
DPMD Kukar Perketat Pengawasan Kerja Sama Desa untuk Tingkatkan Transparansi
OKEGAS.ID, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengawasan terhadap seluruh bentuk kerja sama yang dijalankan oleh pemerintah desa, baik dengan pihak swasta maupun antar desa. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan setiap program memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, mengungkapkan bahwa masih ditemukan sejumlah kegiatan desa yang berjalan tanpa dokumen resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko hukum dan menghambat proses evaluasi program. Menurutnya, pencatatan kerja sama secara formal menjadi kunci bagi tata kelola desa yang profesional dan transparan.
“Masih banyak kegiatan kolaboratif yang tidak terdokumentasi. Akibatnya, saat dilakukan pemeriksaan, program itu tidak dapat dicatat dalam laporan resmi,” ujar Dedy, Selasa (4/10/2025).
Dedy menekankan pentingnya dokumen resmi seperti nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama (PKS), dan berita acara sebagai pegangan hukum yang melindungi hak semua pihak. Selain itu, ia mendorong desa untuk memanfaatkan sistem arsip digital dalam menyimpan catatan kerja sama, sehingga pelaporan menjadi lebih mudah dan akuntabilitas semakin kuat.
“Setiap kerja sama harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ini bagian dari membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.