Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Ilegal Kembali Beroperasi di Kabupaten Berau, Diduga Dikoordinir Pria Berinisial R
OKEGAS.ID, Teluk Bayur – Aktivitas bongkar muat batu bara yang berasal dari penambangan ilegal kembali terdeteksi di kawasan Sungai Segah, Kabupaten Berau. Batu bara hasil pengerukan ilegal tersebut diduga dijual kepada berbagai pihak, termasuk pemilik Terminal Untuk Kepentingan Pribadi (TUKS) serta sejumlah perusahaan pemegang izin pertambangan di daerah tersebut.
Aktivitas ini berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari aparat berwenang, sehingga pergerakan kapal tongkang yang membawa batu bara ilegal tidak terpantau keluar-masuk perairan Kabupaten Berau.
Berdasarkan penelusuran sumber yang enggan disebutkan namanya, kegiatan bongkar muat ini diduga dikoordinir oleh seorang pria berinisial R.
Diperkirakan, kapal tongkang yang mengangkut batu bara ilegal tersebut memanfaatkan dokumen Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM) yang diperoleh dari pelabuhan lain. Hal ini menjadi salah satu cara untuk menghindari pengawasan, meskipun saat ini pengawasan pelayaran sudah semakin ketat dengan adanya aplikasi pelacakan kapal.
“Sepertinya menggunakan RKBM pelabuhan lain. Kapal tidak mungkin berlayar tanpa dokumen. Apalagi sekarang menggunakan aplikasi, sangat sulit kalau ada permainan kotor,” ujar seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan yang dikutip dari katatimes.id,
Selain itu, terdapat dugaan bahwa beberapa pengusaha bisnis gelap bekerja sama dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Berau, sehingga batu bara ilegal tersebut dapat diproses dan dijual sebagai batu bara legal.
“Walaupun sumber batunya ilegal, begitu sudah masuk ke perusahaan, statusnya jadi legal,” tambahnya.
Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Deddy Yuwono, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menangani kegiatan bongkar muat batu bara, karena izin pertambangan berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM). Pihaknya hanya berwenang untuk memeriksa dokumen kapal yang berlayar guna memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Itu tupoksi kami. Jika satu dokumen saja kurang, kapal tidak bisa berlayar. Kalau lengkap, kami tidak bisa menahan,” tegas Deddy Yuwono.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar terkait status legalitas batu bara yang dimuat oleh kapal tongkang, karena hal tersebut bukan merupakan kewenangan KUPP.
“Yang perlu dipertanyakan adalah, bagaimana batu bara bisa sampai di jetty tersebut. Dari mana sumbernya dan siapa yang bertanggung jawab?” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas bongkar muat batu bara di jetty Sungai Segah yang diduga bersumber dari penambangan ilegal, hingga berita ini diterbitkan.
Aktivitas penambangan dan bongkar muat batu bara ilegal yang kembali beroperasi di Kabupaten Berau ini semakin memprihatinkan, mengingat praktik tersebut bertentangan dengan upaya penegakan hukum dan kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah praktik pertambangan ilegal. (Anto)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.