“Jangan sampai begitu minta uang ke kepala kampung, ‘kami mau butuh usaha’, langsung dikasihkan. Pastilah lenyap barang itu, karena enggak ada perencanaan, enggak ada studi kelayakan,” tuturnya.

Ujungnya sudah bisa ditebak. Modal habis untuk menutup gaji pengurus, usaha tidak pernah berdiri, dan pertanggungjawaban keuangan pun berantakan.

“Begitu bangun, langsung penyertaan modal 200 juta, 100 juta. Bingung mau usaha apa. Akhirnya habis dipakai untuk gaji (pengurus) saja. Akhirnya enggak bisa dipertanggungjawabkan, kabur,” pungkas Peri.

Sebagai langkah pencegahan, Bapemperda DPRD Berau kini tengah mengkaji apakah ketentuan ketat mengenai mekanisme penyertaan modal perlu dituangkan langsung ke dalam Peraturan Daerah yang sedang dibahas, atau diatur melalui regulasi khusus tersendiri demi memastikan uang rakyat tidak kembali terbuang sia-sia. (ADV).