Ada Resort Tanpa Izin di Maratua, Camat Ngaku Proses Perizinan Tak Pernah Dilibatkan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Camat Kecamatan Maratua, Ariyanto, mengungkapkan temuan mengejutkan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang menemukan adanya resort yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam sektor pariwisata di kawasan tersebut.
Ariyanto menjelaskan bahwa masalah perizinan resort, khususnya yang dibangun di atas perairan, menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau pusat. Dia menyebutkan bahwa pemerintah kecamatan, kampung, maupun RT sering kali tidak dilibatkan dalam proses perizinan atau pembangunan resort tersebut.
“Masalah perizinan resort ini langsung ditangani oleh pemilik masing-masing melalui sistem online. Kami di tingkat kecamatan, kampung, dan RT kadang tidak dikomunikasikan dalam prosesnya, terutama untuk resort yang dibangun di atas air, karena izinnya langsung ke provinsi atau pusat,” ujar Ariyanto.
Hingga saat ini, belum ada pemberitahuan resmi terkait pembangunan resort di atas air yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Maratua. Meskipun demikian, Ariyanto tetap mengimbau kepada seluruh pengelola resort untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan semua izin usaha telah dipenuhi sebelum memulai operasional.
Pemerintah Kabupaten Berau, yang terus mendorong sektor pariwisata yang tertib administrasi dan berkelanjutan, menekankan bahwa sektor pariwisata harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat setempat tanpa melanggar aturan yang ada.
Pihak kecamatan berharap, ke depannya, komunikasi terkait perizinan dan pembangunan resort dapat ditingkatkan agar sektor pariwisata di Maratua dapat berkembang dengan lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.