Anang Syafruddin Layangkan Pembatalan Jual Beli Lahan dengan PT Berau Coal karena Ketidakpuasan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Anang Syafruddin kembali mengunjungi Head Office PT Berau Coal pada Senin (2/9/2024) lalu dengan tujuan mengantarkan surat resmi yang berisi pembatalan jual beli lahan yang saat ini dikelola oleh perusahaan pertambangan tersebut.
Anang menjelaskan bahwa alasan utama di balik pembatalan ini adalah ketidakpuasan atas ketidakmampuan PT Berau Coal untuk menyediakan salinan agrement yang seharusnya diterima oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi.
“Kami telah meminta salinan agrement tersebut berulang kali, namun sampai saat ini belum juga diberikan. Hal ini juga berkaitan dengan masalah kekurangan pembayaran oleh perusahaan,” ungkap Anang.
Surat pembatalan jual beli tersebut diserahkan ke Pos Sekuriti PT Berau Coal dan akan diteruskan kepada Tim Legal perusahaan.
“Kami memilih untuk mengantarkan surat ini ke pos karena tidak memungkinkan untuk langsung masuk. Ini adalah langkah yang kami ambil untuk memastikan surat ini sampai kepada pihak yang berwenang,” kata Anang.
Meskipun terdapat ketegangan dalam situasi ini, Anang menegaskan bahwa ia tetap berkomitmen pada pendekatan diplomasi dan kekeluargaan.
“Kami tetap terbuka untuk dialog. Jika perusahaan menunjukkan itikad baik, kami siap duduk bersama untuk membahas penyelesaian. Kami ingin mencari solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat,” tambahnya.
Anang juga memberikan tenggat waktu tiga hari bagi PT Berau Coal untuk merespons surat pembatalan tersebut.
“Jika dalam waktu tersebut tidak ada respons dari pihak perusahaan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sebagai upaya selanjutnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Corporate Communication PT Berau Coal, Rudini, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp.
Perkembangan lebih lanjut mengenai situasi ini akan menunggu respons dari PT Berau Coal dan langkah hukum yang mungkin akan diambil oleh Anang Syafruddin. (Tim)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.