Alokasi Pupuk Bersubsidi 2025 Naik 12 Persen, Petani Diminta Terdaftar di SIMLUHTAN
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau, melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP), telah mengumumkan kebijakan baru terkait alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian untuk tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung distribusi pupuk yang lebih efisien, terjangkau, serta menjaga stabilitas harga di tingkat kecamatan.
Berdasarkan kebijakan yang baru, pupuk bersubsidi tahun 2025 akan diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal 2 hektare per musim tanam. Pupuk bersubsidi ini mencakup berbagai sektor tanaman, antara lain tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; perkebunan seperti tebu rakyat, kopi, dan kakao; serta hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.
Bambang Sujatmiko, Pejabat Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan DTPHP Berau, menjelaskan bahwa petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Selain itu, Bambang juga mengungkapkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 12,75% dibandingkan tahun sebelumnya. Total kebutuhan pupuk yang diusulkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) sebanyak 3.480,735 ton Urea, 5.790,667 ton NPK, dan 405,684 ton NPK formula khusus untuk kakao.
“Kenaikan alokasi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pupuk bagi lebih banyak petani di seluruh Kabupaten Berau,” kata Bambang.
Dalam rekapitulasi RDKK untuk 13 kecamatan di Kabupaten Berau, Kecamatan Talisayan tercatat sebagai kecamatan dengan alokasi tertinggi, dengan rencana tanam seluas 7.021 hektare. Kebutuhan pupuk di kecamatan ini diperkirakan mencapai 1.674.288 kg Urea dan 2.051.825 kg NPK. Sementara itu, Kecamatan Tanjung Redeb tercatat dengan alokasi terendah, hanya mencatatkan 6 hektare rencana tanam dengan kebutuhan 1.200 kg NPK.
Bambang juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, sehingga petani yang membutuhkan dapat memperoleh pupuk dengan harga yang wajar. “Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat meningkatkan ketahanan pangan, mendorong kesejahteraan petani, serta menjaga stabilitas harga pupuk di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertanian, meningkatkan hasil pertanian, dan menjaga keberlanjutan sektor pertanian di wilayah tersebut. (Riska)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.