Dijanjikan Pekerjaan di Berau, Remaja Asal Semarang Malah Dieksploitasi
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Jajaran Polres Berau kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah menerima informasi dari pihak kepolisian di Semarang, Jawa Tengah. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada tiga orang korban yang dikirim ke Berau, dan salah satunya merupakan anak di bawah umur (17) .
Kejadian bermula pada 1 Agustus 2025 dini hari. Tiga korban perempuan berangkat dari Semarang menuju Berau dengan iming-iming pekerjaan. Namun, sesampainya di Berau, korban justru ditempatkan di salah satu warung di kawasan Labanan yang berkedok usaha, namun digunakan untuk praktik eksploitasi seksual (LC).
“Dari tiga orang korban, dua di antaranya sudah dewasa, sedangkan satu masih berusia 17 tahun. Korban di bawah umur ini awalnya ditawari pekerjaan sebagai pelayan toko, namun kenyataannya justru dieksploitasi untuk menemani tamu di warung tersebut,” jelas Kanit PPA Polres Berau, Siswanto.
Barang bukti yang diamankan antara lain buku tamu dan lembar resume yang mencatat aktivitas di warung tersebut. Polisi menegaskan bahwa pemilik warung berperan sebagai penerima korban dan diduga mengetahui praktik eksploitasi yang terjadi.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Perppu Nomor 1 Tahun 2016, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Tiga korban dipulangkan melalui kerja sama Polres Berau dengan Dinas Sosial. Setelah menjalani masa penanganan selama lima hari, para korban dipulangkan ke daerah asal mereka di Jawa Tengah.
Polres Berau menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk menelusuri jaringan perekrutan di Semarang yang diduga menjadi pintu masuk perdagangan orang tersebut. (Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.