Kemnaker–Kementerian PKP dan BPS Perkuat Sinergi Bangun 50 Ribu Rumah Subsidi untuk Pekerja
OKEGAS.ID, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) sepakat memperkuat kerja sama penyediaan rumah subsidi bagi buruh dan pekerja. Kolaborasi ini diyakini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pembangunan rumah subsidi memberikan dampak signifikan, baik dalam meningkatkan kesejahteraan buruh maupun membuka peluang kerja baru. Program ini melibatkan berbagai sektor usaha, mulai dari industri bahan bangunan hingga jasa konstruksi.
“Program ini bukan sekadar membangun rumah, tetapi juga membangun ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja. Ini menjadi sesuatu yang menggembirakan bagi kita,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya bersama Menteri PKP Maruarar Sirait usai menyaksikan Penandatanganan Kerja Sama terkait Dukungan Program Kepemilikan Rumah Layak Huni melalui Program Pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ditambahkan Yassierli, target awal penyediaan rumah subsidi bagi pekerja sebanyak 20 ribu unit kini direvisi menjadi 50 ribu unit hingga akhir 2025. “Perubahan target ini dilakukan seiring tingginya minat pekerja terhadap program tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian ini merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap buruh dan pekerja. “Ini adalah kolaborasi yang indah antara kementerian dan seluruh ekosistem perumahan. Salah satunya terwujud melalui program subsidi rumah yang nyata manfaatnya,” ujar Maruarar.
Menurut Maruarar, kebijakan di sektor perumahan saat ini sangat diminati pekerja. Peningkatan minat tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang menaikkan kuota rumah subsidi nasional dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.