IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menambah deretan komunitas adat yang memperoleh pengakuan resmi melalui penetapan Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sebagai masyarakat hukum adat. Penetapan ini dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kukar setelah melalui proses verifikasi dan penilaian panjang.

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menjelaskan bahwa usulan pengakuan komunitas adat tersebut mulai diproses sejak 2024. Prosesnya melibatkan telaah mendalam, pengecekan lapangan, serta konsultasi dengan kementerian terkait agar seluruh ketentuan regulasi dipenuhi.

 

“Penetapan ini merupakan hasil dari rangkaian panjang yang sudah kami jalankan sejak tahun lalu. Mulai dari verifikasi lapangan oleh panitia kabupaten hingga pembahasan intensif dengan kementerian, semuanya dilakukan untuk memastikan syarat-syarat masyarakat hukum adat terpenuhi,” ujar Elvandar, Senin (3/11/2025).

 

Verifikasi dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kukar yang dipimpin Sekretaris Daerah. Setelah seluruh aspek memenuhi aturan, usulan resmi kemudian diajukan dan memperoleh persetujuan pimpinan daerah.