
DPMD Kukar Perketat Seleksi Perangkat Desa untuk Pastikan Transparansi
OKEGAS.ID, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa seluruh proses seleksi perangkat desa harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Pendampingan langsung diberikan kepada desa-desa yang sedang melakukan penjaringan, termasuk Desa Semangko dan Loa Duri Ilir, pada Selasa (28/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, DPMD menjelaskan tahapan penting yang wajib diikuti sebelum desa menetapkan perangkat baru. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Poino, menekankan bahwa seluruh proses, mulai pembentukan panitia, penyaringan awal, hingga verifikasi berkas, harus transparan dan terdokumentasi, sesuai Peraturan Bupati maupun regulasi lebih tinggi.
“Proses pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penjaringan hingga pendaftaran, agar dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan,” ujar Poino, Rabu (29/10/2025).
Selain itu, setiap formasi diwajibkan memiliki minimal dua peserta sebagai upaya menjaga kualitas seleksi. Setelah tahap administrasi, peserta mengikuti ujian tertulis secara online. Metode ini dinilai lebih valid karena hasilnya langsung muncul tanpa intervensi manual.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.