IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan kewenangan Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Berau yang juga dihadiri Komisi II DPR RI. Selasa, (7/10).

Galeh menyebut, Kabupaten Berau patut diapresiasi karena menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang tidak menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Dari tiga kabupaten kota yang perkaranya berlanjut ke MK, hanya Berau yang tidak PSU. Ini patut disyukuri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Galeh menyoroti perubahan sistem demokrasi nasional yang tengah dibahas dan berpotensi mengubah format pemilu ke depan. Ia menjelaskan, berdasarkan putusan MK, nantinya tidak ada lagi istilah Pilkada, melainkan pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat daerah.

“Kita tunggu bagaimana implementasinya nanti setelah dibahas di Komisi II DPR RI,” katanya.

Terkait fungsi pengawasan, Galeh menegaskan bahwa Bawaslu ke depan akan memiliki peran lebih besar. Berdasarkan ketentuan baru, pelanggaran administrasi tidak lagi bersifat rekomendatif, melainkan sudah menjadi putusan yang bisa langsung dieksekusi oleh Bawaslu.

“Ini menjadi senjata baru bagi Bawaslu. Kalau sebelumnya hanya merekomendasikan ke KPU, sekarang Bawaslu bisa memutus langsung pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Namun, Galeh juga mengakui masih ada sejumlah kewenangan yang belum sepenuhnya mandiri, terutama dalam penanganan pidana pemilu yang masih melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

Ia berharap, dalam pembahasan undang-undang politik yang akan datang, Bawaslu bisa diberikan kewenangan penuh dalam menentukan unsur pelanggaran pidana.

“Harapan kami, Bawaslu ke depan bisa mandiri dalam menentukan terpenuhinya unsur pidana, tanpa harus bergantung pada lembaga lain,” tegasnya.

Dengan harapan revisi undang-undang politik yang akan dibahas pada 2026 dapat semakin memperkuat posisi Bawaslu dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Mudah-mudahan ke depan ada tugas dan kewenangan baru yang benar-benar memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu,” pungkasnya. (*/div)