IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dua orang sopir pengangkut kelapa sawit milik PT Umaq Tukung Mandiri Utama (UTMU) diduga melakukan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Keduanya diamankan aparat Polsubsektor Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Minggu (27/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Kedua tersangka berinisial R (29), warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dan ED (31), warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Mereka tertangkap tangan saat memindahkan puluhan janjang TBS ke sebuah dump truck Toyota Dyna berwarna merah dengan nomor polisi DD 8550 DE di Jalan Raja Alam III RT 7, Kampung Batu Putih.

Karyawan PT UTMU, Sabar Riadi, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak perusahaan sudah mencurigai adanya ketidaksesuaian jumlah timbangan TBS antara data di kebun dengan yang tercatat di pabrik kelapa sawit (PKS) PT Tanjung Buyu Perkasa (TBP), Kecamatan Talisayan.

“Hasil evaluasi bulan Juni 2025 menunjukkan selisih timbangan hingga 13.768 kilogram, dengan estimasi kerugian sekitar Rp 44 juta,” ungkapnya.

Kecurigaan itu mendorong manajemen PT UTMU melakukan pengawasan dan pengintaian terhadap distribusi TBS dari kebun ke pabrik. Hingga akhirnya, pihak kepolisian setempat menerima laporan aktivitas mencurigakan dan berhasil menangkap dua pelaku di lokasi kejadian.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, kedua sopir mengakui telah menyembunyikan sebagian muatan TBS, yakni sebanyak 56 janjang, sebelum mengantarkannya ke PKS TBP. Pengakuan tersebut diperkuat dengan dokumen pengiriman dan identifikasi kendaraan yang cocok dengan data PT UTMU.

Barang bukti yang diamankan di antaranya: 56 janjang TBS, satu unit dump truck, satu buah tojok, dua lembar surat pengantar buah dari PT UTMU, dua lembar dokumen penerimaan dari PT TBP, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.

Keduanya kini disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolsubsektor Batu Putih, bersama tim Polsek Biduk-Biduk, telah menangani kasus ini lebih lanjut guna proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara pihak PT UTMU berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjaga integritas dalam rantai distribusi hasil perkebunan.

“Kami berharap proses hukum bisa berjalan dengan tegas, agar ada efek jera dan tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa depan,” tutup Sabar Riadi. (Divana)