
DPRD Berau Bakal Turun Lapangan Usut Rapor Merah Sepuluh Perusahaan, Sutami: Jangan Sampai Terulang Tiga Tahun Berturut-turut
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Rapor merah yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada sepuluh perusahaan di Kabupaten Berau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja oleh DPRD Berau.
Anggota DPRD Berau, Sutami, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan menjalankan fungsi pengawasan secara serius termasuk turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi sekadar kelalaian administrasi atau memang mencerminkan buruknya pengelolaan lingkungan di lapangan.
Selain itu, yang paling mengkhawatirkan bagi Sutami adalah kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut kembali masuk kategori merah pada tahun-tahun berikutnya tanpa ada perbaikan berarti. Jika itu terjadi hingga tiga tahun berturut-turut, konsekuensinya akan jauh lebih serius.
Ia menegaskan bahwa DPRD Berau tidak akan tinggal diam hanya karena kewenangan sanksi dan penentuan item penilaian sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. DPRD Berau akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan atas kinerja pengawasan lingkungan yang selama ini dilakukan, sekaligus mengevaluasi apakah lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah turut berkontribusi pada munculnya rapor merah ini.
“DPRD akan melakukan inspeksi ke lapangan untuk memastikan apakah pelanggaran hanya sebatas administrasi atau memang ada pengelolaan lingkungan yang buruk,” tegasnya.
Sutami juga menyoroti bahwa pelanggaran mendasar yang kerap menjadi penyebab peringkat merah berkaitan langsung dengan aspek lingkungan yang paling vital merupakan pengelolaan limbah, kondisi lahan, kualitas tanah, udara, dan air. Bukan persoalan kecil yang bisa diabaikan, mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Ia mengingatkan pula bahwa sanksi bagi perusahaan berperingkat merah dapat berupa denda finansial yang dijatuhkan langsung oleh kementerian. Namun bagi Sutami, sanksi administratif saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan perbaikan nyata di lapangan.
DPRD Berau, kata Sutami, tidak ingin dianggap tidak peka terhadap persoalan lingkungan yang muncul dari hasil penilaian PROPER ini. Inspeksi lapangan akan menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan berperingkat merah benar-benar melakukan pembenahan bukan sekadar memperbaiki dokumen pelaporan demi menghindari rapor serupa di tahun mendatang. (ADV).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.