Kaur Keuangan Desa di Kutim Korupsi Rp 2,1 M, Digunakan untuk Aplikasi Pengganda Uang
OKEGAS.ID, Samarinda — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan seorang berinisial J, Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima oleh media ini, proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, terhadap 30 saksi yang terdiri dari perangkat desa, pejabat kecamatan, dan dua orang ahli.
Hasil penyidikan kemudian menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tersangka menyelewengkan dana desa hingga Rp 2,1 miliar untuk kepentingan pribadi.
Pihak Kejari Kutai Timur mengungkapkan, pada tahun 2024, Desa Bumi Etam mengelola APBDes sebesar Rp10,4 miliar. Dari jumlah itu, tersangka diduga menyalahgunakan Rp332,7 juta untuk pengadaan 15 unit motor RT yang tidak pernah terealisasi.
Tidak berhenti di situ, pada Januari 2025, tersangka juga menarik dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp1,7 miliar, tanpa dasar hukum yang sah. Penarikan tersebut bahkan disertai dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa.
Total dana yang digunakan tersangka mencapai Rp2.113.959.461. Uang itu semestinya digunakan untuk kepentingan desa, termasuk pembayaran pajak.
Mirisnya, penyidik menemukan fakta bahwa uang hasil korupsi tersebut justru digunakan oleh tersangka untuk bermain aplikasi pengganda uang secara online, hingga seluruh dana habis tanpa sisa.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp 2,1 miliar. Kejaksaan menegaskan, perbuatan tersangka tidak hanya melanggar integritas sebagai aparatur desa, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kutai Timur.
Kejari Kutai Timur menegaskan, penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. (*/ant)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.