IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Berau tahun 2026 mengalami penurunan signifikan menjadi Rp145 miliar. Angka tersebut turun lebih dari 50 persen dibandingkan ADK tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp320 miliar. Kondisi ini sempat memunculkan kesalahpahaman di kalangan sejumlah kepala kampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau tetap memenuhi kewajiban pengalokasian ADK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“ADK tahun 2026 sebesar Rp145 miliar ini setara 10,29 persen dari DAU dan DBH. Artinya, kewajiban minimal 10 persen sudah terpenuhi, bahkan melebihi ketentuan,” tegas Tentram, Jumat (16/1).

Ia meluruskan persepsi keliru yang berkembang di sebagian kepala kampung yang menganggap kewajiban 10 persen ADK dihitung dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau.

“Perlu kami luruskan, kewajiban 10 persen itu bukan dari total APBD, melainkan dari dana transfer pusat, yakni DAU dan DBH. Jadi tidak benar jika dikatakan pemerintah daerah mengurangi hak kampung,” jelasnya.

Menurut Tentram, penurunan ADK bukan disebabkan oleh kebijakan pemerintah daerah, melainkan karena turunnya komponen dana transfer pusat yang menjadi dasar perhitungan ADK tahun 2026.

“Pemerintah daerah tidak menahan atau mengurangi. Dasarnya memang turun, sehingga nilai ADK ikut menyesuaikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan para kepala kampung agar menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dan tidak membangun opini keliru terkait kebijakan anggaran daerah.

“Mohon ini disampaikan dengan benar kepada aparat kampung dan masyarakat, agar tidak muncul kesan pemerintah daerah tidak berpihak kepada kampung,” ujarnya.

Meski ADK mengalami penurunan, Pemkab Berau tetap mengalokasikan berbagai bantuan keuangan pendukung lainnya, seperti bantuan untuk PKK, LPM, RT, serta bantuan keuangan khusus di luar Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Tentram menambahkan, saat ini penyusunan APBK Kampung tahun 2026 masih dalam proses. Pemerintah daerah juga telah mengedarkan surat edaran sebagai pedoman agar kampung melakukan rasionalisasi anggaran sesuai kondisi fiskal.

“Kami meminta kampung bersikap bijak dan realistis dalam menyusun APBK, agar program prioritas tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya. (*/dvn)