IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memberikan kepastian terkait mekanisme penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belakangan menuai keluhan dari masyarakat.

Salah satunya datang dari Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah yang mengatakan DPRD menemukan adanya sejumlah persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait dasar penetapan nilai BPHTB yang dinilai belum memiliki acuan yang jelas dan seragam.

Menurutnya, terdapat beberapa objek dengan karakteristik serupa, namun memiliki nilai penetapan BPHTB yang berbeda. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dan kebingungan di tengah masyarakat.

Agus Uriansyah anggota Komisi II DPRD Berau.(HO/Istimewa).

“Yang pertama, kami dari DPRD melihat bahwa keputusan menetapkan BPHTB ini belum memiliki acuan yang jelas. Contohnya ada tiga objek yang dalam kategori sama, tetapi penetapannya berbeda-beda. Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar Agus Pancau sapaan akrabnya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi pembahasan adalah sinkronisasi antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang digunakan dalam proses perhitungan BPHTB.

“Yang dipakai ini yang mana? Ada NJOP yang merupakan penilaian daerah, sementara NPOP berdasarkan transaksi atau kuitansi penjualan antara pembeli dan penjual. Nah, sinkronisasi inilah yang sampai sekarang belum ditemukan titik temunya,” katanya.

Meski menerima berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat yang notabene pemjual dan pembeli, Agus menegaskan DPRD tetap mengedepankan aturan yang berlaku dalam mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurutnya, seluruh pihak yang berkepentingan telah dihadirkan dalam dalam hal ini untuk memberikan penjelasan dan pandangan masing-masing, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat.

“Apapun yang menjadi keinginan masyarakat tentu ingin kita akomodir. Tetapi kita juga tidak bisa melanggar aturan. Acuan kita tetap regulasi yang berlaku karena dalam RDP tadi semua pihak terkait hadir dan memberikan pandangannya,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama instansi terkait menyepakati pemberian tenggat waktu selama sepekan untuk melakukan pendalaman dan mencari solusi terhadap persoalan yang masih menjadi perdebatan.

“Tadi sudah ada kesimpulan yang dituangkan dalam notulen dan disepakati bersama. Ada tenggang waktu selama tujuh hari untuk mencari titik temu dan kejelasan terhadap persoalan yang ada,” ungkap Agus.

Ia menegaskan, keberpihakan DPRD dalam polemik BPHTB ini tetap mengarah kepada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi.

“Keberpihakan kami jelas kepada masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya membaik, lapangan pekerjaan juga masih menjadi tantangan. Karena itu jangan sampai masyarakat kembali dibebani dengan biaya yang memberatkan,” tegasnya.

DPRD berharap hasil evaluasi yang dilakukan dalam waktu dekat dapat menghasilkan formula yang memberikan kepastian hukum, transparansi dalam penetapan BPHTB, serta tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Dengan demikian, polemik yang berkembang terkait BPHTB dapat diselesaikan secara adil tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/Pan).